Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN KOPERASI, TUJUAN, PRINSIP, LANDASAN DAN MODAL KOPERASI

A.     PENGERTIAN KOPERASI


Koperasi jika dilihat secara etimologis berasal dari kata cooperation, kata tersebut terdiri dari kata co yang berarti bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Sehingga cooperation dapat diartikan sebagai bekerja secara bersama-sama.

Sementara menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian Indonesia, 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

{|CATATAN| Simak selengkapnya pembahasan mengenai koperasi Indonesia dalam artikel berikut: Koperasi Indonesia

Berdasarkan pengertian koperasi menurut Undang-Undang tersebut maka Koperasi Indonesia mempunyai beberapa konsep (unsur) pokok, yaitu sebagai berikut:
1)      Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise). Dan sebagai badan usaha koperasi harus mendapatkan laba (keuntungan), namun disisi lain laba bukanlah tujuan utama yang ingin diperoleh dalam koperasi.
2)      Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini berarti koperasi bukanlah kumpulan modal.
3)      Berlandaskan pada prinsip koperasi. Seluruh kegiatan koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
4)      Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi didirikan selain untuk kepentingan anggotanya juga didirikan untuk kepentingan masyarakat.
5)      Koperasi berdasar atas azas kekeluargaan, artinya semua keputusan yang diambil dalam koperasi merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat.

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama dari perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 sudah memposisikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian dari tata perekonomian nasional.


B.     LAMBANG KOPERASI INDONESIA


Lambang koperasi Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sampai saat ini dan yang terbaru adalah pemerintah memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi ke versi yang lama yaitu sebagai berikut:

Koperasi

Keterangan Lambang
1)      Bintang dan Perisai : Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.
2)      Gigi Roda : Menggambarkan usaha yang terus-menerus oleh koperasi.
3)      Rantai : Menggambarkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
4)      Pohon Beringin : Menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia.
5)      Timbangan : Menggambarkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi.
6)      Padi dan Kapas : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai.
 7)   Koperasi Indonesia : Menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia.


C.     TUJUAN KOPERASI


Setiap badan usaha dalam bentuk apapun itu pasti mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai, begitu juga dengan koperasi. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, selain itu koperasi juga bertujuan untuk ikut membangun perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, koperasi berfungsi atau berperan sebagai:
1)      Menciptakan dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya agar kesejahteraan mereka meningkat.
2)      Berperan serta secara aktif dalam meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat.
3)      Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan perekonomian nasional.
4)      Turut berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar atas azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

{|CATATAN| Selain memiliki tujuan, koperasi juga mempunyai sebuah peran. Apa saja peran koperasi? Simak selengkapnya dalam artikel berikut: Peran Koperasi Serta Kekuatan dan Kelemahannya}


D.     PRINSIP KOPERASI


Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi Indonesia terdiri dari:
1)      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2)      Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilaksanakan secara adil sebanding dengan besar kecilnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
5)      Kemandirian.
Selain ke lima prinsip diatas, koperasi melaksanakan prinsip pendidikan koperasi dan kerja sama antar koperasi dalam rangka mengembangkan koperasi.


E.      LANDASAN KOPERASI INDONESIA


Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang mempunyai landasan tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar No. 25 tahun 1992 bahwa landasan koperasi Indonesia adalah:

1)      Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Dalam artian bahwa koperasi Indonesia harus berdasar kepada Pancasila dalam mencapai tujuan serta cita-citanya, dan menjadikan Pancasila sebagai landasan moral bagi semua anggota koperasi di Indonesia.

2)      UUD 1945 Sebagai Landasan Struktural
UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) merupakan landasan koperasi yang didalamnya mengandung artian sebagai berikut:
a)      Segala kegiatan koperasi merupakan bentuk usaha bersama yang berdasar atas azas kekeluargaan
b)      Koperasi harus bisa mengutamakan kesejahteraan seluruh anggotanya secara khusus serta masyarakat pada umumnya dan bukan malah kemakmuran perseorangan.

3) Kesetiakawanan dan Kesadaran Pribadi Sebagai Landasan Mental
Ini artinya di antara anggota koperasi harus senantiasa ada rasa kebersamaan, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan masing-masing anggota dapat mandiri serta tidak tergantung terhadap orang lain.

4) Landasan Operasional
Landasan operasional adalah tata aturan kerja yang harus ditaati dan diikuti oleh semua anggota, manajer, badan pemeriksa, pengurus serta karyawan koperasi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Di Indonesia seluruh badan usaha yang berbentuk koperasi harus didirikan berdasarkan:
a)      Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.
b)      Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


F.      MODAL KOPERASI


Setiap bentuk badan usaha pasti memiliki sumber modal untuk menjalankan usahanya, begitu juga dengan koperasi. Secara garis besar menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41 modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri terdiri dari: simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan, sumbangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari: anggota koperasi, koperasi lain atau anggotanya, bank maupun lembaga keuangan non bank lainnya.

Menurut pasal 42 UUD No. 25 Tahun 1992, selain dari modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi juga dapat memperoleh modal dari modal penyertaan atau sumber lain yang sah. Modal yang telah diperoleh oleh koperasi baik yang berasal dari modal sendiri atau dari pinjaman selanjutnya akan dipergunakan dan dikelola untuk melayani anggota untuk khususnya dan masyarakat pada umumnya.


G.     KEANGGOTAAN KOPERASI


Berikut adalah prinsip keanggotaan koperasi:
1)      Keanggotaan koperasi diperoleh berdasarka Anggaran Dasar Koperasi.
2)      Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Apabila ada anggota koperasi yang meninggal dunia maka keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat Anggaran Dasar Koperasi.
3)      Setiap anggota koperasi mempunyai hak serta kewajiban yang sama.


H.     LAPANGAN USAHA KOPERASI


Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, lapangan usaha koperasi adalah sebagai berikut:
1)      Usaha koperasi merupakan usaha yang berhubungan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha serta kesejahteraan anggota koperasi.
2)      Kelebihan pelayanan koperasi bisa digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat umum yang bukan merupakan anggota koperasi.
3)      Koperasi melaksanakan kegiatan usaha serta tujuan utama dalam setiap bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4)      Koperasi dapat menghimpun atau mengeluarkan dana melalui kegiatan simpan pinjam dari anggota dan untuk anggota koperasi termasuk koperasi lain dan anggotanya.
5)      Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilakukan sebagai salah satu kegiatan koperasi.
6)      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.

Maka sesuai dengan pasal-pasal tersebut, usaha koperasi secara umum dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1)      Koperasi Single Purpose (Koperasi yang Mempunyai Satu Bidang Usaha)
Koperasi ini adalah bentuk koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha saja. Contohnya seperti koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam.
2)      Koperasi Multi Purpose (Koperasi yang Mempunyai Berbagai Macam Bidang Usaha)
Koperasi bentuk ini menjalankan beberapa bidang usaha seperti perdagangan, simpan pinjam, pendidikan, produksi, konsumsi, kesehatan dan sebagainya. Contoh koperasi bentuk ini adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

Artikel terkait: Koperasi Sekolah

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN KOPERASI, TUJUAN, PRINSIP, LANDASAN DAN MODAL KOPERASI"