Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagian besar/seluruh modalnya dimiliki dan dikuasai oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang murni berasal dari kekayaan negara Indonesia yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain atau tertentu berdasarkan undang-undang.

Secara umum tujuan dari pendirian badan usaha milik negara (BUMN) adalah untuk memberikan kontribusi bagi perkembagang perekonomian dan pendapatan nasional, memberikan pelayanan bagi masyarakat, menjadi pendorong perekonomian dan mensejahterakan masyarakat luas.

{|CATATAN| Untuk memahami lebih jauh tentang BUMN, silahkan kunjungi: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)}

Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar peraturan daerah dan seluruh atau sebagian kekayaannya merupakan milik pemerintah daerah. Secara umum tujuannya adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah maupun pembangunan nasional.

{|CATATAN| Simak penjelasan lengkap mengenai bentuk badan usaha pada artikel berikut: Bentuk-Bentuk Badan Usaha}

Sementara itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai peran yang sangat penting bagi peningkatan kemakmuran rakyat, peran tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat secara optimal.
2)      Pengemban amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang harus membarikan pelayanan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.
3)      Menjadi mitra kerja dengan badan usaha swasta atau koperasi dalam kegiatan usaha dengan semangat kebersamaan.
4)      Sebagai pencegah penguasaan sektor-sektor produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup masyarakat luas dikuasai oleh badan usaha swasta.
5)      Melaksanakan kegiatan produksi dan distribusi terhadap sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak agar tidak terjadi ketidakadilan.
6)      Sebagai sumber penghasilan bagi kas negara untuk keperluan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
7)      Merupakan sarana untuk membuka kesempatan kerja serta mengurangi banyaknya pengangguran yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan perkapita.
8)      Sebagai pembina usaha kecil, koperasi, dan masyarakat sekitar.
9)      Melaksanakan kegiatan ekonomi yang kurang menarik bagi swasta namun sangat penting keberadaannya bagi masyarakat.
10)  Berupaya agar pembangunan dapat merata disetiap daerah.


Kelebihan dan Kekurangan BUMN dan BUMD


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan adalah sebagai berikut:
1)      Memungkinkan untuk membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin akan dilakukan oleh pihak swasta dengan alasan tidak menguntungkan secara ekonomi.
2)      Mempunyai sumber pendanaan relatif lebih besar dari swasta.
3)      Menghindari terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
4)      Dapat melayani kebutuhan masyarakat luas, yang menguasai hajat hidup orang banyak baik barang maupun jasa secara adil.
5)      Mengadakan kerja sama relatif mudah, baik dengan koperasi, pihak swasta nasional ataupun swasta asing.
6)      Sarana serta prasarana umum difasilitasi oleh negara.
7)      Menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
8)      Menjadi pelopor dan pendorong kegiatan perekonomian di masyarakat.
9)      Menjadi pembina usaha kecil dan menengah.
10)  Sebagai stabilisator perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan kelemahan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) adalah sebagai berikut:
1)      Sering mengalami kerugian sebab sifat usahanya dituntut untuk harus mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan ekonomi.
2)      Sering terjadi kerugian yang disebabkan karena pengelolaannya kurang profesional dan korup.
3)      Sistem pengawasan lemah sehingga mudah terjadi penyelewengan.
4)      Jasa pelayanan yang ditawarkan biasanya kurang bermutu karena tidak profit oriented.
5)      Monopoli yang dilakukan oleh negara secara berlebihan akan mematikan usaha swasta.
6)      Memungkinkan timbulnya persaingan yang kuarang sehat dengan pihak swasta.
7)      BUMN yang terlalu mengeksploitasi kekayaan alam dapat mengakibatkan merusak lingkungan.
8)      Apabila ada kegagalan, yang paling dirugikan adalah masyarakat.
9)      Sering tidak efisien karena bukan milik perorangan.
10)  Jika sumber permodalan didapat dari pinjaman luar negeri maka tanggungan utang negara akan semakin besar.

Posting Komentar untuk "PERAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)"