Pengertian Organisasi Bisnis dan Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis
Pengertian Organisasi Bisnis dan Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis
Organisasi
bisnis terdiri dari dua kata yaitu organisasi dan bisnis. Bisnis sendiri adalah
seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang didalam bidang
perindustrian. Sedangkan organisasi merujuk pada kumpulan orang dan kegiatan
untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian
organisasi bisnis, menurut pendapat Raymond E. Glos dalam bukunya yang berjudul
“Business : Its Nature and Environment: An Introduction” diberikan
definisi tentang bisnis dan perusahaan (organisasi).
Raymond E. Glos menyatakan bahwa Bisnis ialah seluruh kegiatan yang
diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perindustrian
dimana sebuah organisasi (perusahaan) melaksanakan perbaikan-perbaikan standar
dan kualitas produk mereka.
Sementara
Perusahaan ialah sebuah
organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi suatu
barang atau jasa yang ditujukan bagi pemuasan kebutuhan para konsumen dan
diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pemiliknya. Motivasi utama dalam
sebuah organisasi bisnis ialah “laba”. Laba ini bisa didefinisikan sebagai
perbedaan antara jumlah penghasilan dan biaya (cost) yang dikeluarkan.
Komponen-Komponen Organisasi Bisnis
Berbicara
mengenai organisasi bisnis, maka tidak akan lepas dari komponen-komponen apa
saja yang terlibat di dalam suatu organisasi bisnis. Komponen-konponen tersebut
antara lain yaitu:
1)
Pasar,
yaitu konsumen
yang menggunakan produk atau jasa dari perusahaan dan tidak bisa dikendalikan
oleh perusahaan. Bentuk pasar ini terdiri dari pasar monopoli, pasar oligopoli,
pasar persaingan sempurna, dan sebagainya.
2)
Perusahaan,
yaitu menyangkut
elemen-elemen internal perusahaan itu sendiri diantaranya fungsional perusahaan
serta tingkatan manajemennya. Misalnya dari sisi fungsional, seperti SDM, produksi,
keuangan, pemasaran, operasi, dan sebagainya. Sementara dari sisi tingkatan
manajemennya terdiri atas manajemen tingkat atas, menengah, dan tingkat bawah.
3) Pihak Eksternal, adalah kondisi-kondisi yang
berada di luar organisasi yang sifatnya tidak bisa dikendalikan. Kondisi ini seperti
misalnya situasi politik, sosial, ekonomi, sosial, lingkungan dan sebagainya.
Pihak eksternal lainnya yang cukup memberi pengaruh ialah pesaing organisasi,
dimana produk atau jas yang dibuat perusahaan akan terlibat dalam suatu
persaingan untuk memperoleh pasar.
4)
Konsep
Perubahan, ialah
konsep yang selalu terjadi di dunia ini, selalu ada saja perubahan yang terjadi
pada saat dunia ini berjalan. Perubahan-perubahan yang terjadi baik itu di
dalam ataupun di luar organisasi harus bisa diantisipasi dengan baik, sehingga
kelemahan dan juga ancaman terhadap kelangsungan hidup organisasi bisa
teratasi.
Kategori Bentuk Bisnis
Setidaknya
ada dua bentuk bisnis dalam industri, yakni organisasi bisnis yang bergerak
dalam bidang manufaktur dan dalam bidang jasa. Industri manufaktur adalah organisasi
yang berkecimpung dalam produksi barang yang tampak secara fisik. Sementara
organisasi yang bergerak dalam bidang jasa adalah perusahaan yang terlibat
dalam produksi yang bukan konstruksi fisik (intangible).
Terdapat
empat bentuk kategori jasa, antara lain yaitu:
1)
Tidak
terlihat (intangible), dimana hasil produksinya tidak bisa dilihat,
disentuh, dirasakan, dan disimpan.
2)
Keberagaman,
dimana output dari jasa relatif bebrbeda-beda tergantung dari pemakainya.
3)
Simultanitas
Produksi dan Konsumsi, pada umumnya dalam manufaktur, produk dibuat terlebih
dahulu lalu dijual, sementara untuk industri jasa, jasanya terlebuh dulu dijual
lalu kemudian diproduksi dan dikonsumsi secara simultan.
4)
Kerentanan,
dimana jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali ataupun dikembalikan.
Pelaksana Organisasi Bisnis / Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis
Pelaksana
organisasi bisnis mengacu pada bentuk badan usahanya. Karena sebuah organisasi
bisnis berjalan dalam koridor peraturan-peraturan yang berlaku. Ditinjau dari
segi hukum bentuk perusahaan atau organisasi terdiri dari tujuh (7) bentuk, antara
lain yaitu:
1)
Perusahaan
Perseorangan
Jenis
perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang diawasi serta dikelola oleh
seseorang. Di satu pihak pengelola mendapatkan seluruh keuntungan perusahaan, dan dipihak lain juga
bertanggung jawab atas seluruh risiko yang timbul dalam seluruh kegiatan
perusahaannya.
2)
Firma
Firma
adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama. Dalam firma, seluruh anggota memiliki tanggung jawab
sepenuhnya baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama terhadap perusahaan kepada
pihak lain. Apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung
bersama, jika perlu dengan semua kekayaan pribadi. Apabila salah satu anggota
keluar dari firma tersebut, maka secara otomatis firma tersebut bubar.
3)
Perseroan
Komanditer (CV)
Perusahaan
perseroan komanditer adalah suatu persekutuan atau organisasi yang didirikan
oleh beberapa orang yang masing-masing orang tersebut menyerahkan sejumlah uang
dengan jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam perseroan Komanditer (CV) ini
ada dua macam, yakni sekutu Komplementer dimana orang-orang yang bersedia untuk
mengatur perusahaan, dan sekutu Komanditer, yaitu orang-orang yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab secara terbatas atas kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan CV.
4)
Perseroan
Terbatas (PT)
Badan
jenis perseroan terbata (PT) adalah suatu badan yang memiliki kekayaan, hak,
dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan memiliki. Tanda keikutsertaan
seseorang yang memiliki perusahaan ini ialah dengan cara memiliki saham
perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pula andil
dalam kedudukannya di dalam perusahaan. Apabila terjadi utang, maka harta milik
pribadi tidak bisa dipertanggungjawabkan atas utang perusahaan tersebut, akan tetapi
hanya terbatas pada sahamnya saja.
5)
Perusahaan
Negara (PN)
Perusahaan
Negara (PN) ialah jenis organisasi yang bergerak dalam bidang usaha yang secara
keseluruhan modalnya dimiliki oleh negara, kecuali apabila terdapat hal-hal
khusus berdasarkan undang-undang. Tujuan dari pendirian perusahaan negara ini ialah
untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
6)
Perusahaan
Pemerintah yang lain
Bentuk
perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia diantaranya yaitu Perusahaan
Jawatan (Perjan), Persero, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Daerah (PD)
dimana jenis perusahaan Perseo dan Perusahaan Daera ialah untuk mencari
keuntungan bagi negara, akan tetapi untuk Perum dan Perjan tidak semata-mata
mencari keuntungan finansial saja.
7)
Koperasi
Koperasi
adalah bentuk badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi, serta
tidak bisa dialihkan. Jenis organisasi koperasi ini bertujuan untuk mensejahterakan
anggota berdasarkan persamaan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Organisasi Bisnis dan Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.