PERAN BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS) DALAM PEREKONOMIAN
Pendirian
badan usaha milik swasta (BUMS) adalah konsekuensi logis terhadap cabang-cabang
produksi yang tidak dapat dikelola langsung oleh negara sebagaimana tercantum
dalam pasal 33 UUD 1945. Dasar pendirian badan usaha milik swasta (BUMS)
didukung oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara
berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
{|CATATAN| Simak penjelasan lengkap mengenai badan usaha milik swasta pada artikel berikut: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)}
Kegiatan
perekonomian suatu bangsa tidak akan pernah berjalan bila tidak adanya peran serta
badan usaha. Di Indonesia sendiri peran serta badan usaha sangat penting
keberadaannya. Salah satu bentuk badan usaha yang memiliki peran sangat besar
dalam kegiatan perekonomian Indonesia tersebut antara lain adalah Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS).
Peran
badan usaha milik swasta dalam menunjang dan menggerakan perekonomian nasional
antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Turut
membantu pemerintah dalam kegiatan produksi, distribusi serta konsumsi yang
tidak dapat didilakukan oleh pemerintah.
2)
Membantu
pemerintah dalam meningkatkan pendapatan (devisa) nonmigas (pariwisata, jasa
ekspor, transportasi, pertanian dan industri kecil).
3)
Membantu
pemerintah dalam peningkatan penerimaan negara dalam bentuk royalti maupun
pajak.
4)
Memperluas
kesempatan kerja serta ikut memperkecil masalah pengangguran, kriminalitas dan
lainnya.
5)
Membantu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
6)
Sebagai
mitra pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
7)
Membantu
menciptakan peluang usaha baru yang dapat memberikan kontribusi positif dalam
kegiatan usaha.
8)
Merupakan
agen pembangunan perekonomian nasional, sebab sebagian besar dana yang dipakai
untuk pembangunan perekonomian nasional berasal dari badan usaha milik swasta.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
usaha milik swasta (BUMS) pada umumnya memliki tujuan utama untuk memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya. Jika dilihat secara umum badan usaha milik
swasta (BUMS) memliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Bertujuan
mencari keuntungan.
b)
Kekuasaan
tertinggi Persero berada pada rapat umum pemegang saham.
c)
Pengelola
dipilih dengan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
d)
Memiliki
status sebagai badan hukum.
e)
Pembagian
keuntungan didasari oleh jumlah saham yang ditanamkan.
f)
Status
pegawai adalah sebagai karyawan swasta.
Sedangkan
jika dilihat dari ciri khusus, badan usaha milik swasta (BUMS) memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Dimiliki
oleh persekutuan atau perseorangan.
b)
Pemilik
dapat bertindak sebagai pengelola atau hanya sebagai pemilik, sedangkan pengelolaannya
ditangani oleh tenaga professional.
c)
Keuntungan
serta kerugian menjadi tanggungan pemimpin atau pemilik.
d)
Keberhasilan
atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada keahlian serta kecakapan
pemilik maupun pemimpin.
Selain
dapat dilihat secara umum maupun secara khusus, ciri-ciri badan usaha milik
swasta (BUMS) dapat juga dilihat dari permodalannya, ciri-cirinya yaitu:
a)
Modal
sepenuhnya berasal dari pihak swasta (masyarakat), baik secara persekutuan
maupun secara perseorangan.
b)
Modal
dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagikan, dari penyusutan maupun dari
cadangan badan usaha.
c)
Modal
juga dapat diperoleh dari pihak lain seperti misalnya bank, non bank, penanaman
modal asing ataupun dari lembaga keuangan lainnya baik itu berupa pinjaman
maupun joint venture (patungan).
Posting Komentar untuk "PERAN BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS) DALAM PEREKONOMIAN"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.