Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang sebagian besar/seluruh modalnya dimiliki dan dikuasai oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang murni berasal dari kekayaan negara Indonesia yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain atau tertentu berdasarkan undang-undang.

{|CATATAN| Badan usaha tidak hanya badan usaha milik negara saja melainkan ada juga yang lain, simak penjelasannya pada artikel berikut: Bentuk-Bentuk Badan Usaha}


A.     Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Secara umum ciri-ciri dari badan usaha milik negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
1)      Pemerintah berperan sebagai pemegang hak atas seluruh kekayaan dan usaha.
2)      Dibuat selain untuk mendapatkan keuntungan juga untuk melayani kepentingan umum.
3)      Sebagian besar atau seluruh modalnya milik negara.
4)      Berstatus badan hukum.
5)      Modal dapat berupa saham maupun obligasi (bagi BUMN yang go public).
6)      Bergerak di bidang yang sifatnya vital atau menyangkut hajat hidup orang banyak.
7)      Bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
8)      Seluruh hak, kewajiban serta tanggung jawab berada di tangan pemerintah/negara.
9)      Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari lembaga keuangan bank maupun lembaga non bank.
10)  Pengawasan dilakukan oleh aparatur negara yang berwenang.


B.     Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Secara umum tujuan dari pendirian badan usaha milik negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
1)      Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara.
2)      Mendapatkan keuntungan.
3)      Memberikan manfaat berupa penyediaan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat luas.
4)      Menjadi pelopor atau pendorong bagi kegiatan-kegiatan ekonomi yang belum dapat dikelola oleh swasta.
5)      Turut aktif dalam memberikan bimbingan maupun bantuan kepada pelaku ekonomi yang tergolong masih lemah, koperasi serta masyarakat.

{|CATATAN| Selain tujuan, BUMN juga memiliki peran dalam perekonomian. Simak penjelasan lebih lengkap pada artikel berikut: Peran Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dalam Perekonomian}


C.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Bentuk-bentuk badan udaha milik negara/daerah antara lain adalah perusahaan perseroan (persero), perusahaan umum (perum) dan perusahaan jawatan (perjan).

a)      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian atau sekurang-kurangnya 51% saham tersebut adalah milik negara. Perusahaan perseroan didirikan dengan tujuan mencari keuntungan/laba (profit motive). Status perusahaan persero adalah berbadan hukum serta diberikan kebebasan untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Saat ini hampir semua perusahaan milik negara berbentuk Perseroan. Contohnya antara lain: PT Pos Indonesia, PT Telkom, PT PLN, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT Pelni, PT BNI, PT Aneka Tambang, PT KAI dan sebagainya.

Ciri-ciri dari Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
1)      Bertujuan mencari keuntungan (profit motive).
2)      Berstatus badan hukum dengan bentuk PT.
3)      Usaha berada pada sektor vital, strategis dan profitable.
4)      Sumber modal merupakan dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham.
5)      Diperbolehkan menjual saham atau obligasi kepada pihak swasta.
6)      Tidak memiliki fasilitas negara.
7)      Dipimpin oleh direksi.
8)      Karyawan berstatus sebagai pegawai swasta.

b)      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) merupakan perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dimiliki oleh negara serta tidak terbagi atas saham yang tugasnya melayani kepentingan masyarakat secara luas dalam bidang produksi, distribusi maupun konsumsi. Contoh dari Perusahaan Umum adalah: Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), Perum Pegadaian dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri-ciri dari Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:
1)      Melayani kepentingan masyarakat luas sekaligus mencari keuntungan.
2)      Berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang.
3)      Umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang sangat vital bagi masyarakat.
4)      Seluruh modal dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat juga diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
5)      Dipimpin oleh dewan direksi.
6)      Pimpinan serta karyawan berstatus sebagai pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
7)      Mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga memiliki kebebasan dalam bergerak.
8)      Dapat menuntut maupun dituntut di pengadilan yang diatur secara perdata.

c)      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara (APBN) yang seluruhnya menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Tujuan dari perusahaan ini adalah untuk melayani kepentingan masyarakat luas dan kesejahteraan umum (public service).

Perusahaan jawatan mempunyai fasilitas negara dan setiap tahun akan memperoleh pinjaman dari anggaran belanja negara, oleh karena itu beban serta hasil dari perusahaan harus diperhitungkan secara cermat.

Ciri-ciri perusahaan jawatan adalah:
1)      Tujuan utama adalah untuk melayani kepentingan masyarakat luas.
2)      Modal serta pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak departemen bersangkutan.
3)      Merupakan bagian dari departemen, direktorat, dirjen atau pemerintah daerah.
4)      Perusahaan dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari departemen tertentu.
5)      Mempunyai serta memperoleh fasilitas negara.
6)      Status pegawai merupakan pegawai negeri.
7)      Pengawasan dilakukan seara hirarki serta fungsional.
8)      Berlaku hukum publik yang berarti apabila perusahaan dituntut maka kedudukan perusahaan ini sebagai pemerintah.


D.     Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sementara itu bila digali lebih jauh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan adalah sebagai berikut:
1)      Memungkinkan untuk membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin akan dilakukan oleh pihak swasta dengan alasan tidak menguntungkan secara ekonomi.
2)      Mempunyai sumber pendanaan relatif lebih besar dari swasta.
3)      Menghindari terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
4)      Dapat melayani kebutuhan masyarakat luas, yang menguasai hajat hidup orang banyak baik barang maupun jasa secara adil.
5)      Mengadakan kerja sama relatif mudah, baik dengan koperasi, pihak swasta nasional ataupun swasta asing.
6)      Sarana serta prasarana umum difasilitasi oleh negara.
7)      Menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
8)      Menjadi pelopor dan pendorong kegiatan perekonomian di masyarakat.

Sedangkan kelemahan badan usaha milik negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
1)      Sering mengalami kerugian sebab sifat usahanya dituntut untuk harus mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan ekonomi.
2)      Sering terjadi kerugian yang disebabkan karena pengelolaannya kurang profesional dan korup.
3)      Sistem pengawasan lemah sehingga mudah terjadi penyelewengan.
4)      Jasa pelayanan yang ditawarkan biasanya kurang bermutu karena tidak profit oriented.
5)      Monopoli yang dilakukan oleh negara secara berlebihan akan mematikan usaha swasta.
6)      Memungkinkan timbulnya persaingan yang kuarang sehat dengan pihak swasta.
7)      BUMN yang terlalu mengeksploitasi kekayaan alam dapat mengakibatkan merusak lingkungan.
8)      Jika sumber permodalan didapat dari pinjaman luar negeri maka tanggungan utang negara akan semakin besar.


E.      Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Restrukturisasi dan privatisasi merupakan bentuk perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas dan performa badan usaha milik negara (BUMN).

a)      Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Atas dasar Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), restrukturisasi perusahaan negara dilaksanakan berdasarkan pada hal-hal beriktu:
1)      Restrukturisasi dilaksanakan dengan maksud untuk memperbaiki BUMN agar dapat beroperasi secara transparan, efisien dan profesional.
2)      Restrukturisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta nilai perusahaan negara, menghasilkan produk serta layanan dengan harga yang kompetitif pada konsumen, memberikan manfaat lebih berupa pajak dan deviden kepada negara dan untuk memudahkan pelaksanaan privatisasi.
3)      Dalam pelaksanaan restrukturisasi tatap harus memperhatikan asas biaya serta manfaat yang diperoleh.

Restukturisasi perusahaan negara maliputi hal-hal berikut ini:
1)      Restrukturisasi sektoral yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kebijakan sektor atau peraturan perundang-undangan.
2)      Restrukturisasi perusahaan yang meliputi
a)      Peningkatan intensitas dalam persaingan usaha terutama pada sektor yang terdapat monopoli, baik monopoli yang diregulasi maupun monopoli yang terjadi secara alamiah.
b)      Penataan hubungan fungsional diantara pemerintah (selaku regulator) dengan BUMN (selaku badan usaha, termasuk penerapan prinsip teta kelola perusahaanyang baik serta menetapkan arah dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan kepada publik.
c)      Restrukturisasi internal perusahaan yang didalamnya mencakup keuangan, manajemen, sistem, operasional dan prosedur.

Oleh karena itu bardasarkan kententuan tersebut, maka sudah waktunya bagi perusahaan jawatan untuk secara bertahap segera berubah menjadi bentuk usaha perum atau persero. Terlebih lagi pada tahun 2016 sekarang sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang berbentuk sebagai perusahaan jawatan, semuanya sudah berubah bentuk menjadi perum atau persero. Contohnya Perjan Kereta Api telah berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia.

b)      Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Privatisasi dilaksanakan dengan cara memperhatikan prinsip-prinsip teransparansi, akuntabilitas, kewajaran, kemandirian serta tanggung jawab. Privatisasi bertujuan untuk:
1)      Memperbesar kepemilikan masyarakat didalam persero.
2)      Meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.
3)      Menciptakan struktur manajemen dan keuangan yang kuat.
4)      Menciptakan struktur industri yang kompetitif dan sehat.
5)      Menciptakan persero yang berorientasi global dan berdaya saing tinggi.
6)      Menumbuhkan ekonomi makro, iklim usaha serta kapasitas pasar.

Tidak semua persero dapat diprivatisasi, ada persero yang tidak dapat diprivatisasi kriterianya adalah sebagai berikut:
1)      Persero yang bergerak dibidang yang hanya boleh dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2)      Persero yang bergerak dibidang usaha yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan negara.
3)      Persero yang diberi tugas oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
4)      Persero yang bergerak dibidang sumber daya alam yang dilarang diprivatisasi oleh undang-undang.

Sementara itu pelaksanaan privatisasi dilakukan dengan cara yaitu:
1)      Menjual saham berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
2)      Menjual saham secara langsung kepada investor.
3)      Menjual saham kepada karyawan atau manajemen yang bersangkutan.

Posting Komentar untuk "BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)"