BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Berbicara mengenai badan usaha, banyak orang yang badan usaha sama dengan perusahaan. Padahal pada kenyataanya badan usaha dengan perusahaan adalah sesuatu yang berbeda meskipun terdapat hubungannya. Perusahaan merupakan kesatuan teknis didalam sebuah proses produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Atau bisa juga diartikan sebagai tempat berlangsungnya proses produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang memakai modal serta tenaga, dan bertujuan untuk mencari keuntungan. Secara umum badan usaha terbagi menjadi dua, yaitu badan usaha milik swasta (BUMS) dan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
{|CATATAN| Untuk pembahasan yang lebih lengkap mengenai bentuk-bentuk badan usaha, silahkan kunjungi artikel berikut: Bentuk-Bentuk Badan Usaha}
Untuk
lebih jelas lagi, berikut perbedaan antara perusahaan dengan badan usaha jika dilihat
dari ciri-cirinya.
1.
Perusahaan
a)
Bersifat
konkret.
b)
Tidak
selalu bersifat formal.
c)
Menghasilkan
produk tertentu.
2.
Badan
Usaha
a)
Bersifat
abstrak.
b)
Bersifat
formal.
c)
Mencari
keuntungan.
d)
Memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Bagaimana,
Anda sudah mengerti perbedaan antara perusahaan dan badan usaha? Ok mari kita
lanjutkan pada pembahasan badan usaha milik swasta (BUMS).
Pendirian
badan usaha milik swasta (BUMS) adalah konsekuensi logis terhadap cabang-cabang
produksi yang tidak dapat dikelola langsung oleh negara sebagaimana tercantum
dalam pasal 33 UUD 1945. Dasar pendirian badan usaha milik swasta (BUMS) didukung
oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
atas pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Badan
usaha milik swasta (BUMS) pada umumnya memliki tujuan utama untuk memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya. Jika dilihat secara umum badan usaha milik
swasta (BUMS) memliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Bertujuan
mencari keuntungan.
b)
Kekuasaan
tertinggi Persero berada pada rapat umum pemegang saham.
c)
Pengelola
dipilih dengan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
d)
Memiliki
status sebagai badan hukum.
e)
Pembagian
keuntungan didasari oleh jumlah saham yang ditanamkan.
f)
Status
pegawai adalah sebagai karyawan swasta.
Sedangkan
jika dilihat dari ciri khusus, badan usaha milik swasta (BUMS) memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Dimiliki
oleh persekutuan atau perseorangan.
b)
Pemilik
dapat bertindak sebagai pengelola atau hanya sebagai pemilik, sedangkan pengelolaannya
ditangani oleh tenaga professional.
c)
Keuntungan
serta kerugian menjadi tanggungan pemimpin atau pemilik.
d)
Keberhasilan
atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada keahlian serta kecakapan
pemilik maupun pemimpin.
Selain
dapat dilihat secara umum maupun secara khusus, ciri-ciri badan usaha milik
swasta (BUMS) dapat juga dilihat dari permodalannya, ciri-cirinya yaitu:
a)
Modal
sepenuhnya berasal dari pihak swasta (masyarakat), baik secara persekutuan
maupun secara perseorangan.
b)
Modal
dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagikan, dari penyusutan maupun dari
cadangan badan usaha.
c)
Modal
juga dapat diperoleh dari pihak lain seperti misalnya bank, non bank, penanaman
modal asing ataupun dari lembaga keuangan lainnya baik itu berupa pinjaman
maupun joint venture (patungan).
B.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Secara
garis besar bentuk badan usaha milik swasta di Indonesia digolongkan menjadi
dua kelompok besar, yakni badan usaha milik swasta nasional dan badan usaha
milik swsata asing.
1.
Badan
Usaha Milik Swasta Nasional
Badan
usaha milik swasta nasional merupakan badan usaha yang kepemilikannya dikuasai
oleh warga negara dalam negeri (Indonesia/Nasioanl). Bentuk-bentuknya terdiri
dari:
a)
Perusahaan
Perseorangan (PO)
Perusahaan
perseorangan merupakan badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan
modal perusahaan sepenuhnya berasal dari modal pribadi. Dalam badan usaha
perseorangan pemilik merupakan pemimpin, dan dalam menjalankan usahanya semua
risiko yang ada sepenuhnya ditanggung oleh pemilik. Sebaliknya, semua
keuntungan yang didapat seluruhnya menjadi hak bagi pemilik. Oleh karena itu
maju mundurnya badan usah ini tergantung pada kemampuan pemiliknya.
Perusahaan
perseorangan ini memiliki kelebihan dan kekurangan, kelebihannya adalah sebagai
berikut:
1)
Aktivitas
relatif sederhana dan sedikit.
2)
Biaya
organisasi relatif rendah.
3)
Menajemen
relatif fleksibel.
4)
Pendirian
dan pembubaran perusahaan relatif mudah.
5)
Pengambilan
keputusan sangat cepat karena hanya tergantung oleh satu orang.
6)
Rahasia
perusahaan sangat terjamain.
7)
Keuntungan
seluruhnya menjadi milik pemilik perusahaan.
Sementara
itu kelemahannya adalah:
1)
Karena
tergantung pada satu orang, kemampuan manajerial menjadi terbatas.
2)
Tanggung
jawab pemilik sangat besar dan seluruh risiko ditanggung sendiri.
3)
Sumber
keuangan dan investasi terbatas karena hanya dimiliki oleh satu orang.
4)
Kelangsungan
usaha kurang terjamain karena masa hidup perusahaan tergantung pada pemilik.
b)
Firma
(Fa)
Firma
merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk
menjalankan usaha dengan nama yang disepakati bersama. Dalam bentuk badan usaha
firma masing-masing anggota mempunyai tanggung jawab penuh atas kewajiban
perusahaan. Modal firma biasanya berasal dari anggota dan pembagian keuntungan
didasari oleh besar kecilnya modal yang ditanamkan. Segala risiko dalam
perusahaan berbentuk firma ditanggung bersama dan tidak terbatas.
Badan
usaha firma memiliki kelebihan:
1)
Cara
mendirikan relatif mudah.
2)
Kemempuan
memenuhi kebutuhan modal lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan.
3)
Keputusan
diambil berdasarkan hasil musyawarah.
4)
Pembagian
kerja berdasarkan keahlian masing-masing.
5)
Perhatian
terhadap kegiatan firma cukup besar mengingat tindakan salah satu anggota
merupakan tanggung jawab anggota lain.
Sementara
itu kekuranagan badan usaha firma adalah:
1)
Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin jika salah satu anggota memundurkan diri.
2)
Tanggung
jawab setiap anggota tidak terbatas.
3)
Puncak
kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, ini akan mengakibatkan
keterlambatan dalam pengambilan keputusan.
4)
Peluang
terjadinya perselisihan antar anggota sangat besar dan dapat mengancam
kelangsungan perusahaan.
c)
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
Persekutuan
komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
Sebagian bertindak sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sebagian lagi
bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pasif). Sekutu aktif adalah anggota
CV yang menanam modal serta aktif mengelola CV. Sedangkan skutu pasif merupakan
anggota CV yang hanya menanam modal tetapi tidak ikut aktif mengelola CV.
Kelebihan
dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
1)
Proses
pendirian relatif mudah.
2)
Memenuhi
kebutuhan modal relatif mudah dan lebih besar karena hanya perlu menyertakan
sekutu komanditer baru.
3)
Memperoleh
pinjaman relatif mudah jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan atau
firma.
4)
Banyak
orang yang ingin menjadi sekutu komanditer mengingat sangat mudah dalam
menginvestasikan dananya.
5)
Kemampuan
menejemen lebih baik sebab sekutu aktif biasanya sudah siap.
Kelemahan
dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
1)
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak pasti karena hanya mengandalkan sekutu aktif.
2)
Tanggung
jawab antar sekutu tidak sama.
3)
Ada
kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
4)
Sulit
untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan.
d)
Perseroan
Terbatas (Naamloze Vennootschap/NV)
Perseroan
terbatas (PT) merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih,
yang modalnya didapat dengan cara menjual saham. Pemegang saham dalam perseroan
terbatas disebut pesero. Para pemegang saham ikut bertanggung jawab atas utang-utang
perseroan, tetapi tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang mereka miliki.
Ketika perusahaan mendapatkan keuntungan maka para pemegang saham juga akan diberikan
bagian dari keuntungan tersebut. Keuntungan tersebut disebut sebagai dividen.
Pemegang
saham mayoritas biasanya tergabung dalam Dewan Komisaris. Dewan inilah yang
mempunyai kewenangan atas pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dalam
menjalankan perusahaan. Kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas berada pada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dimana semua urusan mengenai apapun itu akan
ditetukan disana. Bentuk perseroan terbatas terbagi menjadi 3, yaitu:
1)
PT
Terbuka (umum)
PT
terbuka merupakan perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya pada masyarakat
umum melalui pasar modal (go public). Dengan kata lain saham PT terbuka
diperjualbelikan secara bebas melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk
membeli saham tersebut.
2)
PT
Tertutup
PT
tertutup merupakan perseroan terbatas yang seluruh modalnya berasal dari
kalangan tertentu. Misalnya dari kerabat atau keluarga tertentu atau dari
kalangan terbatas dan tidak diperjualbelikan kepada pihak umum.
3)
PT
Kosong
PT
kosong merupakan perseroan terbatas yang statusnya sudah tidak aktif dalam
menjalankan usahanya, dengan kata lain PT ini hanya tinggal nama saja.
Sama
seperti bentuk badan usaha lainnya, perseroan terbatas memiliki kelebiahan dan
kekurangan. Kelebihannya yaitu:
1)
Kelangsungan
usaha lebih terjamin sebab pengelolaan perusahaan dipilih berdasarkan kemampuan.
2)
Mudah
dalam pengumpulan modal karena saham mudah diperjualbelikan.
3)
Tanggung
jawab pemilik hanya sebatas saham yang dimiliki.
4)
Adanya
pemishaan antara pemilik dan pengelola perusahaan sehingga ada tugas pokok
serta fungsi masing-masing.
5)
Pemilik
perusahaan dapat berganti tanpa membubarkan perusahaan.
Sementara
kekurangannya adalah:
1)
Biaya
organisasi sangat besar dan pengorganisasian sangat rumit.
2)
Pendirian
perusahaan lebih sulit dan berbelit.
3)
Saham
PT mudah diperjualbelikan sehingga dapat menimbulkan spekulasi.
4)
Rahasia
perusahaan kurang terjamin karena seluruh aktivitas harus dilaporkan pada
pemegang saham.
5)
Bidang
usaha perusahaan sulit diubah sebab harus mengubah akta pendirian serta
mengubah investasi yang sudah dilakukan.
e)
Yayasan
Yayasan
merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang-orang dengan cara
memisahkan harta kekayaan pemiliknya. Yayasan dibentuk atas dasar tujuan sosial
dan mempunyai badan hukum. Dalam kegiatan usahanaya, yayasan memperoleh dana
melalui donator tetap ataupun tidak tetap, menerima dan menghimpun sumbangan
yang tidak mengikat, hibah serta iuran dari tiap anggotanya. Oleh karena itu yayasan
merupakan bentuk badan usaha, namun tidak dikategorikan sebagai perusahaan karana
yayawan tidak mencari keuntungan.
f)
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang maupun badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus bisa dikatakan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan.
2.
Badan
Usaha Milik Swasta Asing
Badan
Usaha milik Swasta Asing merupakan badan usaha yang modal dan pengelolaannya
berasal dari luar negeri dan pihak swasta asing. Seluruh badan usaha swasta
asing yang berada di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal. Bidang usaha swasta asing dibatasi pergerakannya
yaitu tidak boleh menjalankan atau memasuki bidang usaha yang menguasai hajat
hidup orang banyak serta penting bagi negara, misalnya bidang usaha listrik,
air minum dll.
Penanaman
modal asing di Indonesia harus dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan
pemerintah Indonesia atas dasar kontrak kerja serta ditentukan oleh pemerintah.
Bentuk kerja samanya dapat berupa joint venture, kontrak kerja, lisensi, atau
bentuk kerja sama lainnya. Akan tetapi perusahaan asing yang mau beroperasi di
Indonesia diutamakan bentuk usahanya berbentuk patungan (joint venture).
Sebenarnya
ada beberapa bentuk kerja sama yang bisa dilakukan dalam rangka penanaman modal
asing di Indonesia diantaranya adalah:
1)
Joint
Venture
Joint venture merupakan bentuk usaha kerja
sama yang dilakukan antara investor asing (penanaman modal asing) dengan modal
nasional berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian.
2)
Joint
Enterprise
Joint enterprise yaitu suatu bentuk kerja sama
antara investor asing (penanam modal asing) dengan penanam modal dalam negeri
dengan cara membentuk suatu perusahaan atau bentuk badan hukum yang baru.
3)
Kontrak
Karya
Kontrak
karya merupakan bentuk kerja sama antara investor asing (penanam modal asing)
dengan investor nasional yang dilakukan dengan cara pemodal asing membentuk
badan hukum di Indonesia lalu mengadakan perjanjian kerja sama dengan salah
satu badan hukum yang menggunakan modal nasional.
4)
Kontrak
Production Sharing
Kontrak
production sharing merupakan
perjanjian kerja sama berbentuk kredit antara investor asing dengan pihak
Indonesia yang memberikan kewajiban Indonesia untuk mengekspor hasil
produksinya kepada negara pembari kredit tersebut.
Berikut
ini kebaikan dari perusahaan multinasional:
a)
Dapat
menambah devisa negara.
b)
Dapat
mengurangi biaya devisa untuk kebutuhan impor.
c)
Membuka
lapangan kerja baru.
d)
Menambah
pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti.
e)
Meningkatkan
taraf hidup karyawan dengan pembarian gaji yang relatif lebih tinggi.
f)
Meningkatkan
skill karyawan dalam negeri karena terjadi pertukaran informasi.
g)
Meningkatkan
kemungkinan modernisasi industri.
h)
Memperluas
pasar faktor produksi.
i)
Mendukung
pembangunan nasional.
Sementara
kelemahan dari perusahaan multinasional adalah sebagai berikut:
a)
Sebagian
keuntungan mengalir ke luar negeri.
b)
Dalam
praktiknya sering menyembunyikan keuntungan dengan alasan penyusutan
(depresiasi).
c)
Pemerintah
harus menyediakan fasilitas dalam mendatangkan bahan baku dari luar negeri.
d)
Dapat
mengurangi kekuasaan ekonomi dalam negeri.
e)
Modal
yang sudah ditanamkan dapat sesaktu-waktu ditarik ke luar negeri.
f) Dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan politik dalam negeri.
f) Dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan politik dalam negeri.
{|CATATAN| Simak artikel berikutnya mengenai: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Posting Komentar untuk "BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.