BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha - Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang memakai modal serta
tenaga, dan bertujuan untuk mencari keuntungan. Secara umum badan usaha terbagi
menjadi dua, yaitu badan usaha milik swasta (BUMS) dan badan usaha milik
negara/daerah (BUMN/BUMD). Dan kedua badan usaha tersebut masing-masing
mempunyai bentuk-bentuk badan usaha. Untuk lebih jelasnya simak uraian berikut
ini:
A.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Secara
garis besar bentuk badan usaha milik swasta di Indonesia digolongkan menjadi
dua kelompok besar, yakni badan usaha milik swasta nasional dan badan usaha
milik swasta asing.
{|CATATAN| Simak penjelasan lengkap mengenai badan usaha milik swasta pada artikel berikut: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
{|CATATAN| Simak penjelasan lengkap mengenai badan usaha milik swasta pada artikel berikut: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.
Badan
Usaha Milik Swasta Nasional
Badan
usaha milik swasta nasional merupakan badan usaha yang kepemilikannya dikuasai
oleh warga negara dalam negeri (Indonesia/Nasioanl). Bentuk-bentuknya terdiri
dari:
a)
Perusahaan
Perseorangan (PO)
Perusahaan
perseorangan merupakan badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan
modal perusahaan sepenuhnya berasal dari modal pribadi. Dalam badan usaha
perseorangan pemilik merupakan pemimpin, dan dalam menjalankan usahanya semua risiko
yang ada sepenuhnya ditanggung oleh pemilik. Sebaliknya, semua keuntungan yang
didapat seluruhnya menjadi hak bagi pemilik. Oleh karena itu maju mundurnya
badan usah ini tergantung pada kemampuan pemiliknya.
b)
Firma
(Fa)
Firma
merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk
menjalankan usaha dengan nama yang disepakati bersama. Dalam bentuk badan usaha
firma masing-masing anggota mempunyai tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.
Modal firma biasanya berasal dari anggota dan pembagian keuntungan didasari
oleh besar kecilnya modal yang ditanamkan. Segala risiko dalam perusahaan
berbentuk firma ditanggung bersama dan tidak terbatas.
c)
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
Persekutuan
komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Sebagian
bertindak sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sebagian lagi
bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pasif). Sekutu aktif adalah anggota
CV yang menanam modal serta aktif mengelola CV. Sedangkan skutu pasif merupakan
anggota CV yang hanya menanam modal tetapi tidak ikut aktif mengelola CV.
d)
Perseroan
Terbatas (Naamloze Vennootschap/NV)
Perseroan
terbatas (PT) merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih,
yang modalnya didapat dengan cara menjual saham. Pemegang saham dalam perseroan
terbatas disebut pesero. Para pemegang saham ikut bertanggung jawab atas utang-utang
perseroan, tetapi tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang mereka miliki.
Ketika perusahaan mendapatkan keuntungan maka para pemegang saham juga akan diberikan
bagian dari keuntungan tersebut. Keuntungan tersebut disebut sebagai dividen.
Pemegang
saham mayoritas biasanya tergabung dalam Dewan Komisaris. Dewan inilah yang
mempunyai kewenangan atas pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dalam
menjalankan perusahaan. Kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas berada pada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dimana semua urusan mengenai apapun itu akan
ditetukan disana. Bentuk perseroan terbatas terbagi menjadi 3, yaitu:
1)
PT
Terbuka (umum)
PT
terbuka merupakan perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya pada masyarakat
umum melalui pasar modal (go public). Dengan kata lain saham PT terbuka
diperjualbelikan secara bebas melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk
membeli saham tersebut.
2)
PT
Tertutup
PT
tertutup merupakan perseroan terbatas yang seluruh modalnya berasal dari
kalangan tertentu. Misalnya dari kerabat atau keluarga tertentu atau dari
kalangan terbatas dan tidak diperjualbelikan kepada pihak umum.
3)
PT
Kosong
PT
kosong merupakan perseroan terbatas yang statusnya sudah tidak aktif dalam
menjalankan usahanya, dengan kata lain PT ini hanya tinggal nama saja.
e)
Yayasan
Yayasan
merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang-orang dengan cara
memisahkan harta kekayaan pemiliknya. Yayasan dibentuk atas dasar tujuan sosial
dan mempunyai badan hukum. Dalam kegiatan usahanaya, yayasan memperoleh dana
melalui donator tetap ataupun tidak tetap, menerima dan menghimpun sumbangan
yang tidak mengikat, hibah serta iuran dari tiap anggotanya. Oleh karena itu yayasan
merupakan bentuk badan usaha, namun tidak dikategorikan sebagai perusahaan karana
yayawan tidak mencari keuntungan.
f)
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang maupun badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus bisa dikatakan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan.
2.
Badan
Usaha Milik Swasta Asing
Badan
Usaha milik Swasta Asing merupakan badan usaha yang modal dan pengelolaannya berasal
dari luar negeri dan pihak swasta asing. Seluruh badan usaha swasta asing yang
berada di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Bidang usaha swasta asing dibatasi pergerakannya yaitu tidak boleh menjalankan
atau memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
penting bagi negara, misalnya bidang usaha listrik, air minum dll.
Penanaman
modal asing di Indonesia harus dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan
pemerintah Indonesia atas dasar kontrak kerja serta ditentukan oleh pemerintah.
Bentuk kerja samanya dapat berupa joint venture, kontrak kerja, lisensi, atau
bentuk kerja sama lainnya. Akan tetapi perusahaan asing yang mau beroperasi di Indonesia
diutamakan bentuk usahanya berbentuk patungan (joint venture).
Sebenarnya
ada beberapa bentuk kerja sama yang bisa dilakukan dalam rangka penanaman modal
asing di Indonesia diantaranya adalah:
1)
Joint
Venture
Joint venture merupakan bentuk usaha kerja
sama yang dilakukan antara investor asing (penanaman modal asing) dengan modal
nasional berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian.
2)
Joint
Enterprise
Joint enterprise yaitu suatu bentuk kerja sama
antara investor asing (penanam modal asing) dengan penanam modal dalam negeri
dengan cara membentuk suatu perusahaan atau bentuk badan hukum yang baru.
3)
Kontrak
Karya
Kontrak
karya merupakan bentuk kerja sama antara investor asing (penanam modal asing)
dengan investor nasional yang dilakukan dengan cara pemodal asing membentuk
badan hukum di Indonesia lalu mengadakan perjanjian kerja sama dengan salah
satu badan hukum yang menggunakan modal nasional.
4)
Kontrak
Production Sharing
Kontrak
production sharing merupakan
perjanjian kerja sama berbentuk kredit antara investor asing dengan pihak
Indonesia yang memberikan kewajiban Indonesia untuk mengekspor hasil
produksinya kepada negara pembari kredit tersebut.
B.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagian besar/seluruh
modalnya dimiliki dan dikuasai oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang murni berasal dari kekayaan negara Indonesia yang dipisahkan, kecuali ada
ketentuan lain atau tertentu berdasarkan undang-undang.
{|CATATAN| Simak penjelasan lengkap mengenai badan usaha milik negara pada artikel berikut: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bentuk-bentuk
badan udaha milik negara/daerah antara lain adalah perusahaan perseroan
(persero), perusahaan umum (perum) dan perusahaan jawatan (perjan).
a)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
Perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian atau
sekurang-kurangnya 51% saham tersebut adalah milik negara. Perusahaan perseroan
didirikan dengan tujuan mencari keuntungan/laba (profit motive). Status perusahaan persero adalah berbadan hukum
serta diberikan kebebasan untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Saat ini hampir
semua perusahaan milik negara berbentuk Perseroan. Contohnya antara lain: PT
Pos Indonesia, PT Telkom, PT PLN, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT Pelni, PT
BNI, PT Aneka Tambang, PT KAI dan sebagainya.
b)
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
Umum (Perum) merupakan perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dimiliki
oleh negara serta tidak terbagi atas saham yang tugasnya melayani kepentingan
masyarakat secara luas dalam bidang produksi, distribusi maupun konsumsi.
Contoh dari Perusahaan Umum adalah: Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas),
Perum Pegadaian dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
c)
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
jawatan merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara (APBN) yang seluruhnya menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan. Tujuan dari perusahaan ini adalah untuk melayani kepentingan
masyarakat luas dan kesejahteraan umum (public
service).
Perusahaan
jawatan mempunyai fasilitas negara dan setiap tahun akan memperoleh pinjaman dari
anggaran belanja negara, oleh karena itu beban serta hasil dari perusahaan
harus diperhitungkan secara cermat.
Posting Komentar untuk "BENTUK-BENTUK BADAN USAHA"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.