Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Bentuk-Bentuk Badan Usaha - Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang memakai modal serta tenaga, dan bertujuan untuk mencari keuntungan. Secara umum badan usaha terbagi menjadi dua, yaitu badan usaha milik swasta (BUMS) dan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD). Dan kedua badan usaha tersebut masing-masing mempunyai bentuk-bentuk badan usaha. Untuk lebih jelasnya simak uraian berikut ini:


A.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


Secara garis besar bentuk badan usaha milik swasta di Indonesia digolongkan menjadi dua kelompok besar, yakni badan usaha milik swasta nasional dan badan usaha milik swasta asing.

{|CATATAN| Simak penjelasan lengkap mengenai badan usaha milik swasta pada artikel berikut: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1.      Badan Usaha Milik Swasta Nasional
Badan usaha milik swasta nasional merupakan badan usaha yang kepemilikannya dikuasai oleh warga negara dalam negeri (Indonesia/Nasioanl). Bentuk-bentuknya terdiri dari:

a)      Perusahaan Perseorangan (PO)
Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan modal perusahaan sepenuhnya berasal dari modal pribadi. Dalam badan usaha perseorangan pemilik merupakan pemimpin, dan dalam menjalankan usahanya semua risiko yang ada sepenuhnya ditanggung oleh pemilik. Sebaliknya, semua keuntungan yang didapat seluruhnya menjadi hak bagi pemilik. Oleh karena itu maju mundurnya badan usah ini tergantung pada kemampuan pemiliknya.

b)      Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk menjalankan usaha dengan nama yang disepakati bersama. Dalam bentuk badan usaha firma masing-masing anggota mempunyai tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan. Modal firma biasanya berasal dari anggota dan pembagian keuntungan didasari oleh besar kecilnya modal yang ditanamkan. Segala risiko dalam perusahaan berbentuk firma ditanggung bersama dan tidak terbatas.

c)      Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
Persekutuan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Sebagian bertindak sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sebagian lagi bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pasif). Sekutu aktif adalah anggota CV yang menanam modal serta aktif mengelola CV. Sedangkan skutu pasif merupakan anggota CV yang hanya menanam modal tetapi tidak ikut aktif mengelola CV.

d)      Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap/NV)
Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang modalnya didapat dengan cara menjual saham. Pemegang saham dalam perseroan terbatas disebut pesero. Para pemegang saham ikut bertanggung jawab atas utang-utang perseroan, tetapi tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang mereka miliki. Ketika perusahaan mendapatkan keuntungan maka para pemegang saham juga akan diberikan bagian dari keuntungan tersebut. Keuntungan tersebut disebut sebagai dividen.

Pemegang saham mayoritas biasanya tergabung dalam Dewan Komisaris. Dewan inilah yang mempunyai kewenangan atas pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dalam menjalankan perusahaan. Kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dimana semua urusan mengenai apapun itu akan ditetukan disana. Bentuk perseroan terbatas terbagi menjadi 3, yaitu:

1)      PT Terbuka (umum)
PT terbuka merupakan perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya pada masyarakat umum melalui pasar modal (go public). Dengan kata lain saham PT terbuka diperjualbelikan secara bebas melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham tersebut.

2)      PT Tertutup
PT tertutup merupakan perseroan terbatas yang seluruh modalnya berasal dari kalangan tertentu. Misalnya dari kerabat atau keluarga tertentu atau dari kalangan terbatas dan tidak diperjualbelikan kepada pihak umum.

3)      PT Kosong
PT kosong merupakan perseroan terbatas yang statusnya sudah tidak aktif dalam menjalankan usahanya, dengan kata lain PT ini hanya tinggal nama saja.

e)      Yayasan
Yayasan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang-orang dengan cara memisahkan harta kekayaan pemiliknya. Yayasan dibentuk atas dasar tujuan sosial dan mempunyai badan hukum. Dalam kegiatan usahanaya, yayasan memperoleh dana melalui donator tetap ataupun tidak tetap, menerima dan menghimpun sumbangan yang tidak mengikat, hibah serta iuran dari tiap anggotanya. Oleh karena itu yayasan merupakan bentuk badan usaha, namun tidak dikategorikan sebagai perusahaan karana yayawan tidak mencari keuntungan.

f)       Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang maupun badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus bisa dikatakan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

2.      Badan Usaha Milik Swasta Asing
Badan Usaha milik Swasta Asing merupakan badan usaha yang modal dan pengelolaannya berasal dari luar negeri dan pihak swasta asing. Seluruh badan usaha swasta asing yang berada di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bidang usaha swasta asing dibatasi pergerakannya yaitu tidak boleh menjalankan atau memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak serta penting bagi negara, misalnya bidang usaha listrik, air minum dll.

Penanaman modal asing di Indonesia harus dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah Indonesia atas dasar kontrak kerja serta ditentukan oleh pemerintah. Bentuk kerja samanya dapat berupa joint venture, kontrak kerja, lisensi, atau bentuk kerja sama lainnya. Akan tetapi perusahaan asing yang mau beroperasi di Indonesia diutamakan bentuk usahanya berbentuk patungan (joint venture).

Sebenarnya ada beberapa bentuk kerja sama yang bisa dilakukan dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia diantaranya adalah:

1)      Joint Venture
Joint venture merupakan bentuk usaha kerja sama yang dilakukan antara investor asing (penanaman modal asing) dengan modal nasional berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian.

2)      Joint Enterprise
Joint enterprise yaitu suatu bentuk kerja sama antara investor asing (penanam modal asing) dengan penanam modal dalam negeri dengan cara membentuk suatu perusahaan atau bentuk badan hukum yang baru.

3)      Kontrak Karya
Kontrak karya merupakan bentuk kerja sama antara investor asing (penanam modal asing) dengan investor nasional yang dilakukan dengan cara pemodal asing membentuk badan hukum di Indonesia lalu mengadakan perjanjian kerja sama dengan salah satu badan hukum yang menggunakan modal nasional.

4)      Kontrak Production Sharing
Kontrak production sharing merupakan perjanjian kerja sama berbentuk kredit antara investor asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban Indonesia untuk mengekspor hasil produksinya kepada negara pembari kredit tersebut.


B.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagian besar/seluruh modalnya dimiliki dan dikuasai oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang murni berasal dari kekayaan negara Indonesia yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain atau tertentu berdasarkan undang-undang.

{|CATATAN| Simak penjelasan lengkap mengenai badan usaha milik negara pada artikel berikut: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Bentuk-bentuk badan udaha milik negara/daerah antara lain adalah perusahaan perseroan (persero), perusahaan umum (perum) dan perusahaan jawatan (perjan).

a)      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian atau sekurang-kurangnya 51% saham tersebut adalah milik negara. Perusahaan perseroan didirikan dengan tujuan mencari keuntungan/laba (profit motive). Status perusahaan persero adalah berbadan hukum serta diberikan kebebasan untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Saat ini hampir semua perusahaan milik negara berbentuk Perseroan. Contohnya antara lain: PT Pos Indonesia, PT Telkom, PT PLN, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT Pelni, PT BNI, PT Aneka Tambang, PT KAI dan sebagainya.

b)      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) merupakan perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dimiliki oleh negara serta tidak terbagi atas saham yang tugasnya melayani kepentingan masyarakat secara luas dalam bidang produksi, distribusi maupun konsumsi. Contoh dari Perusahaan Umum adalah: Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), Perum Pegadaian dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

c)      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara (APBN) yang seluruhnya menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Tujuan dari perusahaan ini adalah untuk melayani kepentingan masyarakat luas dan kesejahteraan umum (public service).

Perusahaan jawatan mempunyai fasilitas negara dan setiap tahun akan memperoleh pinjaman dari anggaran belanja negara, oleh karena itu beban serta hasil dari perusahaan harus diperhitungkan secara cermat.

Posting Komentar untuk "BENTUK-BENTUK BADAN USAHA"