Pengertian APBN dan APBD, Fungsi, Tujuan dan Proses Penyusunan APBN dan APBD
Pengertian APBN dan APBD
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan APBD (Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Anggaran baik APBN maupun APBD berupa daftar rincian penerimaan dan pengeluaran untuk jangka waktu tertentu yang biasanya satu tahun.
Anggaran APBN dan APBD terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan negara berupa pendapatan dan hibah yang terdiri dari penerimaan Pajak dan bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Penerimaan pajak terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak luar negeri, sementara penerimaan bukan pajak terdiri dari penerimaan sumber daya alam, laba dari BUMN atau BUMD, penerimaan lainnya serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Sementara itu, pengeluaran negara terdiri dari pembiayaan dan belanja pemerintah. Pembiayaan negara berupa, pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri. Adapun belanja negara meliputi belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah.
Baca artikel terkait berikut: Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada awalnya
anggaran disebut dengan istilah begrooting.
Namun sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, istilah tersebut diganti
dengan istilah “Anggaran Pendapatan dan Belanja” yang dipakai secara resmi
dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945, lalu ditambahkan kata “Negara” dibelakangnya
sehingga menjadi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” (APBN) seperti saat
sekarang.
Tujuan Penyusunan APBN dan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun sebagai pedoman pemerintah dalam menggunakan dana yang didapat dari penerimaan yang dianggarkan dalam melaksanakan kegiatan operasional negara dan pembangunan. Pada dasarnya APBN menjadi pedoman yang diharapkan dapat menghindarkan penyelewengan dan pemborosan.
Sementara itu berbeda dengan APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bertujuan sebagai pedoman penerimaan serta pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat daerah.
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa fungsi yang sangat
penting bagi sistem keuangan negara, fungsi tersebut antara lain yaitu:
1) Fungsi Alokasi
APBN
berfungsi untuk menempatkan penerimaan negara pada pos-pos yang dibiayai secara
tepat. Hal ini dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan
sehari-hari. Pendapatan atau penerimaan negara yang terbesar diperolah dari
sektor perpajakan. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan sarana
umum, subsidi dan sebagainya.
2) Fungsi Distribusi
APBN juga berfungsi
untuk mendistribusikan penerimaan negara bagi pos-pos yang dibiayainya.
Terutama yang dapat kembali kepada rakyat, seperti misalnya pemberian subsidi
dan sebagainya. Fungsi ini berarti APBN harus mampu mendistribusikan penerimaan
negara kepada rakyatnya.
3) Fungsi Stabilisasi
Selain itu, APBN
berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam menggunakan keuangan negara yang berfungsi
untuk mewujudkan kestabilan perekonomian nasional. Dalam hal ini APBN mengendalaikan
stabilitas ekonomi negara dibidang fiskal/keuangan. Misalnya apabila terjadi
ketidakseimbangan yang ekstrim, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui
APBN untuk mengembalikan keadaan normal.
Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki fungsi yang lebih banyak
dibandingkan dengan APBN, fungsi APBD antara lain:
1) Fungsi Alokasi
Sama halnya dengan
alokasi APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi
pedoman penggunaan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
2) Fungsi Distribusi
Dalam fungsi
distribusi, APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Apabila APBD
telah memuat fungsi distribusi dengan baik, APBD dapat mengurangi kesenjangan
dan ketimpangan dalam berbagai hal, khususnya yang berada di daerah.
3) Fungsi Otorisasi
Otorisasi
berarti pemberian kekuasaan atau hak. APBD menyerahkan hak kepada pemerintah
daerah untuk menggunakan keuangan daerah dalam melakukan pembangunan. Hal ini
berarti APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menggunakan keuangan
daerah, APBD yang sudah disetujui oleh DPRD sebagai perwakilan rakyat
menunjukan bahwa rakyat menyetujui APBD tersebut.
4) Fungsi Perencanaan
APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah) menjadi pedoman pemerintah untuk melaksanakan
sebuah rencana yang akan dilaksanakan satu tahun mendatang, dalam hal ini
diwilayah pemerintah daerah.
5) Fungsi Pengawasan
Dalam hal
ini APBD berfungsi sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau belum. Dengan adanya fungsi pengawasan APBD, berarti
pengeluaran yang tidak ada dalam APBD tidak sesuai dan melanggar pedoman yang
ada.
Asas Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam
menyusun APBN pemerintah dan DPR tidak serta merta dapat bebas menyusun APBN
sesuka hati, dalam hal ini perlu adanya asas-asas yang harus dipertimbangan.
Asas-asas tersebut antara lain yaitu:
1) Asas Kemandirian
Penysunan
APBN didasarkan pada kemampuan negara, sementara bantuan dan pinjaman luar
negeri hanya sebagai pelengkap saja sehingga nantinya APBN tidak akan menjadi
beban untuk pemerintah akibat beban cicilan utang luar negeri.
2) Asas Penghematan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) haruslah bersifat hemat dan bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara atau daerah. Segala proyek yang
menyebabkan pemborosan anggaran harus dihilangkan atau ditunda.
3) Asas Prioritas
Penysunan
APBN harus ada prioritas, dalam hal ini mengutamakan yang lebih bermanfaat dan
untuk yang lebih memerlukan. Jangan sampai anggaran negara habis sia-sia hanya untuk
hal yang sebenarnya tidak berguna untuk masyarakat.
4) Berasas
Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus sesuai dengan asas dan
undang-undang negara. Pemerintah dan DPR tidak boleh menyusun APBN dengan tidak
mengindahkan asas dan undang-undang yang berlaku.
Prinsip Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam
menyusun APBN harus berpegangan pada hal yang mampu membuat anggaran menjadi
lebih baik. Hal ini disebut sebagai prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Prinsip penyusunan APBN terbagi menjadi dua bagian,
yaitu prinsip penerimaan dan prinsip pembelanjaan.
1) Prinsip Penerimaan
Dalam
prinsip penerimaan APBN penyusunan harus memperhatikan hal-hal berikut:
a) Mengintensifkan penerimaan,
baik itu dari jumlah maupun waktu penyetoran penerimaan. Jika penerimaan pajak
mendekati angka yang sudah dianggarkan, itu berarti anggaran memenuhi prinsip
intensifikasi penerimaan.
b) Mengintensifkan penagihan
piutang negara dan hasil penyewaan fasilitas negara, sperti jalan tol, bandara,
dan sebagainya. Tindakan ini termasuk dalam usaha stabilitas piutang negara.
c) Mengintensifkan penarikan
ganti rugi dan denda kepada pihak yang dikenainya.
2) Prinsip Pembelanjaan
Sementara
itu, prinsip pembelanjaan APBN dalam penyusunannya harus memperhatikah hal-hal
sebagai berikut:
a) Hemat, efisien serta
efektif (berdaya guna) sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
b) Terarah dan terkendali
sesuai dengan program.
c) Berusahaan semaksimal
mungkin mengonsumsi berang-barang dalam negeri sesuai dengan potensi dan keadaan
yang dimiliki, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Proses Penyusunan APBN dan APBD
Dalam penyusunan APBN dan APBD terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Pada tahap pertama departemen dan organisasi-organisasi yang dibiayai mengajukan rencana pembiayaan kepada presiden yang disampaikan menteri departemen atau pimpinan organisasi bersangkutan. Kemudian akan dibahas dalam kelompok kerja sidang kabinet. Jika disetujui pemerintah akan mengajukan RAPBN kepada DPR, bila disetujui RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan apabila ditolak pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945.
Sementara itu, APBD disusun melalui ajuan dari Pemda berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD. Kemudian DPRD mengambil keputusan yang diambil sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan. Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah. Apabila APBD telah ditetapkan, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/walikota/bupati.
Lebih jauh, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dengan menggunakan
indikator-indikator perekonomian makro yang disebut sebagai asumsi APBN, yaitu
sebagai berikut:
1) Produk Domestik Bruto (PDB)
delam rupiah
2) Pertumbuhan ekonomi tahunan
(%)
3) Inflasi (%)
4) Nilai tukar rupiah per USD
5) Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6) Harga minyak Indonesia (USD/barel)
Sementara
landasan hukum dari APBN adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1
2. UU No. 1 tahun 1994 tentang
pendapatan dan belanja negara.
3. Keppres RI No. 6 tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN
Sedangkan
landasan hukum APBD merupakan UU No. 25 tahun 1999 yang intinya adalah
pembagian kewenangan dan fungsi antara pusat dan daerah. Undang-Undang ini
menganut prinsip money follow function,
yang bertarti jika kewenangan dilimpahkan ke daerah maka uang untuk mengelola
kewenangan tersebut pun harus dilimpahkan ke daerah.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi APBN dan APBD
Anggaran
dalam suatu negara baik itu pusat (APBN) maupun daerah (APBD) dipengaruhi
beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain yaitu:
1) Kondisi awal suatu daerah,
hal ini dilihat dari kesejahteraan daerah atau negara tersebut sebelum tahun
anggaran.
2) Pertumbuhan penduduk,
tinggi rendahnya pertumbuhan penduduk mempengarui besarnya anggaran. Karena
negara/daerah yang jumlah penduduknya banyak memerlukan anggaran negara lebih
besar.
3) Perkembangan pendapatan
perkapita, hal ini mempengauhi anggaran negara dan daerah.
4) Tingkat inflasi, tingginya
inflasi akan meningkatkan nilai anggaran.
5) Pembangunan fasilitas umum
baru, untuk sebuah pembangunan pemerintah memerlukan anggaran yang lebih besar
daripada anggaran sebelumnya.
6) Sumber pendapatan atau
investasi baru, hal ini akan meningkatkan anggaran suatu negara.
7) Perubahan peraturan
pemerintah mempengarui besarnya anggaran, karena besarkecilnya anggaran diatur
oleh pemerintah melalui undang-undang.
Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian
APBN dan APBD sangat berperan terhadap perekonomian. Dengan adanya APBN dan APBD arah, tujuan, dan prioritas pembangunan yang akan maupun sedang dilakukan dapat dengan mudah diketahui.
Pengeluaran-pengeluaran pembangunan yang dibiayai oleh APBN ataupun APBD akan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sehingga akan meningkatkan produktivitas produksi yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sumber daya alam juga dapat ditingkatkan dengan adanya APBN dan APBD. Hal ini akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berproduksi tentunya dengan menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksinya. Apabila hasil produksi meningkat, barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat juga akan meningkat, sehingga kesejahteraan sosial juga akan tercapai.
Tentunya
pengaruh APBN dan APBD tidak hanya sebatas itu, banyak pengaruh positif lainnya
yang bisa dirasakan dalam sektor ekonomi, pembangunan, kesehatan dan banyak
lagi, yang pada intinya APBN dan APBD ini sangat menunjang kesejahteraan
masyarakat secara umum.
mantap materinya
BalasHapus