Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian APBN dan APBD, Fungsi, Tujuan dan Proses Penyusunan APBN dan APBD

Pengertian APBN dan APBD

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan APBD (Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Anggaran baik APBN maupun APBD berupa daftar rincian penerimaan dan pengeluaran untuk jangka waktu tertentu yang biasanya satu tahun.

Anggaran APBN dan APBD terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan negara berupa pendapatan dan hibah yang terdiri dari penerimaan Pajak dan bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Penerimaan pajak terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak luar negeri, sementara penerimaan bukan pajak terdiri dari penerimaan sumber daya alam, laba dari BUMN atau BUMD, penerimaan lainnya serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

Sementara itu, pengeluaran negara terdiri dari pembiayaan dan belanja pemerintah. Pembiayaan negara berupa, pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri. Adapun belanja negara meliputi belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah.

Baca artikel terkait berikut: Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada awalnya anggaran disebut dengan istilah begrooting. Namun sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, istilah tersebut diganti dengan istilah “Anggaran Pendapatan dan Belanja” yang dipakai secara resmi dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945, lalu ditambahkan kata “Negara” dibelakangnya sehingga menjadi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” (APBN) seperti saat sekarang.


Tujuan Penyusunan APBN dan APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun sebagai pedoman pemerintah dalam menggunakan dana yang didapat dari penerimaan yang dianggarkan dalam melaksanakan kegiatan operasional negara dan pembangunan. Pada dasarnya APBN menjadi pedoman yang diharapkan dapat menghindarkan penyelewengan dan pemborosan.

Sementara itu berbeda dengan APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bertujuan sebagai pedoman penerimaan serta pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat daerah.


Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa fungsi yang sangat penting bagi sistem keuangan negara, fungsi tersebut antara lain yaitu:


1)    Fungsi Alokasi

APBN berfungsi untuk menempatkan penerimaan negara pada pos-pos yang dibiayai secara tepat. Hal ini dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan sehari-hari. Pendapatan atau penerimaan negara yang terbesar diperolah dari sektor perpajakan. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan sarana umum, subsidi dan sebagainya.


2)    Fungsi Distribusi

APBN juga berfungsi untuk mendistribusikan penerimaan negara bagi pos-pos yang dibiayainya. Terutama yang dapat kembali kepada rakyat, seperti misalnya pemberian subsidi dan sebagainya. Fungsi ini berarti APBN harus mampu mendistribusikan penerimaan negara kepada rakyatnya.


3)    Fungsi Stabilisasi

Selain itu, APBN berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam menggunakan keuangan negara yang berfungsi untuk mewujudkan kestabilan perekonomian nasional. Dalam hal ini APBN mengendalaikan stabilitas ekonomi negara dibidang fiskal/keuangan. Misalnya apabila terjadi ketidakseimbangan yang ekstrim, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui APBN untuk mengembalikan keadaan normal.


Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki fungsi yang lebih banyak dibandingkan dengan APBN, fungsi APBD antara lain:


1)    Fungsi Alokasi

Sama halnya dengan alokasi APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi pedoman penggunaan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.


2)    Fungsi Distribusi

Dalam fungsi distribusi, APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Apabila APBD telah memuat fungsi distribusi dengan baik, APBD dapat mengurangi kesenjangan dan ketimpangan dalam berbagai hal, khususnya yang berada di daerah.


3)    Fungsi Otorisasi

Otorisasi berarti pemberian kekuasaan atau hak. APBD menyerahkan hak kepada pemerintah daerah untuk menggunakan keuangan daerah dalam melakukan pembangunan. Hal ini berarti APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menggunakan keuangan daerah, APBD yang sudah disetujui oleh DPRD sebagai perwakilan rakyat menunjukan bahwa rakyat menyetujui APBD tersebut.


4)    Fungsi Perencanaan

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) menjadi pedoman pemerintah untuk melaksanakan sebuah rencana yang akan dilaksanakan satu tahun mendatang, dalam hal ini diwilayah pemerintah daerah.


5)    Fungsi Pengawasan

Dalam hal ini APBD berfungsi sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum. Dengan adanya fungsi pengawasan APBD, berarti pengeluaran yang tidak ada dalam APBD tidak sesuai dan melanggar pedoman yang ada.


Pengertian APBN dan APBD, Fungsi, Tujuan dan Proses Penyusunan APBN dan APBD


Asas Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Dalam menyusun APBN pemerintah dan DPR tidak serta merta dapat bebas menyusun APBN sesuka hati, dalam hal ini perlu adanya asas-asas yang harus dipertimbangan. Asas-asas tersebut antara lain yaitu:


1)    Asas Kemandirian

Penysunan APBN didasarkan pada kemampuan negara, sementara bantuan dan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap saja sehingga nantinya APBN tidak akan menjadi beban untuk pemerintah akibat beban cicilan utang luar negeri.


2)    Asas Penghematan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) haruslah bersifat hemat dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara atau daerah. Segala proyek yang menyebabkan pemborosan anggaran harus dihilangkan atau ditunda.


3)    Asas Prioritas

Penysunan APBN harus ada prioritas, dalam hal ini mengutamakan yang lebih bermanfaat dan untuk yang lebih memerlukan. Jangan sampai anggaran negara habis sia-sia hanya untuk hal yang sebenarnya tidak berguna untuk masyarakat.


4)    Berasas

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus sesuai dengan asas dan undang-undang negara. Pemerintah dan DPR tidak boleh menyusun APBN dengan tidak mengindahkan asas dan undang-undang yang berlaku.


Prinsip Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Dalam menyusun APBN harus berpegangan pada hal yang mampu membuat anggaran menjadi lebih baik. Hal ini disebut sebagai prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Prinsip penyusunan APBN terbagi menjadi dua bagian, yaitu prinsip penerimaan dan prinsip pembelanjaan.


1)    Prinsip Penerimaan

Dalam prinsip penerimaan APBN penyusunan harus memperhatikan hal-hal berikut:

a)    Mengintensifkan penerimaan, baik itu dari jumlah maupun waktu penyetoran penerimaan. Jika penerimaan pajak mendekati angka yang sudah dianggarkan, itu berarti anggaran memenuhi prinsip intensifikasi penerimaan.

b)    Mengintensifkan penagihan piutang negara dan hasil penyewaan fasilitas negara, sperti jalan tol, bandara, dan sebagainya. Tindakan ini termasuk dalam usaha stabilitas piutang negara.

c)    Mengintensifkan penarikan ganti rugi dan denda kepada pihak yang dikenainya.


2)    Prinsip Pembelanjaan

Sementara itu, prinsip pembelanjaan APBN dalam penyusunannya harus memperhatikah hal-hal sebagai berikut:

a)    Hemat, efisien serta efektif (berdaya guna) sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.

b)    Terarah dan terkendali sesuai dengan program.

c)    Berusahaan semaksimal mungkin mengonsumsi berang-barang dalam negeri sesuai dengan potensi dan keadaan yang dimiliki, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.


Proses Penyusunan APBN dan APBD

Dalam penyusunan APBN dan APBD terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Pada tahap pertama departemen dan organisasi-organisasi yang dibiayai mengajukan rencana pembiayaan kepada presiden yang disampaikan menteri departemen atau pimpinan organisasi bersangkutan. Kemudian akan dibahas dalam kelompok kerja sidang kabinet. Jika disetujui pemerintah akan mengajukan RAPBN kepada DPR, bila disetujui RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan apabila ditolak pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945.

Sementara itu, APBD disusun melalui ajuan dari Pemda berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD. Kemudian DPRD mengambil keputusan yang diambil sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan. Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah. Apabila APBD telah ditetapkan, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/walikota/bupati.

Lebih jauh, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dengan menggunakan indikator-indikator perekonomian makro yang disebut sebagai asumsi APBN, yaitu sebagai berikut:

1)    Produk Domestik Bruto (PDB) delam rupiah

2)    Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)

3)    Inflasi (%)

4)    Nilai tukar rupiah per USD

5)    Suku bunga SBI 3 bulan (%)

6)    Harga minyak Indonesia (USD/barel)

Sementara landasan hukum dari APBN adalah sebagai berikut:

1.    UUD 1945 pasal 23 ayat 1

2.    UU No. 1 tahun 1994 tentang pendapatan dan belanja negara.

3.    Keppres RI No. 6 tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN

Sedangkan landasan hukum APBD merupakan UU No. 25 tahun 1999 yang intinya adalah pembagian kewenangan dan fungsi antara pusat dan daerah. Undang-Undang ini menganut prinsip money follow function, yang bertarti jika kewenangan dilimpahkan ke daerah maka uang untuk mengelola kewenangan tersebut pun harus dilimpahkan ke daerah.


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi APBN dan APBD

Anggaran dalam suatu negara baik itu pusat (APBN) maupun daerah (APBD) dipengaruhi beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain yaitu:

1)    Kondisi awal suatu daerah, hal ini dilihat dari kesejahteraan daerah atau negara tersebut sebelum tahun anggaran.

2)    Pertumbuhan penduduk, tinggi rendahnya pertumbuhan penduduk mempengarui besarnya anggaran. Karena negara/daerah yang jumlah penduduknya banyak memerlukan anggaran negara lebih besar.

3)    Perkembangan pendapatan perkapita, hal ini mempengauhi anggaran negara dan daerah.

4)    Tingkat inflasi, tingginya inflasi akan meningkatkan nilai anggaran.

5)    Pembangunan fasilitas umum baru, untuk sebuah pembangunan pemerintah memerlukan anggaran yang lebih besar daripada anggaran sebelumnya.

6)    Sumber pendapatan atau investasi baru, hal ini akan meningkatkan anggaran suatu negara.

7)    Perubahan peraturan pemerintah mempengarui besarnya anggaran, karena besarkecilnya anggaran diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.


Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian

APBN dan APBD sangat berperan terhadap perekonomian. Dengan adanya APBN dan APBD arah, tujuan, dan prioritas pembangunan yang akan maupun sedang dilakukan dapat dengan mudah diketahui.

Pengeluaran-pengeluaran pembangunan yang dibiayai oleh APBN ataupun APBD akan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sehingga akan meningkatkan produktivitas produksi yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sumber daya alam juga dapat ditingkatkan dengan adanya APBN dan APBD. Hal ini akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berproduksi tentunya dengan menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksinya. Apabila hasil produksi meningkat, barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat juga akan meningkat, sehingga kesejahteraan sosial juga akan tercapai.

Tentunya pengaruh APBN dan APBD tidak hanya sebatas itu, banyak pengaruh positif lainnya yang bisa dirasakan dalam sektor ekonomi, pembangunan, kesehatan dan banyak lagi, yang pada intinya APBN dan APBD ini sangat menunjang kesejahteraan masyarakat secara umum.


1 komentar untuk "Pengertian APBN dan APBD, Fungsi, Tujuan dan Proses Penyusunan APBN dan APBD"