INSTRUMEN DAN PELAKU PASAR MODAL
INSTRUMEN PASAR MODAL
Pasar
modal memiliki produk, biasanya dikenal dengan instrumen pasar modal. Instrumen
pasar modal adalah semua surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar
terbuka. instrumen pasar modal biasanya bersifat jangka panjang. Instrumen
pasar modal terdapat beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
{|CATATAN| Pembahasan ini merupakan lanjutan pembahasan sebelumnya mengenai pasar modal, jadi alangkah baiknya untuk mendalami pemahaman Anda, Anda membaca artikel sebelumnya. Silahkan kunjungi artikel berikut: Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Jenis, Manfaat, dan Fungsi Pasar Modal dan Mekanisme dan Strategi Berinvestasi di Pasar Modal}
1.
Saham
Saham
ialah penyertaan modal dalam kepemilikan suatu perseroan terbatas (PT) atau
yang biasa disebut emiten. Saham terbagi menjadi dua jeins, yaitu sebagai
berikut:
a.
Saham
Biasa, merupakan saham yang tidak memperoleh hak istimewa.
b.
Saham
Preferen, merupakan saham yang diberikan hak untuk mendapatkan deviden atau
bagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi lebih dahulu dari saham biasa,
dan mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan direksi atau
komisaris.
Manfaat
kepemilikan saham yaitu adanya deviden. Deviden merupakan keuntungan perusahaan
yang dibagikan kepada pemilik saham. Selain itu adanya capital gain atau keuntungan yang diperoleh dari selisih jual
dengan harga belinya. Adapun menfaat non finansial lainnya adalah kesempatan
dimana investor memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
2.
Obligasi
Obligasi
adalah surat tenda peminjaman uang yang memiliki jangka waktu tertentu yang biasanya
lebih dari satu tahun. Obligasi sering disebut juga surat utang. Pemegang atau
pembeli obligasi akan memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga tertentu.
Keuntungan dari obligasi dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi
tersebut. Obligasi diterbitkan baik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMS,
maupun pemerintah pusat atau daerah (BUMD).
Obligasi
memiliki beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
1)
Dari
Segi Jaminan
a.
Obligasi
dengan jaminan, yaitu obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu. Oleh
karena itu risikonya akan lebih kecil. Obligasi jenis ini antara lain yaitu: Mortage bond (obligasi yang dijamin
dengan tanah dan bangunan), Equipment
bond (obligasi yang dijamin dengan perlengkapan), Collateral trust (obligasi yang dijamin dengan saham dan obligasi
lainnya).
b.
Obligasi
tanpa jaminan, yaitu obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan penerbit
obligasi karena mempunyai reputasi yang bagus.
2)
Dari
Segi Pembayaran Bunga
a.
Coupon
bond, yaitu pembayaran bunga obligasi yang dibayarkan secara periodik dengan menggunakan
kupon obligasi.
b.
Zero
coupon bond, yaitu pembayaran bunga yang sekaligus dibayarkan pada saat
pembelian shingga mengurangi harga obligasi.
3)
Dari
Segi Penarikan
a.
Collability,
yaitu obligasi yang ditarik oleh emiten sebelum masa jatuh tempo.
b.
Sinking
bond, yaitu emten membayar seluruh nilai obligasi sebelum jatuh tempo secara
bertahap.
c.
Convertible
bond, yaitu obligasi dapat ditukar dengan saham.
d.
Non
convertible bond, yaitu obligasi yang tidak dapat ditukar menjadi saham.
3.
Opsi
Opsi
merupakan efek yang akan memberikan hak kepada pembelinya. Hak tersebut untuk
membelei atau menjual sejumlah aset tertentu, pada harga tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu. Opsi diterbitkan oleh lembaga di luar lingkungan
perusahaan penerbit saham yang dijadikan jaminan. Jenis-jenis opsi yang
diperdagangkan di dalam bursa antara lian yaitu opsi saham, opsi obligasi dan
suku bunga lainnya, opsi komoditi, opsi kontrak berjangka, dan opsi indeks
saham.
4.
Right
Sertifikat
bukti right merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama. Hak
tersebut digunakan untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten
pada proporsi harga tertentu. Bagi perusahaan, right merupakan alternatif
perolehan dana dari pihak luar perusahaan ketika dana yang dibutuhkan melebihi
jumlah modal sendirinya.
5.
Waran
Waran
merupakan opsi jangka panjang yang memberikan hak kepada pemegang untuk membeli
saham atas nama dengan harga tertentu. Jangka waktu waran adalah enam bulan
atau lebih. Biasanya waran dijual dengan surat berharga lain seperti saham atau
obligasi.
6.
Reksadana
Reksa
dana adalah sertifikat yang menerangkan bahwa pemodal menitipkan uang kepada
manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar
modal atau dipasar utang. Terdapat tiga unsur penting dalam pengertian
reksadana yaitu:
a.
Adanya
kumpulan dana masyarakat, baik individu ataupun institusi.
b.
Investasi
bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi.
c.
Manajer
investasi dipercaya sebagai pengelola dana masyarakat investor.
Ada
dua jenis reksadana menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 yaitu reksadana open end (terbuka) dan reksadana close end (tertutup). Reksadana open end (terbuka) yaitu sertifikat yang
bisa dijual kembali kepada manajer investasi. Adapun reksa dana close end (tertutup) yaitu sertifikat
yang tidak bisa dijual kembali kepada manajer investasi tetapi bisa dijual di
pasar sekunder.
PELAKU PASAR MODAL
1.
Emiten
Perusahaan
yang membutuhkan modal dan menerbitkan saham atau obligasi dinamakan sebagai
perusahaan emiten. Untuk menjadi perusahaan emiten yang bermain di bursa efek
harus memenuhi syarat-syarat yaitu sebagai berikut:
a.
Memiliki
total aset minimal 20 miliar rupiah dan modal sendiri minimal 7,5 miliar rupiah
untuk saham dan minimal 25 miliar rupiah untuk obligasi.
b.
Terdaftar
di BAPEPAM.
c.
Memiliki
laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan kesimpulan wajar
tanpa syarat.
d.
Telah
terbukti selama lebih dari 3 tahun.
e.
Salama
2 tahun berturut-turut memperoleh laba.
2.
Investor
Investor
adalah pihak yang membeli dan menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan
emisi. Dalam membeli surat-surat berharga, investor melakukan penelitian atau
analisis terhadap perusahaan, berupa prospek usaha dan analisis lainnya. Tujuan
investor antara lain sebagai berikut:
a.
Memperoleh
deviden atau keuntungan, berupa bunga yang dibayar emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan
atau menguasai perusahaan. Semakin tinggi saham semakin besar penguasaan dalam
perusahaan.
c.
Berdagang,
yaitu dengan menjual kembali pada saat harga tinggi.
3.
Pialang
Pialang
berperan sebagai pihak yang bermain dipasar modal, mencari emiten dan investor.
Pialang memperoleh hasil berupa bagian dari keuntungan perdagangan saham
(capital gain) jika saham itu telah diperjualbelikan. Harga saham dan surat
berharga lainnya dipasar modal bersifat fluktuatif atau naik turun, tergantung
permintaan dan penawaran serta kondisi perusahaan emiten dalam menghasilkan
laba. Dalam hal penerbitan obligasi, brokernya disebut wali amanat, yaitu yang
bertindak atas nama calon pembeli obligasi. Wali amanat memiliki tugas untuk
menilai perusahaan emiten, apakah mempunyai kemampuan membayar pengembalian dan
bunganya saat obligasi jatuh tempo atau tidak.
4.
Akuntan
Publik
Akuntan
publik bertugas menilai perusahaan melalui audit laporan keuangan parusahaan.
Audit merupakan kegiatan menilai kebenaran laporan keuangan yang dibuat perusahaan
berdasarkan dokumen dan bukti transaksi. Selain itu juga melakukan pemeriksaan
silang ke perusahaan-perusahaan dan pihak lian yang memiliki keterkaitan dengan
perusahaan pembuat laporan keuangan. Adapun akuntan publik yang bertugas
memeriksa laporan keuangan disebut auditor.
5.
Notaris
dan Konsultan Hukum
Notaris
berperan mengesahkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu
notaris juga berperan dalam penerbitan saham dan obligasi guna menambah modal
para investor di perusahaan serta jumlah laba yang dibagikan dalam deviden atau
laba yang ditahan. Adanya notaris menyebabkan keputusan RUPS itu memiliki
kekuatan hukum.
Adapun
konsultan hukum mempunyai tugas memberikan penilaian secara hukum. Penilaian
ini dilakukan kepada para perusahaan emiten. Konsultan hukum juga memberikan
pendapat dan nasihat kepada para calon investor tentang hasil penilaian
perusahaan-perusahaan emiten.
6.
BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Bapepam
merupakan lembaga bentukan pemerintah yang bertugas mengawasi berjalannya pasar
modal di Indonesia. Bapepam memiliki kekuasaan pada pengawasan serta perizinan
masuk dan bermain dipasar modal. Tujuan bapepam dibentuk adalah untuk
mewujudkan terciptanya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta
melindungi kepentingan pemodalan di Indonesia.
Dengan
dibentuknya bapepam, diharapkan seluruh pelaku pasar modal mengikuti ketentuan
yang berlaku sesuai bidang masing-masing. Selain itu diharapkan pula pelaku
pasar modal dapat melaksanakan kegiatan pasar modal dengan memerhatikan standar
dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan
masyarakat banyak. Adanya bapepam diharapkan seluruh kegiatan pasar modal
dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
Bapepam
memiliki kewenangan, yaitu sebagai berikut:
a.
Memberi
izin usaha kepada pelaku kegiatan pasar modal.
b.
Memberi
izin kepada perorangan untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasar modal.
c.
Mewajibkan
pendaftaran kepada para profesi pendukung kegiatan pasar modal seperti notaris,
konsultan hukum, dan sebagainya.
d.
Menetapkan
cara serta syarat pendaftaran untuk masuk ke dalam pasar modal dan melakukan
pemeriksaan serta penyelidikan yang dianggap perlu.
7.
PT
KPEI (Kliring dan Perjaminan Efek Indonesia)
PT
KPEI merupakan perusahaan BUMN yang bertugas melakukan dan menyelenggarakan
penyelesaian perpindahan kepemilikan saham dan surat berharga lainnya. Setiap
hari orang dapat menjual atau membeli saham tanpa batasan. Jadi kepemilikan
saham dan obligasi dapat berpindah berkali-kali dan tidak mungkin langsing
diselesaikan secara langsung pada saat transaksi. Penyelesaiannya secara
berkala misalnya per pekan yang dilaksanakan oleh PT KPEI.
8.
PT
KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
PT
KSEI merupakan perusahaan yang termasuk BUMN dan bertugas menyimpan efek-efek
(saham dan obligasi) yang diperdagangkan dipasar modal. Jadi ketika saham di
beli di BEI (Bursa Efek Indonesia) melalui pialang, saham tersebut tidak dibawa
pulang oleh pembeli, namun disimpan di PT KSEI. PT KSEI menjalankan tugasnya sebagai
lembaga penunjang pasar modal, dengan menyediakan jasa Kustodian sentral dan
menyelesaikan transaksi efek yang teratrur, wajar dan efisien.
Posting Komentar untuk "INSTRUMEN DAN PELAKU PASAR MODAL"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.