Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN BANK

A.     Pengertian Bank

Berbicara tentang bank, mungkin Anda tidak asing lagi dengan tempat penyimpanan uang yang satu ini, apalagi sekarang makin banyak bank yang bermunculan dimana-mana dan jenisnya juga beragam. Mungkin banyak orang yang hanya mengetahui bank sebagai tempat menabung saja padahal fungsinya lebih dari itu. Pada awalnya bank merupakan tempat penitipan emas sebagai uang logam yang berlaku pada saat itu, seiring berjalannya waktu tempat penitipan tersebut berkembang hingga menjadi bank yang kita kenal saat ini.

Berbicara tentang pengertian bank, ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian bank, yaitu diantaranya adalah G. M. Verryn Struart dan A. Abdurrachman.

Menurut G. M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan uang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.

Sedangkan Menurut A. Abdurrachman, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.

Selain menurut para ahli, pengertian bank juga ada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari ketiga pengertian diatas sebenarnya sudah bisa menggambarkan apa itu bank dan bagaimana bank bekerja. Bank adalah lembaga keuangan, artinya kekayaan utamanya dalam bentuk aset keuangan atau tagihan.


B.     Pembagian Bank

Bank dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:

a.       Menurut jenisnya

Jika mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank menurut jenisnya bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat.
1)      Bank Umum adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya bank umum melayani jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk badan hukumnya menurut pasal 21 UU NO 10 tahun 1998 adalah perseroan terbatas, koperasi dan perusahaan daerah. {|CATATAN| Untuk penjelasan yang lebih lengkap silahkan kunjungi artikel berikut ini: Bank Umum}
2)      Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Tatapi berbeda dengan bank umum, bank ini dalam kegiatannya tidak melayani jasa pada lalu lintas pembayaran. Bentuk badan hukumnya menurut pasal 21 UU Nomor 10 tahun 1998 dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

b.      Menurut fungsinya

Bank menurut fungsinya dibedakan beberapa bagian yaitu bank sentral, bank umum, bank tabungan dan bank pembangunan.
1)      Bank Sentral, adalah lembaga negara yang mempunyai hak atau wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan serta menjalankan kebijakan moneter, menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran dan perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the resort. {|CATATAN| Untuk penjelasan yang lebih lengkap silahkan kunjungi artikel: Bank Sentral}
2)      Bank Umum, adalah bank yang pengumpulan dana utamanya ditenerima dari simpanan dalam bentuk giro dan deposito serta bentuk usahanya adalah memberikan kredit jangka pendek. Contohnya Bank Niaga, Panin Bank, dan lain-lain.
3)      Bank Tabungan, adalah bank yang pengumpulan dana utamanya diterima dari simpanan dalam bentuk tabungan. Bentuk usahanya adalah membungakan dananya dalam bentuk kertas berharga. Contohnya Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
4)      Bank Pembangunan, adalah bank yang pengumpulan dana utamanya diterima dari simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka panjang maupun jangka menengah. Bentuk usahanya memberikan kredit jangka panjang dan menengah di bidang pembangunan. Contohnya Bapindo, BPD (Bank Pembangunan Daerah).

c.       Menurut Kepemilikannya

Sementara jika dilihat menurut sudut kepemilikannya, bank dibedakan menjadi:
1)      Bank Pemerintah/Bank Negara
Bank pemerintah adalah sebuah bank yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh pemerintah. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
2)      Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh sahamnya dikuasai oleh pihak swasta. Contohnya Bank BCA, Paninbank, Lippobank. Bank Swasta Nasional ini dibedakan lagi menjadi 2 yaitu bank devisa dan bank non devisa. Bank devisa adalah bank yang dapat mengadakan transaksi inernasional seperti ekspor-impor, jual beli valuta asing, dan lain-lain. Sedangkan  bank non devisa adalah bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional.
3)      Bank Asing
Bank asing merupakan bank yang keseluruhan sahamnya dikuasai oleh pihak asing. Contohnya Citybank, Standar Chatered, Chae Manhattan dan sebagainya.
4)      Bank Campuran
Bank campuran adalah bank yang sebagian sahamnya dikuasai oleh pihak asing dan sebagiannya lagi dikuasai oleh pihak swasta nasional. Contohnya Fuji Internasional Bank.

Artikel Terkait: Bank Syariah

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN BANK"