Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)


Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Berbicara mengenai badan usaha, banyak orang yang badan usaha sama dengan perusahaan. Padahal pada kenyataanya badan usaha dengan perusahaan adalah sesuatu yang berbeda meskipun terdapat hubungannya. Perusahaan merupakan kesatuan teknis didalam sebuah proses produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Atau bisa juga diartikan sebagai tempat berlangsungnya proses produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang memakai modal serta tenaga, dan bertujuan untuk mencari keuntungan. Secara umum badan usaha terbagi menjadi dua, yaitu badan usaha milik swasta (BUMS) dan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

{|CATATAN| Untuk pembahasan yang lebih lengkap mengenai bentuk-bentuk badan usaha, silahkan kunjungi artikel berikut: Bentuk-Bentuk Badan Usaha}

Untuk lebih jelas lagi, berikut perbedaan antara perusahaan dengan badan usaha jika dilihat dari ciri-cirinya.
1.      Perusahaan
a)      Bersifat konkret.
b)      Tidak selalu bersifat formal.
c)      Menghasilkan produk tertentu.
2.      Badan Usaha
a)      Bersifat abstrak.
b)      Bersifat formal.
c)      Mencari keuntungan.
d)      Memenuhi syarat-syarat tertentu.

Bagaimana, Anda sudah mengerti perbedaan antara perusahaan dan badan usaha? Ok mari kita lanjutkan pada pembahasan badan usaha milik swasta (BUMS).

Pendirian badan usaha milik swasta (BUMS) adalah konsekuensi logis terhadap cabang-cabang produksi yang tidak dapat dikelola langsung oleh negara sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Dasar pendirian badan usaha milik swasta (BUMS) didukung oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


A.     Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta (BUMS) pada umumnya memliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Jika dilihat secara umum badan usaha milik swasta (BUMS) memliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Bertujuan mencari keuntungan.
b)      Kekuasaan tertinggi Persero berada pada rapat umum pemegang saham.
c)      Pengelola dipilih dengan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
d)      Memiliki status sebagai badan hukum.
e)      Pembagian keuntungan didasari oleh jumlah saham yang ditanamkan.
f)       Status pegawai adalah sebagai karyawan swasta.

Sedangkan jika dilihat dari ciri khusus, badan usaha milik swasta (BUMS) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Dimiliki oleh persekutuan atau perseorangan.
b)      Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola atau hanya sebagai pemilik, sedangkan pengelolaannya ditangani oleh tenaga professional.
c)      Keuntungan serta kerugian menjadi tanggungan pemimpin atau pemilik.
d)      Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada keahlian serta kecakapan pemilik maupun pemimpin.

Selain dapat dilihat secara umum maupun secara khusus, ciri-ciri badan usaha milik swasta (BUMS) dapat juga dilihat dari permodalannya, ciri-cirinya yaitu:
a)      Modal sepenuhnya berasal dari pihak swasta (masyarakat), baik secara persekutuan maupun secara perseorangan.
b)      Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagikan, dari penyusutan maupun dari cadangan badan usaha.
c)      Modal juga dapat diperoleh dari pihak lain seperti misalnya bank, non bank, penanaman modal asing ataupun dari lembaga keuangan lainnya baik itu berupa pinjaman maupun joint venture (patungan).


B.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


Secara garis besar bentuk badan usaha milik swasta di Indonesia digolongkan menjadi dua kelompok besar, yakni badan usaha milik swasta nasional dan badan usaha milik swsata asing.

1.      Badan Usaha Milik Swasta Nasional
Badan usaha milik swasta nasional merupakan badan usaha yang kepemilikannya dikuasai oleh warga negara dalam negeri (Indonesia/Nasioanl). Bentuk-bentuknya terdiri dari:

a)      Perusahaan Perseorangan (PO)
Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan modal perusahaan sepenuhnya berasal dari modal pribadi. Dalam badan usaha perseorangan pemilik merupakan pemimpin, dan dalam menjalankan usahanya semua risiko yang ada sepenuhnya ditanggung oleh pemilik. Sebaliknya, semua keuntungan yang didapat seluruhnya menjadi hak bagi pemilik. Oleh karena itu maju mundurnya badan usah ini tergantung pada kemampuan pemiliknya.

Perusahaan perseorangan ini memiliki kelebihan dan kekurangan, kelebihannya adalah sebagai berikut:
1)      Aktivitas relatif sederhana dan sedikit.
2)      Biaya organisasi relatif rendah.
3)      Menajemen relatif fleksibel.
4)      Pendirian dan pembubaran perusahaan relatif mudah.
5)      Pengambilan keputusan sangat cepat karena hanya tergantung oleh satu orang.
6)      Rahasia perusahaan sangat terjamain.
7)      Keuntungan seluruhnya menjadi milik pemilik perusahaan.

Sementara itu kelemahannya adalah:
1)      Karena tergantung pada satu orang, kemampuan manajerial menjadi terbatas.
2)      Tanggung jawab pemilik sangat besar dan seluruh risiko ditanggung sendiri.
3)      Sumber keuangan dan investasi terbatas karena hanya dimiliki oleh satu orang.
4)      Kelangsungan usaha kurang terjamain karena masa hidup perusahaan tergantung pada pemilik.

b)      Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk menjalankan usaha dengan nama yang disepakati bersama. Dalam bentuk badan usaha firma masing-masing anggota mempunyai tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan. Modal firma biasanya berasal dari anggota dan pembagian keuntungan didasari oleh besar kecilnya modal yang ditanamkan. Segala risiko dalam perusahaan berbentuk firma ditanggung bersama dan tidak terbatas.

Badan usaha firma memiliki kelebihan:
1)      Cara mendirikan relatif mudah.
2)      Kemempuan memenuhi kebutuhan modal lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
3)      Keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah.
4)      Pembagian kerja berdasarkan keahlian masing-masing.
5)      Perhatian terhadap kegiatan firma cukup besar mengingat tindakan salah satu anggota merupakan tanggung jawab anggota lain.

Sementara itu kekuranagan badan usaha firma adalah:
1)      Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin jika salah satu anggota memundurkan diri.
2)      Tanggung jawab setiap anggota tidak terbatas.
3)      Puncak kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, ini akan mengakibatkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan.
4)      Peluang terjadinya perselisihan antar anggota sangat besar dan dapat mengancam kelangsungan perusahaan.

c)      Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
Persekutuan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Sebagian bertindak sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sebagian lagi bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pasif). Sekutu aktif adalah anggota CV yang menanam modal serta aktif mengelola CV. Sedangkan skutu pasif merupakan anggota CV yang hanya menanam modal tetapi tidak ikut aktif mengelola CV.

Kelebihan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
1)      Proses pendirian relatif mudah.
2)      Memenuhi kebutuhan modal relatif mudah dan lebih besar karena hanya perlu menyertakan sekutu komanditer baru.
3)      Memperoleh pinjaman relatif mudah jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan atau firma.
4)      Banyak orang yang ingin menjadi sekutu komanditer mengingat sangat mudah dalam menginvestasikan dananya.
5)      Kemampuan menejemen lebih baik sebab sekutu aktif biasanya sudah siap.

Kelemahan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
1)      Kelangsungan hidup perusahaan tidak pasti karena hanya mengandalkan sekutu aktif.
2)      Tanggung jawab antar sekutu tidak sama.
3)      Ada kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
4)      Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan.

d)      Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap/NV)
Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang modalnya didapat dengan cara menjual saham. Pemegang saham dalam perseroan terbatas disebut pesero. Para pemegang saham ikut bertanggung jawab atas utang-utang perseroan, tetapi tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang mereka miliki. Ketika perusahaan mendapatkan keuntungan maka para pemegang saham juga akan diberikan bagian dari keuntungan tersebut. Keuntungan tersebut disebut sebagai dividen.

Pemegang saham mayoritas biasanya tergabung dalam Dewan Komisaris. Dewan inilah yang mempunyai kewenangan atas pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dalam menjalankan perusahaan. Kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dimana semua urusan mengenai apapun itu akan ditetukan disana. Bentuk perseroan terbatas terbagi menjadi 3, yaitu:

1)      PT Terbuka (umum)
PT terbuka merupakan perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya pada masyarakat umum melalui pasar modal (go public). Dengan kata lain saham PT terbuka diperjualbelikan secara bebas melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham tersebut.

2)      PT Tertutup
PT tertutup merupakan perseroan terbatas yang seluruh modalnya berasal dari kalangan tertentu. Misalnya dari kerabat atau keluarga tertentu atau dari kalangan terbatas dan tidak diperjualbelikan kepada pihak umum.

3)      PT Kosong
PT kosong merupakan perseroan terbatas yang statusnya sudah tidak aktif dalam menjalankan usahanya, dengan kata lain PT ini hanya tinggal nama saja.

Sama seperti bentuk badan usaha lainnya, perseroan terbatas memiliki kelebiahan dan kekurangan. Kelebihannya yaitu:
1)      Kelangsungan usaha lebih terjamin sebab pengelolaan perusahaan dipilih berdasarkan kemampuan.
2)      Mudah dalam pengumpulan modal karena saham mudah diperjualbelikan.
3)      Tanggung jawab pemilik hanya sebatas saham yang dimiliki.
4)      Adanya pemishaan antara pemilik dan pengelola perusahaan sehingga ada tugas pokok serta fungsi masing-masing.
5)      Pemilik perusahaan dapat berganti tanpa membubarkan perusahaan.

Sementara kekurangannya adalah:
1)      Biaya organisasi sangat besar dan pengorganisasian sangat rumit.
2)      Pendirian perusahaan lebih sulit dan berbelit.
3)      Saham PT mudah diperjualbelikan sehingga dapat menimbulkan spekulasi.
4)      Rahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh aktivitas harus dilaporkan pada pemegang saham.
5)      Bidang usaha perusahaan sulit diubah sebab harus mengubah akta pendirian serta mengubah investasi yang sudah dilakukan.

e)      Yayasan
Yayasan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang-orang dengan cara memisahkan harta kekayaan pemiliknya. Yayasan dibentuk atas dasar tujuan sosial dan mempunyai badan hukum. Dalam kegiatan usahanaya, yayasan memperoleh dana melalui donator tetap ataupun tidak tetap, menerima dan menghimpun sumbangan yang tidak mengikat, hibah serta iuran dari tiap anggotanya. Oleh karena itu yayasan merupakan bentuk badan usaha, namun tidak dikategorikan sebagai perusahaan karana yayawan tidak mencari keuntungan.

f)       Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang maupun badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus bisa dikatakan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

2.      Badan Usaha Milik Swasta Asing
Badan Usaha milik Swasta Asing merupakan badan usaha yang modal dan pengelolaannya berasal dari luar negeri dan pihak swasta asing. Seluruh badan usaha swasta asing yang berada di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bidang usaha swasta asing dibatasi pergerakannya yaitu tidak boleh menjalankan atau memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak serta penting bagi negara, misalnya bidang usaha listrik, air minum dll.

Penanaman modal asing di Indonesia harus dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah Indonesia atas dasar kontrak kerja serta ditentukan oleh pemerintah. Bentuk kerja samanya dapat berupa joint venture, kontrak kerja, lisensi, atau bentuk kerja sama lainnya. Akan tetapi perusahaan asing yang mau beroperasi di Indonesia diutamakan bentuk usahanya berbentuk patungan (joint venture).

Sebenarnya ada beberapa bentuk kerja sama yang bisa dilakukan dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia diantaranya adalah:

1)      Joint Venture
Joint venture merupakan bentuk usaha kerja sama yang dilakukan antara investor asing (penanaman modal asing) dengan modal nasional berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian.

2)      Joint Enterprise
Joint enterprise yaitu suatu bentuk kerja sama antara investor asing (penanam modal asing) dengan penanam modal dalam negeri dengan cara membentuk suatu perusahaan atau bentuk badan hukum yang baru.

3)      Kontrak Karya
Kontrak karya merupakan bentuk kerja sama antara investor asing (penanam modal asing) dengan investor nasional yang dilakukan dengan cara pemodal asing membentuk badan hukum di Indonesia lalu mengadakan perjanjian kerja sama dengan salah satu badan hukum yang menggunakan modal nasional.

4)      Kontrak Production Sharing
Kontrak production sharing merupakan perjanjian kerja sama berbentuk kredit antara investor asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban Indonesia untuk mengekspor hasil produksinya kepada negara pembari kredit tersebut.

Berikut ini kebaikan dari perusahaan multinasional:
a)      Dapat menambah devisa negara.
b)      Dapat mengurangi biaya devisa untuk kebutuhan impor.
c)      Membuka lapangan kerja baru.
d)      Menambah pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti.
e)      Meningkatkan taraf hidup karyawan dengan pembarian gaji yang relatif lebih tinggi.
f)       Meningkatkan skill karyawan dalam negeri karena terjadi pertukaran informasi.
g)      Meningkatkan kemungkinan modernisasi industri.
h)      Memperluas pasar faktor produksi.
i)        Mendukung pembangunan nasional.

Sementara kelemahan dari perusahaan multinasional adalah sebagai berikut:
a)      Sebagian keuntungan mengalir ke luar negeri.
b)      Dalam praktiknya sering menyembunyikan keuntungan dengan alasan penyusutan (depresiasi).
c)      Pemerintah harus menyediakan fasilitas dalam mendatangkan bahan baku dari luar negeri.
d)      Dapat mengurangi kekuasaan ekonomi dalam negeri.
e)      Modal yang sudah ditanamkan dapat sesaktu-waktu ditarik ke luar negeri.
f)       Dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan politik dalam negeri.

{|CATATAN| Simak artikel berikutnya mengenai: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Posting Komentar untuk "BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)"