PENGERTIAN PAJAK, JENIS, MANFAAT, DAN FUNGSI PAJAK
PENGERTIAN PAJAK
Pajak
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan masyarakat terhadap negaranya
dengan membayar kas negara. Pajak adalah iuran masyarakat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang, sebagai perwujudan, pengabdian, dan peran rakyat
dalam membantu pembiayaan pembangunan nasional. Atauran mengenai pajak
tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 dimana dijelaskan bahwa pungutan pajak
telah disetujui rakyat bersama dengan pemerintah.
Dengan
adanya pajak, pemerintah berkewajiban memberikan imbalan terhadap rakyat yang
sifatnya tidak langsung, yaitu dengan pembangunan sarana dan prasarana
kepentingan umum masyarakat. Kewajiban masyarakata terhadap negara adalah
membayar pajak, sedangkan kewajiban negara terhadap masyarakat atas pajak
adalah meningkatkan pembangunan. Adapun subjek pajak merupakan masyarakat atau
hal-hal lain yang berkewajiban membayar pajak, sedangkan objek pajak merupakan
hal-hal yang mendapatkan pajak.
{|CATATAN| Adalah baik untuk memperdalam pemahaman Anda dengan membaca 3 pembahasan sebelumnya karena sangat berhubungan dengan pembahasan ini, silahkan kunjungi artikel berikut: Pembangunan Nasional, Konsep APBN & APBD dan Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah}
PENGGOLONGAN PAJAK
1.
Pajak
Atas Dasar Golongannya
Pajak
atas dasar golongannya terbagi menjadi dua, yaitu:
a.
Pajak
langsung, yaitu pajak yang dipungut secara berkala (menurut periode tertentu)
misalnya sekali dalam setahun. Contoh pajak langsung yaitu pajak penghasilan.
b.
Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang dipungut tidak berdasarkan periode tertentu.
Pajak jenis ini dipungut pada saat-saat tertentu. Contoh pajak ini adalah
pertambahan nilai.
2.
Pajak
Atas Dasar Kewenangannya
Pajak
ini terbagi dua, yaitu:
a.
Pajak
pusat, yaitu pajak yang kewenangan pemungutannya ada di tangan pemerintah
pusat.
b.
Pajak
daerah, yaitu pajak yang penanganannya ada ditangan pemerintah daerah.
3.
Pajak
Atas Dasar Sifatnya
Sama
dengan pajak atas dasar golongan dan kewenangan, pajak atas dasar sifatnya juga
terbagi dua, yaitu:
a.
Pajak
subjektif atau perseorangan, merupakan pajak yang dalam penggunaannya
memperhatikan keadaan-keadaan pribadi wajib pajak.
b.
Pajak
objektif, merupakan pajak yang sifatnya objektif atau kebendaan, dalam
pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek saja. Pemungutannya tidak
memperhatikan keadaan wajib pajak.
JENIS-JENIS PAJAK
1.
Pajak
Bumi dan Bangunan
Pajak
bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut negara kepada masyarakat yang
memiliki tanah ataupun bangunan yang berada di atas wilayah suatu negara.
Besarnya pajak bangunan (PBB) tergantung dari harga jual tanah dan bangunan,
bukan hanya dari luas tanahnya saja.
Suatu
ahl yang umum apabila tanah yang luas namun berada di pedesaan pajaknya lebih
rendah dari tanah yang berada dipinggir jalan di wilayah perkotaan. Hal
tersebut terjadi karena harga tanah di perkotaan jauh lebih tinggi dari harga
tanah di desa. Kualitas bangunan juga mempengaruhi harga jual yang nantinya
juga berpengaruh terhadap pajak bumi dan bangunan. Pajak ini pembayarannya
didasarkan pada dokumen kepemilikan tanah dan bangunan pada sertifikat.
2.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak
penghasilan yaitu pajak yang dikenakan atas pengahasilan berupa gaji, honor,
upah, tunjangan dan pembayaran lainnya. Pajak ini dibebankan kepada wajib pajak
orang pribadi dalam atau luar negeri. Pajak ini juga dibebankan karena adanya
hubungan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan. Berikut ini beberapa hal
yang berkaitan dengan pajak pengahasilan:
a.
Wajib
pajak penghasilan: pegawai tetap, penerima honor, penerima upah, tenaga lepas
(seniman, penceramah), distributor, penerima pensiun, dan tenaga ahli.
b.
Penghasilan
yang tidak kena pajak penghasilan: pembayaran asuransi, iuran pensiun, pajak
yang ditanggung pekerja, dan zakat.
3.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak
pertambahan nilai (PPN) ialah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari
barang atau jasa dalam peredarannya dimulai dari produsen ke konsumen. Pajak
ini sering kali kita lihat pada iklan, struk pembayaran belanja dan lain-lain.
Pajak
pertambahan nilai dipungut karena adanya proses pengolahan (produksi). PPN
menjadi kewajiban pihak yang mengolah produk. Setiap tahun
perusahaan-perusahaan akan membayar PPN. Namun demikian, PPN merupakan pajak
tidak langsung yang dialihkan kepada pihak lain dalam PPN, yaitu konsumen yang
membeli produk tersebut.
Perusahaan
mengalihkan pembayaran PPN-nya kepada konsumen dengan menambahkan pada harga
jual produknya. Biasanya nilai PPN sebesar 10% dari harga jual. Pihak yang
membayar PPN adalah pembeli, sedangkan pihak yang menyetorkan PPN ke kas negara
atau kantor pajak adalah penjual atau perusahaan distributor karena yang
menerima dari pembeli adalah distributor.
4.
Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPN BM)
PPN
BM adalah pungutan tambahan di samping PPN, dan dikenakan satu kali pada saat
impor (masuk daerah pabean) atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang
tergolong mewah oleh pabrikan. PPM BM tarifnya paling rendah adalah 10% dan
yang paling tinggi adalah 200%. Adapun benda yang tergolong mewah adalah sebagi
berikut:
a.
Bukan
barang kebutuhan pokok.
b.
Barang
dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
c.
Umumnya
dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
5.
Pajak
Perdagangan Internasional
Pajak
ini dipungut karena adanya transaksi perdagangan antar negara baik ekspor
maupun impor. Bea masuk (impor) dan Bea keluar (Ekspor) termasuk dalam perdagangan
Internasional. Untuk negara yang tidak melakukan kegiatan internasional,
terutama dalam hal perdagangan, tentu pajak ini tidak akan berlaku.
6.
Pajak
Kendaraan Bermotor
Pajak
kendaraan bermotor disebut juga sebagai PKB yaitu pajak atas kepemilikan dan
atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun wajib pajak ini adalah orang atau
badan yang memiliki kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor termasuk ke
dalam pajak daerah, pajak daerah akan masuk pada keuangan daerah oleh karena
itu pajak ini tidak masuk pada penerimaan negara di APBN.
FUNGSI PAJAK
Fungsi
pajak tidak terlepas dari tujuan negara yang menjadi landasan tujuan
pemerintah. Pada umumnya pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara
secara umum. Namun tidak hanya itu, pajak juga mempunyai dua fungsi yaitu
fungsi budgeter dan fungsi reguler.
a.
Fungsi
Budgeter (Finansial)
Fungsi
budgeter merupakan fungsi untuk memasukan uang ke kas negara. Dalam hal ini
pajak sebagai sumber penerimaan negara dan dipakai untuk pengeluaran negara,
baik pengeluaran rutin ataupun pembangunan. Di Indonesia sendiri pajak
merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara.
b.
Fungsi
Reguler (Mengatur)
Fungsi
reguler merupakan fungsi pajak untuk mengatur suatu keadaan masyarakat dibidang
sosial ekonomi, sesuai dengan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini pajak sebagai
alat untuk mengatur hal-hal di luar bidang keuangan, biasanya untuk sektor
swasta.
MANFAAT PAJAK
Pajak
sangat bermanfaat bagi negara karena pajak merupakan salah satu sumber
pengerimaan negara. Selain itu pajak juga bermanfaan untuk alat pemerataan
pendapatan serta alat pendorong invesatasi. Negara memerlukan biaya guna
melaksanakan pembangunan nasional dan biaya tersebut berasal dari pajak. Untuk
membiayai proyek-proyek yang akan dilaksanakan diseluruh negeri dan dimanfaatkan
bagi seluruh lapisan masyarakat maka pemerintah memerlukan pajak guna
pelaksanaannya. Adapun kelebihan dari pajak dapat digunakan pemerintah untuk
membentuk tabungan pemerintah.
Posting Komentar untuk "PENGERTIAN PAJAK, JENIS, MANFAAT, DAN FUNGSI PAJAK"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.