Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bank Umum: Pengertian, Fungsi, Kegiatan, dan Produk-Produk Bank Umum

Pengertian Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melakukan kegiatan-kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatan utamanya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Contoh bank umum antara lain seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA dan sebagainya. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai pengertian bank dan pembagian bank, baca artikel berikut: Pengertian dan Pembagian Bank.


Fungsi Bank Umum

Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai penyalur dan penghimpun dana masyarakat serta penunjang sistem pembayaran. Selain fungsi pokok tersebut bank umum juga memiliki fungsi pokok yang lain, yaitu sebagai berikut:

1)    Menyediakan mekanisme serta alat pembayaran yang efisien.

2)    Menciptakan uang melalui investasi dan penyaluran kredit.

3)    Menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

4)    Memberi pelayanan penyimpanan barang-barang berharga.

5)    Menyediakan jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.

6)    Menyediakan fasilitas perdagangan internasional.

7)    Menawarkan jasa keuangan lain, misalnya ATM. kartu kredit dan sebagainya.


Bank Umum: Pengertian, Fungsi, Kegiatan, dan Produk-Produk Bank Umum


Kegiatan Bank Umum

Pada dasarnya bank memiliki kegiatan yang secara umum dilakukan, antara lain sebagai berikut:

1)    Menghimpun dana dari masyarakat baik dalam bentuk simpanan maupun bentuk lainnya.

2)    Memberikan kredit pada masyarakat atau perusahaan.

3)    Menerbitkan surat berharga.

4)    Menjual, membeli, dan menjamin surat berharga. Misalnya obligasi, wesel.

5)    Memindahkan uang, untuk kepentingan bank itu sendiri maupun untuk kepentingan nasabah bank.

6)    Menempatkan, meminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan surat, sarana telekomunikasi, maupun wesel unjuk, cek dan sebagainya.

7)    Memperoleh pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.

8)    Menyediakan tempat untuk menyimpan surat dan barang berharga.

9)    Memfasilitasi penitipan dana untuk kepentingan pihak lain dengan berdasarkan suatu kontrak.

10) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

11) Membeli melalui pelelangan agunan (jaminan), baik semua maupun sebagian, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan (jaminan) yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

12) Menyediakan pembiayaan untuk nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

13) Melakukan kegiatan lain yang normal dilakukan oleh bank sepanjang itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

14) Melaksanakan kegiatan dalam valuta asing yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

15) Melakukan penyertaan modal pada bank dan perusahaan lain di bidang keuangan, seperti asuransi, sewa guna usaha dan sebagainya sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

16) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan untuk melaksanakan kegiatan penyertaan modal sementara, mengatasi kegagalan akibat kredit atau kegagalan pembiayaan menurut prinsip syariah dengan syarat wajib menarik kembali penyertaannya dengan melaksanakan ketentuan Bank Indonesia.


Selain itu dalam operasionalnya, bank umum dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:

1)    Melakukan penyertaan modal, kecuali penyertaan pada bank atau perusahaan dalam bidang keuangan.

2)    Melakukan kegiatan usaha asuransi.

3)    Melakukan kegiatan usaha lain di luar usaha yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.


Produk-Produk Bank Umum

Dibawah ini adalah beberapa produk yang ditawarkan oleh bank umum, yaitu:


1)   Giro

Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya bisa dilakukan dengan menggunakan cek, kartu ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.


2)   Cek

Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang mendatanginya untuk pembayaran sejumlah uang yang terdapat pada lembaran cek tersebut kepada si pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek.


3)   Wesel

Wesel adalah perintah tertulis dari penarik (drawer) kepada seseorang (yang tertarik atau drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada drawer pada waktu tertentu.


4)   Tabungan

Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.


5)   Deposito Berjangka

Simpanan dalam rupiah atau valuta asing yang dimiliki oleh seseorang yang penarikannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu (satu bulan, dua bulan, tiga bulan atau satu tahun) tergantung perjanjian antara bank dengan deposan (penyimpan).


6)   Travel Cheque

Cek berpergian yang dijual (kebanyakan dalam bentuk US$10 dan kelipatan genap) untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai bilamana mereka berpergian.


7)   Warket Pasar Uang

Beberapa instrumen surat-surat berharga pasar uang antar bank adalah sebagai berikut:


a.    Interbank call money

Merupakan suatu fasilitas dana jangka pendek yang dibutuhkan oleh bank-bank untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga. Caranya adalah dengan jalan menghubungi via telepon bank-bank yang berkelebihan dana.


b.    Interbank time deposit

Adalah suatu fasilitas dana antarbank yang berjangka waktu minimal satu bulan. Penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat tanggal jatuh tempo atau sesuai dengan perjanjian pemilik dana dan peminjam dana.


c.    Interbank deposit on call

Merupakan suatu fasilitas dana antarbank yang penarikannya dilakukan dengan cara menghubungi banknya terlebih dahulu. Dengan maksud agar bank bisa bersiap-siap untuk menyediakan dana tersebut. Jangka waktunya bebas, biasanya diatas satu minggu (7 hari).


d.    Sertifikat deposito antarbank

Suatu fasilitas dana antarbank berjangka waktu minimal satu bulan yang dilaksanakan dengan cara diskonto. Artinya pada saat melakukan penempatan dana tersebut (bunga dibayar dimuka) bank yang menerima dana akan membayar bunga langsung dimuka, tidak seperti transaksi lainnya.


e.    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto, sebagai tanda bukti bahwa sejumlah uang nominal dalam rupiah telah disetor oleh pihak pemegangnya.


f.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Adalah suatu warkat transaksi lelang gadai ulang surat-surat berharga piutang bank umum yang termasuk sehat kepada bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu dengan suku bunga tertentu dibayar dimuka.


8)   Jual beli valuta asing

Bank umum yang telah mendapat izin dari bank Indonesia dapat melakukan jual beli mata uang asing atau valuta asing. Bank yang terdapat izin ini disebut bank devisa.


9)   Pengiriman uang atau transfer

Bank juga menyediakan fasilitas pengiriman uang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang dibatasi oleh jarak yang cukup jauh.


10)ATM (Auto Teller Machine)

Adalah mesin untuk pengambilan dan pengiriman uang tunai ketika nasabah membutuhkan sejumlah uang tunai dengan segera dengan menggunakan kartu ATM.


11)Berbagai jenis kredit

Nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas kredit di bank umum sesuai dengan keinginan dan tujuannya. Kredit dapat diambil dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh bank, baik kredit untuk kebutuhan produksi maupun konsumsi.

Selain bank umum, terdapat juga Bank Sentral dan Bank Syariah. Baca pada artikel berikut:

1) Bank Sentral

2) Bank Syariah

Posting Komentar untuk "Bank Umum: Pengertian, Fungsi, Kegiatan, dan Produk-Produk Bank Umum"