Alat Pembayaran Non Tunai Berdasarkan Kertas
Alat Pembayaran Non Tunai Berdasarkan Kertas
a. Wesel aksep atau juga dikenal dengan nama Bank
draft atau Banker's draft
Adalah
sebuah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit
draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayarkan sejumlah uang
kepada seseorang tertentu ataupun orang yang ditunjuknya pada waktu yang sudah
ditentukan. Bank draft ini merupakan cek tetapi sumber dana pembayarannya
berasal dari rekening bank penerbit bukannya dari rekening nasabah perorangan. Wesel
aksep diperlakukan sama dengan cek yakni prosedur pencairannya melalui
lembaga kliring setempat.
b.
Bilyet
Giro
Dalam
lalu lintas perdagangan, orang lebih suka memakai bilyet giro, karena mungkin
ditinjau dari segi keamanannya lebih terjamin. Maksudnya apabila bilyet giro
itu hilang ataupun dicuri oleh orang lain maka orang tersebut tidak bisa
mencairkan ataupun mengambil uangnya di bank, mengingat giro bilyet tersebut
hanya berfungsi untuk pemindah-bukuan saja. Pada bilyet giro sering juga
digunakan tanggal mundur, bahkan ada juga yang ditolak bank saat clearing ataupun
inkaso yang ternyata dananya tidak cukup atau kosong.
c.
Cek
Cek
adalah suatu surat berharga yang banyak digunakan dalam lalulintas perdagangan.
Maksud dari diterbitkannya cek tiadak lain adalah untuk pembayaran seketika,
baik untuk kebutuhan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) ataupun untuk
kebutuhan pembayaran kepada pihak lain, dengan begitu dapat dikatakan bahwa cek
sebagai pengganti uang tunai ataupun sebagai alat pembayaran.
Umumnya
bank yang melakukan pembayaran itu ialah bank yang memberikan buku cek kepada orang
yang menandatangani cek tersebut. Beberapa pihak yang terkait dengan penggunaan
cek ialah sebagai berikut:
1)
Penerbit
(drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek.
2)
Tersangkut,
yakni bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayarkan sejumlah uang
tertentu.
3)
Pemegang
(holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memdapatkan pembayaran, yang
namanya tercantum dalam surat cek yang bersangkutan.
4)
Pembawa
(bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa
menyebutkan namanya dalam surat cek tersebut. (Adanya pembawa tersebut sebagai
akibat dari klausula atas unjuk yang berlaku bagi surat cek).
5)
Pengganti,
yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan
endosemen. Dalam hal ini adalah surat cek diterbitkan dengan klausula atas
pengganti dengan mencantumkan nama penggnti dalam surat cek yang bersangkutan.
Perbedaan
antara cek dengan bilyet giro adalah bilyet giro tidak bisa digunakan untuk
mengambil uang tunai melainkan hanya untuk pemindah bukuan saja.
Posting Komentar untuk "Alat Pembayaran Non Tunai Berdasarkan Kertas"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.