PENGERTIAN KOPERASI, TUJUAN, PRINSIP, LANDASAN DAN MODAL KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
jika dilihat secara etimologis berasal dari kata cooperation, kata tersebut terdiri dari kata co yang berarti bersama dan operation
yang artinya bekerja atau berusaha. Sehingga cooperation dapat diartikan sebagai bekerja secara bersama-sama.
Sementara
menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian Indonesia,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
{|CATATAN| Simak selengkapnya pembahasan mengenai koperasi Indonesia dalam artikel berikut: Koperasi Indonesia}
Berdasarkan pengertian koperasi menurut Undang-Undang tersebut maka Koperasi Indonesia mempunyai beberapa konsep (unsur) pokok, yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan pengertian koperasi menurut Undang-Undang tersebut maka Koperasi Indonesia mempunyai beberapa konsep (unsur) pokok, yaitu sebagai berikut:
1)
Koperasi
merupakan badan usaha (business
enterprise). Dan sebagai badan usaha koperasi harus mendapatkan laba
(keuntungan), namun disisi lain laba bukanlah tujuan utama yang ingin diperoleh
dalam koperasi.
2)
Anggota
koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini berarti
koperasi bukanlah kumpulan modal.
3)
Berlandaskan
pada prinsip koperasi. Seluruh kegiatan koperasi dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
4)
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi didirikan selain untuk kepentingan
anggotanya juga didirikan untuk kepentingan masyarakat.
5)
Koperasi
berdasar atas azas kekeluargaan, artinya semua keputusan yang diambil dalam
koperasi merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat.
Koperasi
adalah salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya
pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, ”Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Dengan menetapkan koperasi sebagai
ciri utama dari perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 sudah
memposisikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian dari tata perekonomian nasional.
B.
LAMBANG
KOPERASI INDONESIA
Lambang
koperasi Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sampai saat ini dan
yang terbaru adalah pemerintah memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi
ke versi yang lama yaitu sebagai berikut:
Keterangan
Lambang
1)
Bintang
dan Perisai : Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.
2)
Gigi
Roda : Menggambarkan usaha yang terus-menerus oleh koperasi.
3)
Rantai
: Menggambarkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
4)
Pohon
Beringin : Menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia.
5)
Timbangan
: Menggambarkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi.
6)
Padi
dan Kapas : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai.
7) Koperasi
Indonesia : Menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia.
C.
TUJUAN
KOPERASI
Setiap
badan usaha dalam bentuk apapun itu pasti mempunyai tujuan tertentu yang ingin
dicapai, begitu juga dengan koperasi. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan
serta meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
selain itu koperasi juga bertujuan untuk ikut membangun perekonomian nasional
untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, koperasi berfungsi atau berperan
sebagai:
1)
Menciptakan
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya agar kesejahteraan mereka meningkat.
2)
Berperan
serta secara aktif dalam meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat.
3)
Memperkuat
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan perekonomian
nasional.
4)
Turut
berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar
atas azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
{|CATATAN| Selain memiliki tujuan, koperasi juga mempunyai sebuah peran. Apa saja peran koperasi? Simak selengkapnya dalam artikel berikut: Peran Koperasi Serta Kekuatan dan Kelemahannya}
{|CATATAN| Selain memiliki tujuan, koperasi juga mempunyai sebuah peran. Apa saja peran koperasi? Simak selengkapnya dalam artikel berikut: Peran Koperasi Serta Kekuatan dan Kelemahannya}
D.
PRINSIP
KOPERASI
Menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi
Indonesia terdiri dari:
1)
Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela.
2)
Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis.
3)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilaksanakan secara adil sebanding dengan besar kecilnya
jasa usaha masing-masing anggota.
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal.
5)
Kemandirian.
Selain
ke lima prinsip diatas, koperasi melaksanakan prinsip pendidikan koperasi dan
kerja sama antar koperasi dalam rangka mengembangkan koperasi.
E.
LANDASAN
KOPERASI INDONESIA
Koperasi
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang mempunyai landasan tersendiri,
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar No. 25 tahun 1992 bahwa
landasan koperasi Indonesia adalah:
1)
Pancasila
Sebagai Landasan Idiil
Dalam
artian bahwa koperasi Indonesia harus berdasar kepada Pancasila dalam mencapai tujuan
serta cita-citanya, dan menjadikan Pancasila sebagai landasan moral bagi semua
anggota koperasi di Indonesia.
2)
UUD
1945 Sebagai Landasan Struktural
UUD
1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) merupakan landasan koperasi yang didalamnya mengandung
artian sebagai berikut:
a)
Segala
kegiatan koperasi merupakan bentuk usaha bersama yang berdasar atas azas
kekeluargaan
b)
Koperasi
harus bisa mengutamakan kesejahteraan seluruh anggotanya secara khusus serta
masyarakat pada umumnya dan bukan malah kemakmuran perseorangan.
3)
Kesetiakawanan dan Kesadaran Pribadi Sebagai Landasan Mental
Ini
artinya di antara anggota koperasi harus senantiasa ada rasa kebersamaan, kesetiakawanan,
kekeluargaan, dan masing-masing anggota dapat mandiri serta tidak tergantung
terhadap orang lain.
4)
Landasan Operasional
Landasan
operasional adalah tata aturan kerja yang harus ditaati dan diikuti oleh semua
anggota, manajer, badan pemeriksa, pengurus serta karyawan koperasi dalam melaksanakan
tugasnya masing-masing. Di Indonesia seluruh badan usaha yang berbentuk
koperasi harus didirikan berdasarkan:
a)
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.
b)
Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
F.
MODAL
KOPERASI
Setiap
bentuk badan usaha pasti memiliki sumber modal untuk menjalankan usahanya,
begitu juga dengan koperasi. Secara garis besar menurut Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 pasal 41 modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri terdiri dari: simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan, sumbangan dan
hibah. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari: anggota koperasi, koperasi lain
atau anggotanya, bank maupun lembaga keuangan non bank lainnya.
Menurut
pasal 42 UUD No. 25 Tahun 1992, selain dari modal sendiri dan modal pinjaman,
koperasi juga dapat memperoleh modal dari modal penyertaan atau sumber lain yang
sah. Modal yang telah diperoleh oleh koperasi baik yang berasal dari modal
sendiri atau dari pinjaman selanjutnya akan dipergunakan dan dikelola untuk
melayani anggota untuk khususnya dan masyarakat pada umumnya.
G.
KEANGGOTAAN
KOPERASI
Berikut
adalah prinsip keanggotaan koperasi:
1)
Keanggotaan
koperasi diperoleh berdasarka Anggaran Dasar Koperasi.
2)
Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Apabila ada anggota koperasi yang
meninggal dunia maka keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang
memenuhi syarat Anggaran Dasar Koperasi.
3)
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak serta kewajiban yang sama.
H.
LAPANGAN
USAHA KOPERASI
Menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, lapangan usaha koperasi adalah sebagai
berikut:
1)
Usaha
koperasi merupakan usaha yang berhubungan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan usaha serta kesejahteraan anggota koperasi.
2)
Kelebihan
pelayanan koperasi bisa digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat
umum yang bukan merupakan anggota koperasi.
3)
Koperasi
melaksanakan kegiatan usaha serta tujuan utama dalam setiap bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
4)
Koperasi
dapat menghimpun atau mengeluarkan dana melalui kegiatan simpan pinjam dari anggota
dan untuk anggota koperasi termasuk koperasi lain dan anggotanya.
5)
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilakukan sebagai salah satu kegiatan koperasi.
6)
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut oleh peraturan
pemerintah.
Maka
sesuai dengan pasal-pasal tersebut, usaha koperasi secara umum dapat
dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1)
Koperasi
Single Purpose (Koperasi yang Mempunyai Satu Bidang Usaha)
Koperasi
ini adalah bentuk koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha saja.
Contohnya seperti koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi simpan
pinjam.
2)
Koperasi
Multi Purpose (Koperasi yang Mempunyai Berbagai Macam Bidang Usaha)
Koperasi
bentuk ini menjalankan beberapa bidang usaha seperti perdagangan, simpan
pinjam, pendidikan, produksi, konsumsi, kesehatan dan sebagainya. Contoh
koperasi bentuk ini adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Artikel terkait: Koperasi Sekolah
Posting Komentar untuk "PENGERTIAN KOPERASI, TUJUAN, PRINSIP, LANDASAN DAN MODAL KOPERASI"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.