Bank Umum: Pengertian, Fungsi, Kegiatan, dan Produk-Produk Bank Umum
Pengertian Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melakukan kegiatan-kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatan utamanya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Contoh bank umum antara lain seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA dan sebagainya. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai pengertian bank dan pembagian bank, baca artikel berikut: Pengertian dan Pembagian Bank.
Fungsi Bank Umum
Bank umum
memiliki fungsi pokok sebagai penyalur dan penghimpun dana masyarakat serta
penunjang sistem pembayaran. Selain fungsi pokok tersebut bank umum juga
memiliki fungsi pokok yang lain, yaitu sebagai berikut:
1) Menyediakan mekanisme serta
alat pembayaran yang efisien.
2) Menciptakan uang melalui
investasi dan penyaluran kredit.
3) Menghimpun dan menyalurkan
dana kepada masyarakat.
4) Memberi pelayanan
penyimpanan barang-barang berharga.
5) Menyediakan jasa
pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
6) Menyediakan fasilitas
perdagangan internasional.
7) Menawarkan jasa keuangan
lain, misalnya ATM. kartu kredit dan sebagainya.
Kegiatan Bank Umum
Pada
dasarnya bank memiliki kegiatan yang secara umum dilakukan, antara lain sebagai
berikut:
1) Menghimpun dana dari
masyarakat baik dalam bentuk simpanan maupun bentuk lainnya.
2) Memberikan kredit pada
masyarakat atau perusahaan.
3) Menerbitkan surat berharga.
4) Menjual, membeli, dan
menjamin surat berharga. Misalnya obligasi, wesel.
5) Memindahkan uang, untuk
kepentingan bank itu sendiri maupun untuk kepentingan nasabah bank.
6) Menempatkan, meminjam atau
meminjamkan dana pada bank lain baik dengan surat, sarana telekomunikasi,
maupun wesel unjuk, cek dan sebagainya.
7) Memperoleh pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak
ketiga.
8) Menyediakan tempat untuk
menyimpan surat dan barang berharga.
9) Memfasilitasi penitipan
dana untuk kepentingan pihak lain dengan berdasarkan suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana
dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
11) Membeli melalui pelelangan
agunan (jaminan), baik semua maupun sebagian, bila debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan (jaminan) yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12) Menyediakan pembiayaan
untuk nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan
peraturan pemerintah.
13) Melakukan kegiatan lain
yang normal dilakukan oleh bank sepanjang itu tidak bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku.
14) Melaksanakan kegiatan dalam
valuta asing yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
15) Melakukan penyertaan modal
pada bank dan perusahaan lain di bidang keuangan, seperti asuransi, sewa guna
usaha dan sebagainya sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
16) Bertindak sebagai pendiri
dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan untuk melaksanakan kegiatan
penyertaan modal sementara, mengatasi kegagalan akibat kredit atau kegagalan
pembiayaan menurut prinsip syariah dengan syarat wajib menarik kembali
penyertaannya dengan melaksanakan ketentuan Bank Indonesia.
Selain itu dalam
operasionalnya, bank umum dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:
1) Melakukan penyertaan modal,
kecuali penyertaan pada bank atau perusahaan dalam bidang keuangan.
2) Melakukan kegiatan usaha
asuransi.
3) Melakukan kegiatan usaha
lain di luar usaha yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992.
Produk-Produk Bank Umum
Dibawah ini
adalah beberapa produk yang ditawarkan oleh bank umum, yaitu:
1)
Giro
Giro
adalah simpanan di bank yang penarikannya bisa dilakukan dengan menggunakan
cek, kartu ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah
bukuan.
2)
Cek
Cek
adalah perintah kepada bank dari orang yang mendatanginya untuk pembayaran
sejumlah uang yang terdapat pada lembaran cek tersebut kepada si pembawa atau
orang yang namanya disebut dalam cek.
3)
Wesel
Wesel
adalah perintah tertulis dari penarik (drawer) kepada seseorang (yang tertarik
atau drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada drawer pada waktu tertentu.
4)
Tabungan
Tabungan
adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
dengan syarat-syarat tertentu.
5)
Deposito Berjangka
Simpanan
dalam rupiah atau valuta asing yang dimiliki oleh seseorang yang penarikannya
dilakukan setelah jangka waktu tertentu (satu bulan, dua bulan, tiga bulan atau
satu tahun) tergantung perjanjian antara bank dengan deposan (penyimpan).
6)
Travel Cheque
Cek
berpergian yang dijual (kebanyakan dalam bentuk US$10 dan kelipatan genap)
untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai bilamana
mereka berpergian.
7)
Warket Pasar Uang
Beberapa
instrumen surat-surat berharga pasar uang antar bank adalah sebagai berikut:
a. Interbank call money
Merupakan
suatu fasilitas dana jangka pendek yang dibutuhkan oleh bank-bank untuk
memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga. Caranya adalah dengan jalan menghubungi
via telepon bank-bank yang berkelebihan dana.
b. Interbank time deposit
Adalah
suatu fasilitas dana antarbank yang berjangka waktu minimal satu bulan.
Penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat tanggal jatuh tempo atau sesuai
dengan perjanjian pemilik dana dan peminjam dana.
c. Interbank deposit on call
Merupakan
suatu fasilitas dana antarbank yang penarikannya dilakukan dengan cara
menghubungi banknya terlebih dahulu. Dengan maksud agar bank bisa bersiap-siap
untuk menyediakan dana tersebut. Jangka waktunya bebas, biasanya diatas satu
minggu (7 hari).
d. Sertifikat deposito
antarbank
Suatu
fasilitas dana antarbank berjangka waktu minimal satu bulan yang dilaksanakan
dengan cara diskonto. Artinya pada saat melakukan penempatan dana tersebut
(bunga dibayar dimuka) bank yang menerima dana akan membayar bunga langsung
dimuka, tidak seperti transaksi lainnya.
e. Sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
Sertifikat
bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang
diterbitkan dengan sistem diskonto, sebagai tanda bukti bahwa sejumlah uang
nominal dalam rupiah telah disetor oleh pihak pemegangnya.
f. Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU)
Adalah
suatu warkat transaksi lelang gadai ulang surat-surat berharga piutang bank
umum yang termasuk sehat kepada bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu
dengan suku bunga tertentu dibayar dimuka.
8)
Jual beli valuta asing
Bank
umum yang telah mendapat izin dari bank Indonesia dapat melakukan jual beli
mata uang asing atau valuta asing. Bank yang terdapat izin ini disebut bank
devisa.
9)
Pengiriman uang atau
transfer
Bank
juga menyediakan fasilitas pengiriman uang yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat yang dibatasi oleh jarak yang cukup jauh.
10)ATM (Auto
Teller Machine)
Adalah
mesin untuk pengambilan dan pengiriman uang tunai ketika nasabah membutuhkan
sejumlah uang tunai dengan segera dengan menggunakan kartu ATM.
11)Berbagai
jenis kredit
Nasabah
bank dapat memanfaatkan fasilitas kredit di bank umum sesuai dengan keinginan
dan tujuannya. Kredit dapat diambil dengan persyaratan yang telah ditentukan
oleh bank, baik kredit untuk kebutuhan produksi maupun konsumsi.
Selain bank umum, terdapat juga Bank Sentral dan Bank Syariah. Baca pada artikel berikut:
Posting Komentar untuk "Bank Umum: Pengertian, Fungsi, Kegiatan, dan Produk-Produk Bank Umum"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.