ANALISIS BENTUK TRANSAKSI
Analisis Bentuk Transaksi
Sebelum
akhirnya diproses lebih lanjut, bukti-bukti transaksi harus dianalisis kebenaran
serta keabsahannya. Analisis kebenaran dan keabsahan bukti transaksi ini dimaksudkan
untuk memeriksa kembali kebenaran perhitungan (penjumlahan, perkalian) dari
data yang berupa angka-angka yang terdapat dalam bukti transaksi. Setiap bukti
transaksi atau dokumen sedikitnya harus memuat data-data mengenai:
1)
Jumlah
uang ataupun nilai yang tercakup dalam transaksi.
2)
Tanggal
terjadinya transaksi dari pihak-pihak yang terlibat.
1. Bukti-Bukti Lain
Selain
kuitansi dan faktur terdapat juga bukti lain, misalnya seperti nota-nota dari
Bank (nota debet atau nota kredit), surat pesanan dan bukti pengirirnan atau
penerimaan barang.
a. Purchase Order (PO) atau Surat Pesanan
Dokumen
yang dipakai untuk melakukan suatu pemesanan barang/produk kepada konsumen
disebut sebagai Purchase Order (PO). Bentuk dari surat pesanan (PO) ada
berbagai macam bentuknya sesuai dengan ketentuan dari masing-masing perusahaan,
namun pada prinsipnya isinya menguraikan tentang hal berikut:
1)
Nama
barang yang dipesan
2)
Jumlah
barang
3)
Spesifikasi
barang
4)
Harga
barang
Setelah
terjadinya transaksi jual beli, langkah selanjutnya ialah penjual mengirimkan barang
yang bersangkutan kepada pembeli. Pada saat petugas mengantarkan barang
tersebut pada pembeli, petugas akan dibekali dengan dokumen berikut ini:
1)
Pesanan
penjualan (Sales order)
2)
Faktur
pembelian/Penjualan
3)
Surat
jalan
4)
Bukti
penerimaan barang
b. Pesanan Penjualan (Sales Order) atau Pengantar Barang
Pesanan
penjualan merupakan salinan dari purchase
order (PO) yang dibuat oleh penjual atau perusahaan. Surat ini sering
disebut juga dengan surat pengantar barang. Surat pengantar barang ini
disampaikan oleh petugas yang mewakili penjual pada saat mengantar barang yang
bersangkutan kepada pembeli.
c. Faktur Pembelian
Setiap
penjualan yang dilakukan secara kredit membutuhkan bukti yang disebut dengan faktur.
Bagi penjual faktur tersebut merupakan faktur penjualan dan sebaliknya faktur
yang dikirimkan kepada pembeli disebut dengan faktur pembelian.
d. Surat Jalan
surat
jalan ialah surat yang dibuat oleh penjual atau perusahaan sebagai bukti yang
harus dibawa oleh petugas yang mengirimkan barang. Kegunaan atau manfaat dari
surat jalan ini ialah apabila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak pembeli
untuk memasuki toko pada saat menyerahkan barang, petugas bisa menunjukkan surat
jalan tersebut. Surat jalan ini merupakan bukti yang sah bahwa petugas pengirim
tersebut memang benar-benar mewakili penjual untuk mengantarkan barang yang
sudah dipesan oleh pembeli. Berikut ini contoh surat jalan:
2. Bukti Penerimaan Barang
Bukti
penerimaan barang ialah dokumen yang harus nantinya ditandatangani oleh pihak
yang menerima barang setelah barang yang bersangkutan sampai ke alamat pembeli.
Dokumen ini merupakan sebagai bukti bahwa barang sudah sampai ke alamat pembeli
dan sudah diterima dalam keadaan baik. Dokumen bukti penerimaan barang ini
selanjutnya akan dibawa oleh pengirim barang dan akan diserahkan kepada
perusahaan/toko dan akan disimpan sebagai bukti.
Pada
saat menerima barang/produk perusahaan akan mencocokkannya dengan PO yang sudah
dibuat kemudian melaksanakan pemeriksaan barang yang sudah datang (ada
kemungkinan barang dikirim lebih dari satu kali). Dokumen yang dipakai
perusahaan untuk mencatat barang yang sudah diterima ini disebut dengan Receiving
Report (RR).
Apabila
terjadi ketidaksesuaian pada barang yang diterima baik itu disebabkan karena
kerusakan ataupun ada sebagian dari barang tersebut yang kualitasnya kurang baik,
maka perusahaan bisa mengajukan retur pembelian (debit memo). Dokumen retur
pembelian (debit memo) ini berisi uraian mengenai barang antara lain yaitu:
1)
Nama
barang.
2)
Kode
atau spesifikasi barang.
3)
Jumlah.
4)
Harga
satuan.
5)
Total
harga.
6)
Tanda
tangan petugas pengirim dan penerima barang.
Setiap
terjadi sebuah transaksi harus dibuatkan suatu bukti transaksi yang sesuai dengan
jenis transaksinya, bukti-bukti transaksi tersebut adalah suatu dokumen. Setelah
dokumen tersebut dilakukan pencatatan, maka dokumen tersebut harus di simpan
sesuai dengan ketentuan perusahaan.
3. Penyimpanan Bukti-bukti Transaksi
Penyimpanan
bukti-bukti transaksi yang telah dilakukan dari suatu perusahaan lazimnya dilaksanakan
sebagai berikut:
a.
Apabila
bukti-bukti transaksi tersebut masih dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun maka
masih harus disimpan dulu dalam suatu box file/rak/ordner, yang pada umumnya
masih dalam suatu ruangan dengan petugas pembukuan, dengan maksud untuk
memudahkan pencarian apabila dibutuhkan.
b.
Menurut
pasal 6 UU Hukum Dagang bukti-bukti transaksi harus tetap ada dalam perusahaan
selama kurang lebih 10 tahun.
c.
Setelah
itu biasanya akan disimpan di gudang atau digudangkan sampai maksimal 30 tahun
baru akhirnya dimusnahkan. Penyimpanan sampai kurun waktu 30 tahun, dari segi
hukum (misalnya terjadi penyimpangan) maka bukti-bukti transaksi tersebut bisa
menjadi bukti apabila terjadi suatu perkara (pidana atau perdata).
Posting Komentar untuk "ANALISIS BENTUK TRANSAKSI"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.