21 PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam
perdagangan internasional terdapat beberapa pelaku atau pihak yang terkait
dalam kegiatan perdagangan internasional, dimana tanpa pihak-pihak terkait atau
pelaku ini kegiatan perdagangan internasional tidak akan berjalan sebagaimana
mestinya. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui pihak-pihak atau
pelaku mana saja yang terlibat dalam perdagangan internasional. Secara keseluruhan
pelaku perdagangan internasional kurang lebih ada 21 pelaku, dimana 21 pelaku
ini terbagi atas 5 kelompok besar. Kelompok tersebut antara lain yaitu:
{|CATATAN| Ada baiknya Anda juga membaca 4 artikel terkait dengan pembahasan ini antara lain: Pengertian Perdagangan Internasional, Manfaat Perdagangan Internasional, 3 Teori Perdagangan Internasional, dan Masalah Perdagangan Internasional}
1.
Kelompok
Penjual
Penjual
dalam perdagangan internasional disebut sebagai eksportir atau juga disebut
pensuplai (supplier). Kelompok ini dibagi ke dalam beberapa bagian, yaitu
antara lian:
a.
Produsen
Eksportir, merupakan penjual sekaligus pembuat. Produsen eksportir memasarkan
hasil produksinya sendiri kepada pasar luar negeri.
b.
Confirming
House, merupakan perusahaan lokal yang berkerja atas perintah kantor induknya
yang ada di luar negeri, yang tentunya sesuai dengan undang-undang hukum
setempat. Kelompok penjual ini ada karena banyaknya perusahaan laur negeri yang
mendirikan anak perusahaannya di dalam negeri, dimana kantor cabang bekerja atas
perintah kantor pusat.
c.
Pedagang
Ekspor, badan usaha yang di beri izin pemerintah dan diperkenankan melaksanakan
ekspor komoditi sesuai surat yang diberi perintah tersebut. Pedagang ekspor
bekerja untuk kepentingan produsen dalam negeri.
d.
Agen
Ekspor, merupakan pelaku ekspot yang tidak hanya melakukan bisnis tetapi juga
telah mengikat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan.
e.
Wisma
Dagang, merupakan perusahaan yang sudah dapat mengekspor aneka komoditi dan
mempunyai jaringan pemasaran maupun kantor perwakilan di pusat-pusat dagang
dunia serta memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah. Fasilitas tersebut
berupa perbankan maupun pajak.
2.
Kelompok
Pembeli
Pihak
pembeli disebut juga importir. Pihak importir menanggung risiko atas segala
sesuatu barang yang ia impor. Risiko ini dapat berupa kerugian, kerusakan,
keterlambatan, serta manipulasi atau penipuan. Berikut ini beberapa kelompok
pembeli (buyer).
a.
Pengusaha
Impor, disebut juga sebagai import merchant, merupakan badan usaha yang
diberikan izin oleh pemerintah untuk mengimpor barang-barang yang bersifat
khusus yang disebutkan dalam izin impornya dan tidak berlaku untuk barang lain.
b.
Approved
Importer, merupakan pengusaha impor yang secara khusus diistimewakan pemerintah
(Departemen Perdagangan) untuk mengimpor komoditi tertentu dengan tujuan untuk
kepentingan pemerintah.
c.
Importir
Terbatas, merupakan importir perusahaan PMA dan PMDN dengan izin khusus dari
pemerintah untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya
sendiri (tidak diperdagangkan).
d.
Imprtir
Umum, merupakan perusahaan importir yang khusus mengimpor aneka macam barang
dagang. Importir ini berupa Persero niaga (Trading House) atau wisma dagang.
Importir jenis ini dapat mengimpor barang-barang kelontongan hingga instalasi
kebutuhan pabrik.
e.
Sole
Agen Importer, merupakan perusahaan asing yang berminat memasarkan barangnya di
dalam negeri dengan mengangkat perusahaan dalam negeri sebagai kantor
perwakilan atau menuntut suatu agen untuk memasarkan hasil produksinya ke
negara yang dituju.
3.
Kelompok
Pemesan
Kelompok
ini merupakan pembeli atau pengimpor yang melakukan impor sebelum barangnya ada
atau tiba. Barang tersebut diimpor untuk konsumsi sendiri atau untuk dijual
kembali. Kelompok pemesan (indentor), melakukan pembelian barang sebagai pihak
ketiga atau disebut juga dengan distributor. Disebut kolompok pemesan
(indentor) adalah karena mereka terbiasa membeli barang dengan cara memesan
terlebih dahulu. Indentor terdiri dari beberapa jenis, antara lain sebagai
berikut:
a.
Pemakai
langsung.
b.
Para
pedangan.
c.
Pengusaha
kebun, industriawan dan instansi pemerintah.
4.
Kelompok
Promosi
Perdagangan
internasional penting untuk pembangunan dalam negeri dengan meningkatkan
pendapatan nasionalnya. Oleh karena itu perlu berbagai pihak untuk membantu
kelancaran transaksi luar negeri, salah satunya adalah dengan kelompok promosi.
Kelompok ini bertujuan memasarkan hasil produksinya terhadap negara lain
melalui ekspot dan menawarkan penjualan dari negara lain melalui impor.
5.
Kelompok
Pendukung
Terdapat
banyak pihak yang turut serta melancarkan kegiatan perdagangan internasional.
Pihak tersebut merupakan kelompok pendukung yang mendukung kelancaran kegiatan
ekspor dan impor. Pihak pendukung tersebut antara lain sebagai berikut:
a.
Badan
Usaha Transportasi, merupakan bidang angkutan baik darat, laut maupun udara.
Tugasnya adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai
membukukan muatan yang diperdagangkan.
b.
Bank
Devisa, merupakan lembaga yang bertugas memberikan jasa perkreditan dan
pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan
L/C impor.
c.
Maskapai
Pelayaran, merupakan pihak yang bertugas atau berperan dalam pengangkutan
barang atau muatan hingga bisa sampai ke tujuan.
d.
Maskapai
Asuransi, adalah pihak yang bertugas merumuskan persyaratan kontrak yang
menjamin risiko.
e.
Kantor
Perwakilan atau Kedutaan, adalah pihak yang berperan dalam promosi dan
mengeluarkan dokumen legalitas kebutuhan perdagangan internasional.
f.
Surveyor,
yaitu pihak yang bertugas sebagai juru periksa terhadap kualitas, cara
pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan diekspor
atau diimpor.
g.
Pabean,
merupakan alat pemerintah yang bertindak sebagai pengaman lalulintas barang dan
dokumen.
Posting Komentar untuk "21 PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.