BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagian besar/seluruh
modalnya dimiliki dan dikuasai oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang murni berasal dari kekayaan negara Indonesia yang dipisahkan, kecuali ada
ketentuan lain atau tertentu berdasarkan undang-undang.
{|CATATAN| Badan usaha tidak hanya badan usaha milik negara saja melainkan ada juga yang lain, simak penjelasannya pada artikel berikut: Bentuk-Bentuk Badan Usaha}
A.
Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Secara
umum ciri-ciri dari badan usaha milik negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
1)
Pemerintah
berperan sebagai pemegang hak atas seluruh kekayaan dan usaha.
2)
Dibuat
selain untuk mendapatkan keuntungan juga untuk melayani kepentingan umum.
3)
Sebagian
besar atau seluruh modalnya milik negara.
4)
Berstatus
badan hukum.
5)
Modal
dapat berupa saham maupun obligasi (bagi BUMN yang go public).
6)
Bergerak
di bidang yang sifatnya vital atau menyangkut hajat hidup orang banyak.
7)
Bertujuan
untuk membangun ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
8)
Seluruh
hak, kewajiban serta tanggung jawab berada di tangan pemerintah/negara.
9)
Dapat
menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari lembaga keuangan bank maupun lembaga
non bank.
10) Pengawasan dilakukan oleh
aparatur negara yang berwenang.
B.
Tujuan
Pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1)
Memberikan
kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara.
2)
Mendapatkan
keuntungan.
3)
Memberikan
manfaat berupa penyediaan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan hidup
masyarakat luas.
4)
Menjadi
pelopor atau pendorong bagi kegiatan-kegiatan ekonomi yang belum dapat dikelola
oleh swasta.
5)
Turut
aktif dalam memberikan bimbingan maupun bantuan kepada pelaku ekonomi yang
tergolong masih lemah, koperasi serta masyarakat.
{|CATATAN| Selain tujuan, BUMN juga memiliki peran dalam perekonomian. Simak penjelasan lebih lengkap pada artikel berikut: Peran Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dalam Perekonomian}
C.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bentuk-bentuk
badan udaha milik negara/daerah antara lain adalah perusahaan perseroan
(persero), perusahaan umum (perum) dan perusahaan jawatan (perjan).
a)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
Perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian atau
sekurang-kurangnya 51% saham tersebut adalah milik negara. Perusahaan perseroan
didirikan dengan tujuan mencari keuntungan/laba (profit motive). Status perusahaan persero adalah berbadan hukum
serta diberikan kebebasan untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Saat ini
hampir semua perusahaan milik negara berbentuk Perseroan. Contohnya antara
lain: PT Pos Indonesia, PT Telkom, PT PLN, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT
Pelni, PT BNI, PT Aneka Tambang, PT KAI dan sebagainya.
Ciri-ciri
dari Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
1)
Bertujuan
mencari keuntungan (profit motive).
2)
Berstatus
badan hukum dengan bentuk PT.
3)
Usaha
berada pada sektor vital, strategis dan profitable.
4)
Sumber
modal merupakan dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham.
5)
Diperbolehkan
menjual saham atau obligasi kepada pihak swasta.
6)
Tidak
memiliki fasilitas negara.
7)
Dipimpin
oleh direksi.
8)
Karyawan
berstatus sebagai pegawai swasta.
b)
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
Umum (Perum) merupakan perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dimiliki
oleh negara serta tidak terbagi atas saham yang tugasnya melayani kepentingan
masyarakat secara luas dalam bidang produksi, distribusi maupun konsumsi.
Contoh dari Perusahaan Umum adalah: Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas),
Perum Pegadaian dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri
dari Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:
1)
Melayani
kepentingan masyarakat luas sekaligus mencari keuntungan.
2)
Berstatus
badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang.
3)
Umumnya
bergerak di bidang usaha jasa yang sangat vital bagi masyarakat.
4)
Seluruh
modal dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,
serta dapat juga diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
5)
Dipimpin
oleh dewan direksi.
6)
Pimpinan
serta karyawan berstatus sebagai pegawai perusahaan negara yang diatur
tersendiri.
7)
Mempunyai
kekayaan yang terpisah sehingga memiliki kebebasan dalam bergerak.
8)
Dapat
menuntut maupun dituntut di pengadilan yang diatur secara perdata.
c)
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
jawatan merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara (APBN) yang seluruhnya menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan. Tujuan dari perusahaan ini adalah untuk melayani kepentingan
masyarakat luas dan kesejahteraan umum (public
service).
Perusahaan
jawatan mempunyai fasilitas negara dan setiap tahun akan memperoleh pinjaman
dari anggaran belanja negara, oleh karena itu beban serta hasil dari perusahaan
harus diperhitungkan secara cermat.
Ciri-ciri
perusahaan jawatan adalah:
1)
Tujuan
utama adalah untuk melayani kepentingan masyarakat luas.
2)
Modal
serta pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak departemen
bersangkutan.
3)
Merupakan
bagian dari departemen, direktorat, dirjen atau pemerintah daerah.
4)
Perusahaan
dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari departemen tertentu.
5)
Mempunyai
serta memperoleh fasilitas negara.
6)
Status
pegawai merupakan pegawai negeri.
7)
Pengawasan
dilakukan seara hirarki serta fungsional.
8)
Berlaku
hukum publik yang berarti apabila perusahaan dituntut maka kedudukan perusahaan
ini sebagai pemerintah.
D.
Kelebihan
dan Kekurangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sementara
itu bila digali lebih jauh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kelebihan dan
kekurangan. Kelebihan adalah sebagai berikut:
1)
Memungkinkan
untuk membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin akan dilakukan oleh
pihak swasta dengan alasan tidak menguntungkan secara ekonomi.
2)
Mempunyai
sumber pendanaan relatif lebih besar dari swasta.
3)
Menghindari
terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
4)
Dapat
melayani kebutuhan masyarakat luas, yang menguasai hajat hidup orang banyak
baik barang maupun jasa secara adil.
5)
Mengadakan
kerja sama relatif mudah, baik dengan koperasi, pihak swasta nasional ataupun
swasta asing.
6)
Sarana
serta prasarana umum difasilitasi oleh negara.
7)
Menjadi
salah satu sumber pendapatan negara.
8)
Menjadi
pelopor dan pendorong kegiatan perekonomian di masyarakat.
Sedangkan
kelemahan badan usaha milik negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
1)
Sering
mengalami kerugian sebab sifat usahanya dituntut untuk harus mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada kepentingan ekonomi.
2)
Sering
terjadi kerugian yang disebabkan karena pengelolaannya kurang profesional dan
korup.
3)
Sistem
pengawasan lemah sehingga mudah terjadi penyelewengan.
4)
Jasa
pelayanan yang ditawarkan biasanya kurang bermutu karena tidak profit oriented.
5)
Monopoli
yang dilakukan oleh negara secara berlebihan akan mematikan usaha swasta.
6)
Memungkinkan
timbulnya persaingan yang kuarang sehat dengan pihak swasta.
7)
BUMN
yang terlalu mengeksploitasi kekayaan alam dapat mengakibatkan merusak
lingkungan.
8)
Jika
sumber permodalan didapat dari pinjaman luar negeri maka tanggungan utang
negara akan semakin besar.
E.
Restrukturisasi
dan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Restrukturisasi
dan privatisasi merupakan bentuk perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah dalam
rangka meningkatkan kualitas dan performa badan usaha milik negara (BUMN).
a)
Restrukturisasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Atas
dasar Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), restrukturisasi perusahaan negara dilaksanakan berdasarkan pada hal-hal
beriktu:
1)
Restrukturisasi
dilaksanakan dengan maksud untuk memperbaiki BUMN agar dapat beroperasi secara
transparan, efisien dan profesional.
2)
Restrukturisasi
bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta nilai perusahaan negara,
menghasilkan produk serta layanan dengan harga yang kompetitif pada konsumen,
memberikan manfaat lebih berupa pajak dan deviden kepada negara dan untuk
memudahkan pelaksanaan privatisasi.
3)
Dalam
pelaksanaan restrukturisasi tatap harus memperhatikan asas biaya serta manfaat
yang diperoleh.
Restukturisasi
perusahaan negara maliputi hal-hal berikut ini:
1)
Restrukturisasi
sektoral yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kebijakan sektor atau
peraturan perundang-undangan.
2)
Restrukturisasi
perusahaan yang meliputi
a)
Peningkatan
intensitas dalam persaingan usaha terutama pada sektor yang terdapat monopoli,
baik monopoli yang diregulasi maupun monopoli yang terjadi secara alamiah.
b)
Penataan
hubungan fungsional diantara pemerintah (selaku regulator) dengan BUMN (selaku
badan usaha, termasuk penerapan prinsip teta kelola perusahaanyang baik serta
menetapkan arah dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan kepada publik.
c)
Restrukturisasi
internal perusahaan yang didalamnya mencakup keuangan, manajemen, sistem,
operasional dan prosedur.
Oleh
karena itu bardasarkan kententuan tersebut, maka sudah waktunya bagi perusahaan
jawatan untuk secara bertahap segera berubah menjadi bentuk usaha perum atau
persero. Terlebih lagi pada tahun 2016 sekarang sudah tidak ada lagi perusahaan
BUMN yang berbentuk sebagai perusahaan jawatan, semuanya sudah berubah bentuk
menjadi perum atau persero. Contohnya Perjan Kereta Api telah berubah menjadi
PT Kereta Api Indonesia.
b)
Privatisasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Privatisasi
dilaksanakan dengan cara memperhatikan prinsip-prinsip teransparansi,
akuntabilitas, kewajaran, kemandirian serta tanggung jawab. Privatisasi bertujuan
untuk:
1)
Memperbesar
kepemilikan masyarakat didalam persero.
2)
Meningkatkan
produktivitas dan efisiensi perusahaan.
3)
Menciptakan
struktur manajemen dan keuangan yang kuat.
4)
Menciptakan
struktur industri yang kompetitif dan sehat.
5)
Menciptakan
persero yang berorientasi global dan berdaya saing tinggi.
6)
Menumbuhkan
ekonomi makro, iklim usaha serta kapasitas pasar.
Tidak
semua persero dapat diprivatisasi, ada persero yang tidak dapat diprivatisasi
kriterianya adalah sebagai berikut:
1)
Persero
yang bergerak dibidang yang hanya boleh dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
2)
Persero
yang bergerak dibidang usaha yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan
negara.
3)
Persero
yang diberi tugas oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
4)
Persero
yang bergerak dibidang sumber daya alam yang dilarang diprivatisasi oleh
undang-undang.
Sementara
itu pelaksanaan privatisasi dilakukan dengan cara yaitu:
1)
Menjual
saham berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
2)
Menjual
saham secara langsung kepada investor.
3)
Menjual
saham kepada karyawan atau manajemen yang bersangkutan.
Posting Komentar untuk "BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.