PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN BANK
A.
Pengertian
Bank
Berbicara
tentang bank, mungkin Anda tidak asing lagi dengan tempat penyimpanan uang yang
satu ini, apalagi sekarang makin banyak bank yang bermunculan dimana-mana dan
jenisnya juga beragam. Mungkin banyak orang yang hanya mengetahui bank sebagai
tempat menabung saja padahal fungsinya lebih dari itu. Pada awalnya bank
merupakan tempat penitipan emas sebagai uang logam yang berlaku pada saat itu,
seiring berjalannya waktu tempat penitipan tersebut berkembang hingga menjadi
bank yang kita kenal saat ini.
Berbicara tentang pengertian bank, ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian bank, yaitu diantaranya adalah G. M. Verryn Struart dan A. Abdurrachman.
Menurut G. M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan uang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Sedangkan Menurut A. Abdurrachman, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.
Selain menurut para ahli, pengertian bank juga ada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
ketiga pengertian diatas sebenarnya sudah bisa menggambarkan apa itu bank dan
bagaimana bank bekerja. Bank adalah lembaga keuangan, artinya kekayaan utamanya
dalam bentuk aset keuangan atau tagihan.
B.
Pembagian
Bank
Bank
dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:
a.
Menurut
jenisnya
Jika
mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank menurut jenisnya
bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat.
1)
Bank
Umum adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional maupun
berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya bank umum melayani jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Bentuk badan hukumnya menurut pasal 21 UU NO 10 tahun
1998 adalah perseroan terbatas, koperasi dan perusahaan daerah. {|CATATAN| Untuk penjelasan yang lebih lengkap silahkan kunjungi artikel berikut ini: Bank Umum}
2)
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan
secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Tatapi berbeda dengan
bank umum, bank ini dalam kegiatannya tidak melayani jasa pada lalu lintas
pembayaran. Bentuk badan hukumnya menurut pasal 21 UU Nomor 10 tahun 1998 dapat
berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau dalam bentuk lain
yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
b.
Menurut
fungsinya
Bank
menurut fungsinya dibedakan beberapa bagian yaitu bank sentral, bank umum, bank
tabungan dan bank pembangunan.
1)
Bank
Sentral, adalah lembaga negara yang mempunyai hak atau wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan serta menjalankan kebijakan
moneter, menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran dan perbankan, serta
menjalankan fungsi sebagai lender of the resort. {|CATATAN| Untuk penjelasan yang lebih lengkap silahkan kunjungi artikel: Bank Sentral}
2)
Bank
Umum, adalah bank yang pengumpulan dana utamanya ditenerima dari simpanan dalam
bentuk giro dan deposito serta bentuk usahanya adalah memberikan kredit jangka
pendek. Contohnya Bank Niaga, Panin Bank, dan lain-lain.
3)
Bank
Tabungan, adalah bank yang pengumpulan dana utamanya diterima dari simpanan dalam
bentuk tabungan. Bentuk usahanya adalah membungakan dananya dalam bentuk kertas
berharga. Contohnya Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
4)
Bank
Pembangunan, adalah bank yang pengumpulan dana utamanya diterima dari simpanan
dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka panjang maupun
jangka menengah. Bentuk usahanya memberikan kredit jangka panjang dan menengah
di bidang pembangunan. Contohnya Bapindo, BPD (Bank Pembangunan Daerah).
c.
Menurut
Kepemilikannya
Sementara
jika dilihat menurut sudut kepemilikannya, bank dibedakan menjadi:
1)
Bank
Pemerintah/Bank Negara
Bank
pemerintah adalah sebuah bank yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh pemerintah.
Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
2)
Bank
Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh sahamnya dikuasai oleh pihak swasta.
Contohnya Bank BCA, Paninbank, Lippobank. Bank Swasta Nasional ini dibedakan
lagi menjadi 2 yaitu bank devisa dan bank non devisa. Bank devisa adalah bank
yang dapat mengadakan transaksi inernasional seperti ekspor-impor, jual beli
valuta asing, dan lain-lain. Sedangkan bank non devisa adalah bank yang tidak dapat
mengadakan transaksi internasional.
3)
Bank
Asing
Bank
asing merupakan bank yang keseluruhan sahamnya dikuasai oleh pihak asing.
Contohnya Citybank, Standar Chatered, Chae Manhattan dan sebagainya.
4)
Bank
Campuran
Bank
campuran adalah bank yang sebagian sahamnya dikuasai oleh pihak asing dan
sebagiannya lagi dikuasai oleh pihak swasta nasional. Contohnya Fuji Internasional
Bank.
Artikel Terkait: Bank Syariah
Artikel Terkait: Bank Syariah
Posting Komentar untuk "PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN BANK"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.