PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Menturut
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25
disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan
kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Sebagian besar manajer
menemukan bahwa pemutusan hubungan kerja karyawan tidak mengenakan dan sering
menghidarinya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan keputusan yang
datangnya bisa dari karyawan dan dari perusahaan itu sendiri, hal tersebut bisa
disebabkan karena faktor kedisiplinan, bisnis, ekonomi, atau fakor personal. Di
sini peranan departemen sumber daya manusia adalah untuk mencari metode yang paling
memuaskan tanpa adanya perasaan buruk baik bagi perusahaan maupun karyawan.
{|CATATAN| Baca 4 artikel terkait berikut ini: 1. Penempatan Tenaga Kerja | 2. Orientasi Karyawan | 3. Pengertian dan Manfaat Pengembangan Karyawan | 4. Tahap-tahap Pengembangan Karyawan dan Kelanjutannya}
Pemutusan hubungan kerja karyawan haruslah bisa menjawab lima persoalan berikut ini:
Pemutusan hubungan kerja karyawan haruslah bisa menjawab lima persoalan berikut ini:
1.
Kinerja
karyawan yang memperihatinkan karena ketidakmampuan, perubahan persyaratan kerja,
kelalaian, atau tidak adanya perhatian terhadap karyawan.
2.
Pelanggaran
peraturan perusahaan, termasuk didalamnya ketidakhadiran dan ketergantungan
terhadap obat-obatan terlarang.
3.
Perkelahian
atau kekerasan di tempat kerja.
4.
Pembangkangan
terhadap perintah perusahaan.
5.
Perilaku
pribadi yang tidak dibenarkan seperti tidak jujur dan pelecehan seksual.
Pemutusan
hubungan kerja (PHK) terjadi hanya jika situasi yang sudah diutarakan
terdokumentasi dengan baik, dan jika konseling atau pelatih gagal mengoreksi
masalah. Pemutusan hubungan kerja (PHK) juga harus mematuhi ketentuan hukum
yang berlaku. Para manajer harus mencermati dan mengidentifikasi situasi dimana
ketidakcocokan antara karyawan dengan pekerjaan tidak dapat dikoreksi melalui
pelatihan yang akan datang.
Dalam
pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, manajer harus mengikuti hal-hal
berikut ini:
1.
Membuat
daftar kekurangan kinerja yang ada secara jelas.
2.
Menentukan
kondisi pemutusan hubungan kerja secara jelas.
3.
Bersikap
sensitif terhadap situasi pribadi karyawan.
4.
Jika
dimungkinkan, menawarkan pensiun muda.
5.
Membatasi
lamanya waktu karyawan dapat tetap bekerja di dalam organisasi.
Pemutusan
hubungan kerja (PHK) merupakan hukuman paling keras yang ditimpakan perusahaan
kepada seorang karyawan. Oleh karena itu, terminasi harus merupakan tindak
disipliner yang dipertimbangkan secara hati-hati. Pengalaman dipecat merupakan
traumatik bagi karyawan, terlepas dari posisi mereka di dalam perusahaan.
Mengetahui bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mempengaruhi tidak hanya
karyawan tetapi juga keluraganya. Tidak mengetahui reaksi karyawan yang dipecat
juga mendatangkan kegelisahan yang cukup dalam bagi manajer yang harus
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
MACAM-MACAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Secara
umum pemutusan hubungan kerja (PHK) terbagi dua, yaitu pemutusan hubungan
keraja (PHK) sementara dan pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.
1.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) Sementara
Pemutusan
hubungan kerja (PHK) sementara ada dua jenis, yaitu sementara tidak bekerja dan
pemberhentian sementara.
a.
Sementara
Tidak Bekerja
Terkadiang
karyawan butuh meninggalkan pekerjaan mereka secara sementara. Bisa karena
motif kesehatan, rekreasi, keluarga, melanjutkan pendidikan dan sebagainya.
Dalam situasi tersebut perusahaan mengizinkan karyawan untuk meninggalkan
pekerjaannya tanpa kehilangan status, seperti meisalnya dalam bentuk cuti
panjang maupun pendek. Namun para karyawan tetap terkait dengan persetujuan
perusahaan. Hal tersebut berlaku pada setiap negara, hanya saja isi atau aturan
bisa berbeda. Misalnya selama berhenti sementara, bagaimana mengenai pembayaran
gaji dan sebagainya. Semua hal tersebut dilindungai oleh peraturan
perundang-undangan. Alasan bijaksana perusahaan mengizinkan hal tersebut adalah
agar karyawan tidak keluar dari perusahaan, terutama bagi mereka yang memiliki
kinerja yang baik. Selain itu perusahaan dapat menghemat biaya penarikan tenaga
kerja dan biaya-biaya lainnya ketika karyawan kembali berkeja.
b.
Pemberhentian
Sementara
Berbeda
dengan sementara tidak bekerja, pemberhentian sementara disebabkan karena danya
motif internal perusahaan, yaitu karena ada alasan bisnis dan ekonomi. Misalnya
karena adanya krisis ekonomi atau krisis moneter menyebabkan perusahaan
mengalami chaos. Dalam situasi
demikian ada sebagian karyawan yang terkena pemberhentian sementara dan ada
juga yang tidak. Lamanya pemberhentian bisa berkisan antara mingguan dan
bulanan, tetapi jika motifnya siklus bisnis, pemberhentian dapat berlangsung
antara bulanan dan tahuan, sementara jika motifnya semakin berkembang misalnya
karena restrukturisasi, pemutusan hubungan kerja sementara ini akan berubah
menjadi pemutusan hubungan kerja permanen.
Pemberhentian
sementara dapat dimeminimalkan di beberapa perusahaan dengan perencanaan sumber
daya manusia yang teliti dan hati-hati. Dengan memproyeksikan kebutuhan
karyawan untuk beberapa tahun ke depan, pada pengusaha dapat menghindari
terjadinya pemberhentian sementara walaupun pada konsisi krisis ekonomi. Ketika
keahlian yang dibutuhkan dikombinasikan dengan perubahan bisnis mereka,
pelaihan dan pengalihan mampu membantu perusahaan menyesuaikan
tantangan-tantangan ekonomi sehingga karyawan dapat dipertahankan
keberadaannya.
Pemberhentian
sementara dapat dikurang melalui pendekatan lain, satu metode yang sudah
populer diterapkan diperusahaan adalah penggunaan cara pengurangan hari kerja
perminggu atau sering disebut permberhentian sementara paruh waktu. Untuk
beberpa kasus karyawan dapat mengisi perkerjaan agar tidak sepenuhnya disebut
nganggur.
2.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) Permanen
Ada
tiga jenis pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen atau tetap, yaitu artisi,
terminasi, dan kematian.
a.
Artisi
Artisi
atau pemberhentian tetap merupakan perpisahan seseorang dari perusahaan secara
tetap karena alasan pensiun, pengunduran diri, atau meninggal. Fenomena
tersebut diawali oleh pekerja individual, bukan oleh perusahaan. Di kebanyakan
perusahaan, komponen kunci dari pemberhentian tetap adalah pengunduran diri
secara suka rela.
Dalam
perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekankan pada artisi
daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini akan mencoba
memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan. Jika proyeksi mengindikasikan
bahwa surplus karyawan sangat mungkin terjadi, departemen sumber daya manusia
dapat mnyarankan penghentian karyawan dan membatasi penyewaan karyawan di masa
mendatang. Bentuk khusus dari atrisi dimana departemen sumber daya manusia
dapat secara aktif mengendalikan adalah pensiun dini, dimana bentuk ini untuk
karyawan yang belum mencapai masa pensiun.
b.
Terminasi
Terminasi
adalah istilah luas yang didalamnya mencakup perpisahan permanen seorang
karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu. Biasanya istilah ini
mengandung arti seseorang yang dipecat dari perusahaan yang disebabkan karena
faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan ekonomi dan bisnis.
Dalam
studi di berbagai perusahaan Amerika didapatkan bargam motif mengapa karyawan
dipecat, yaitu disebabkan karena tidak kompeten, tidak sanggup bekerja sama
dengan pembantu pekerja, tidak jujur dan pembohong, sikap negatif, kurang
motivasi dan kegagalan atau penolakan mengikuti perintah.
Pengembangan
dan pelatihan karyawan merupakan cara lain untuk mengurangi terminasi yang
disebabkan kinerja buruk. Melalui pelatihan efekif, karyawan lama dan karyawan
baru diajari bagaimana mereka dapat bekerja dengan sukses. Pelatihan dan
pengembangan sumber daya manusia sangat penting untuk keberhasilan kebanyakan
perusahaan.
c.
Kematian
Kematian
dalam artian pada karyawan muda merupakan kehilangan besar bagi suatu
perusahaan. Hal tersebut berhubungan dengan investasi yang sempat dikeluarkan
dalam bentuk penarikan tenaga kerja, orientasi, seleksi dan pelatihan. Tidak
mudah menemukan penggantinya, terutama mereka yang mempunyai kinerja bagus.
Oleh karena itu depertemen sumber daya masusia secara proaktif mencegah
terjadinya kematian karyawan karena sakit dan program kesejahteraan berupa
pemberian makan siang, olah raga, rekreasi dan sebagainya. Umumnya karyawan di
perusahaan mempunyai asuransi kesehatan sebagai bentuk kepedulian perusahaan
terhadap kesejahteraan karyawan.
PEMBERHENTIAN NORMAL
Pemberhentian
normal adalah ketika seseorang tidak lagi bekerja pada suatu organisasi atau
perusahaan karena berhenti atas pemberhentian sendiri, karena sudah memasuki
usia pensiun dan karena meninggal dunia. Seorang karyawan yang berhenti atas
permintaan sendiri berarti mengambil keputusan bahwa hubungan kerja dengan
perusahaan tidak lagi dilanjutkan. Berbagai alasan dapat menjadi penyebab
timbulnya keputusan tersebut yang biasanya relaif bersifat pribadi. Dalam hal
tersebut organisasi tidak berhak menolak keputusan karyawan yang bersangkutan
dan oleh karena itu mau tidak mau perusahaan harus mengabulkan. Memang ada
kalanya perusahaan dengan berbagai cara mendorong karyawannya berhenti seperti
misalnya dalam hal akan terjadinya surplus tenaga keraj sebagai akibat dari
menurunnya kegiatan perusahaan.
Alasan
lain mengapa ada karyawan yang berhenti adalah karena sudah mencapai usia
pensiun. Beberpa faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan batas usia pensiun,
antara lain jenis pekerjaan, harapan hidup, kondisi kesehatan masyarakat pada
umumnya, situasi ketenagakerjaan, dan situasi perekonomian baik secara makro
maupun mikro.
PEMBERHENTIAN TIDAK ATAS KEMAUAN SENDIRI
Pemutusan
hubungan kerja (PHK) dalam bentuk pemberhentian karyawan tidak atas kemauan
sendiri dapat terjadi karena dua sebab, yaitu sebagai berikut:
1.
Karena
menurunnya kegiatan organisasi yang cukup serius sehingga organisasi terpaksa
mengurangi jumlah karyawannya.
Pemutusan
hubungan kerja karena sebab di atas dapat bersifat permanen dan juga bersifat
sementara. Jika PHK bersifat permanen berarti pimpinan perusahaan memperkirakan
bahwa gambaran masa depan perusahaan tidak cerah dalam kurun waktu yang cukup
panjang. Sedangkan jika PHK bersifat sementara berarti situasi yang dihadapi
diperkirakan tidak berlangsung lama dan penyebabnya belum tentu faktor lain.
Seperti peremajaan tekologi, perubahan situasi persaingan, alih teknologi,
pergeseran preferensi konsumen dan sebagainya.
Ada
yang berpendapat bahwa sebaiknya tenaga senior atau karyawan seniorlah yang
diberhentikan karena dari penghasilan mereka selam ini sangat mungkin mereka
sudah mempunyai tabungan, dan jika dipanggil bekerja tidak kehilangan
senioritasnya. Dan ada pula yang berpendapat bahwa pegawai baru yang
diberhentikan karena belum banyak jasa yang telah diberikannya kepada
organisasi, dan kesempatan bagi mereka pindah ke pekerjaan lain jauh lebih
besar.
2.
Karena
pengenaan sanksi disiplin yang berat yang berakibat pada pemutusan hubungan
kerja (PHK)
Dalam
artian bisa saja terjadi bahwa karyawan melakukan pelanggaran tertentu sehingga
kelanjutan kehadirannya dalam perusahaan dipandang tidak dapat dipertanggung
jawabkan lagi. Dalam hal ini pengenaan sanksi berat tersebut dapat diambil dari
satu dari dua bentuk, yaitu pegawai yang dikenakan sanksi disiplin berat
tersebut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan
pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Berbagai
macam bentuk pelanggaran berat yang biasanya berakibat pada pemutusan hubungan
kerja (PHK) tersebut diantaranya adalah ketidakjujuran, dijatuhi hukuman
penjara oleh pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, perilaku
negatif yang sangat merusak citra perusahaan, dan sikap, ucapan, dan tindakan
yang mengakibatkan keberadaannya dalam perusahaan tidak lagi diinginkan.
Jika
terjadi pemberhentian tidak atas permintaan karyawan yang bersangkutan sendiri,
maka tiga hal berikut perlu mendapt perhatian manajemen yaitu sebagai berikut:
a.
Tindakan
tersebut harus merupakan tindakan terakhir dalam artian bahwa sebelum tindakan
tersebut diambil, karyawan yang bersangkutan telah diperingatkan terlebih
dahulu, misalnya dalam bentuk teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas
oleh atasan yang bersangkutan.
b.
Pegawai
yang dikenakan sanksi besar tersebut diberi kesempatan untuk memahami bahwa
sanki tersebut dikenakan kepadanya berdasarkan kriteria yang objektif. Artinya
yang bersangkutan harus mengetahui secara jelas apa kesalahannya, ketentuan apa
yang dilanggarnya dan bahwa hukumannya tersebut setimpal dengan apa kesalahan
yang telah diperbuatnya. Bahkan suatu hal yang sangat baik jika kepada yang
bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.
c.
Jika
manajeman tetap berpendapat keputusan yang talah diambil tidak bisa diganggu
gugat, pejabat atau petugas pengeoloa sumber daya manusia perlu
menyelenggarakan suatu exit interview yang bertujuan untuk mengusahakan
karyawan yang bersangkutan meninggalkan perusahaan dengan sikap yang wajar.
Artinya dapat menerima keputusan yang baginya dirasa pahit, tetapi tidak
disertai dengan pendangan yang teramat negatif terhadap perusahaan.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan momok menakutkan bagi para karyawan, dimana sekali kena PHK dia akan ingat seumur hidup T.T Tapi biasanya perusahaan melakukan pertimbangan yang matang terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, hal ini untuk memperkecil kemungkinan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Nice artikel..
BalasHapusTerima kasih atas apreasinya terhadap artikel Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Benar kata rin yuri, biasanya perusahaan akan memberikan beberapa pertimbangan sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) entah itu dengan melakukan beberapa teguran terlebih dahulu ataupun pertimbangan pertimbangan lain. Intinya pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan keputusan terakhir dan paling berat yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya yang bermasalah.
Hapus