PERAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagian besar/seluruh
modalnya dimiliki dan dikuasai oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang murni berasal dari kekayaan negara Indonesia yang dipisahkan, kecuali ada
ketentuan lain atau tertentu berdasarkan undang-undang.
Secara umum tujuan dari pendirian badan usaha milik negara (BUMN) adalah untuk memberikan kontribusi bagi perkembagang perekonomian dan pendapatan nasional, memberikan pelayanan bagi masyarakat, menjadi pendorong perekonomian dan mensejahterakan masyarakat luas.
Secara umum tujuan dari pendirian badan usaha milik negara (BUMN) adalah untuk memberikan kontribusi bagi perkembagang perekonomian dan pendapatan nasional, memberikan pelayanan bagi masyarakat, menjadi pendorong perekonomian dan mensejahterakan masyarakat luas.
{|CATATAN| Untuk memahami lebih jauh tentang BUMN, silahkan kunjungi: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)}
Sedangkan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar
peraturan daerah dan seluruh atau sebagian kekayaannya merupakan milik
pemerintah daerah. Secara umum tujuannya adalah untuk turut serta dalam
pembangunan daerah maupun pembangunan nasional.
{|CATATAN| Simak penjelasan lengkap mengenai bentuk badan usaha pada artikel berikut: Bentuk-Bentuk Badan Usaha}
Sementara
itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
mempunyai peran yang sangat penting bagi peningkatan kemakmuran rakyat, peran
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Sebagai
salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan
masyarakat secara optimal.
2)
Pengemban
amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang harus membarikan pelayanan serta
pemenuhan kebutuhan masyarakat.
3)
Menjadi
mitra kerja dengan badan usaha swasta atau koperasi dalam kegiatan usaha dengan
semangat kebersamaan.
4)
Sebagai
pencegah penguasaan sektor-sektor produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup masyarakat luas dikuasai oleh badan usaha swasta.
5)
Melaksanakan
kegiatan produksi dan distribusi terhadap sumber daya alam yang menguasai hajat
hidup orang banyak agar tidak terjadi ketidakadilan.
6)
Sebagai
sumber penghasilan bagi kas negara untuk keperluan peningkatan pelayanan bagi
masyarakat.
7)
Merupakan
sarana untuk membuka kesempatan kerja serta mengurangi banyaknya pengangguran
yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan perkapita.
8)
Sebagai
pembina usaha kecil, koperasi, dan masyarakat sekitar.
9)
Melaksanakan
kegiatan ekonomi yang kurang menarik bagi swasta namun sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat.
10) Berupaya agar pembangunan dapat
merata disetiap daerah.
Kelebihan
dan Kekurangan BUMN dan BUMD
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki
kelebihan dan kekurangan. Kelebihan adalah sebagai berikut:
1)
Memungkinkan
untuk membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin akan dilakukan oleh
pihak swasta dengan alasan tidak menguntungkan secara ekonomi.
2)
Mempunyai
sumber pendanaan relatif lebih besar dari swasta.
3)
Menghindari
terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
4)
Dapat
melayani kebutuhan masyarakat luas, yang menguasai hajat hidup orang banyak
baik barang maupun jasa secara adil.
5)
Mengadakan
kerja sama relatif mudah, baik dengan koperasi, pihak swasta nasional ataupun
swasta asing.
6)
Sarana
serta prasarana umum difasilitasi oleh negara.
7)
Menjadi
salah satu sumber pendapatan negara.
8)
Menjadi
pelopor dan pendorong kegiatan perekonomian di masyarakat.
9)
Menjadi
pembina usaha kecil dan menengah.
10) Sebagai stabilisator perekonomian
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan
kelemahan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) adalah sebagai berikut:
1)
Sering
mengalami kerugian sebab sifat usahanya dituntut untuk harus mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada kepentingan ekonomi.
2)
Sering
terjadi kerugian yang disebabkan karena pengelolaannya kurang profesional dan
korup.
3)
Sistem
pengawasan lemah sehingga mudah terjadi penyelewengan.
4)
Jasa
pelayanan yang ditawarkan biasanya kurang bermutu karena tidak profit oriented.
5)
Monopoli
yang dilakukan oleh negara secara berlebihan akan mematikan usaha swasta.
6)
Memungkinkan
timbulnya persaingan yang kuarang sehat dengan pihak swasta.
7)
BUMN
yang terlalu mengeksploitasi kekayaan alam dapat mengakibatkan merusak
lingkungan.
8)
Apabila
ada kegagalan, yang paling dirugikan adalah masyarakat.
9)
Sering
tidak efisien karena bukan milik perorangan.
10) Jika sumber permodalan didapat
dari pinjaman luar negeri maka tanggungan utang negara akan semakin besar.
Posting Komentar untuk "PERAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.