Macam-Macam Sistem Upah di Indonesia
Pengertian Upah Menurut UU No 13 Tahun 2003
Upah merupakan sebuah imbalan yang diterima oleh tenaga kerja atas bakti kerjanya pada suatu perusahaan atau lembaga-lembaga lain baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Setiap perusahaan wajib memberikan upah kepada para pekerjanya karena upah merupakan hak pekerja dan merupakan kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan.
Menurut
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, Upah adalah hak
pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Macam-Macam Sistem Upah di Indonesia dan Contohnya
Upah yang
diberikan perusahaan kepada pekerja biasanya berdasarkan suatu sistem upah.
Sistem upah yang berlaku di Indonesia sendiri adalah sistem upah yang berbasis
pada indeks biaya hidup dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita. Selain
itu penentuan sistem upah di Indonesia juga berdasarkan mekanisme konsultasi
dalam penetapan upah minimun antara wakil pengusaha, wakil pekerja, dan wakil
pemerintah.
1. Sistem Upah Berdasarkan
Waktu
Sistem upah berdasarkan waktu disebut juga sebagai sistem upah harian, dimana upah yang diberikan akan dihitung berdasarkan satuan hari. Setiap pekerja akan diberikan upah sesuai berapa hari ia bekerja. Misalnya setiap hari pekerja dibayar sekian rupiah, hasilnya akan dikali dengan jumlah hari bekerja. Contohnya katakanlah pak wawan bekerja sebagai karyawan disebuah perusahaan dengan sistem upah harian. Setiap hari pak wawan diberi upah sebesar Rp. 100.000,00 maka setiap minggu (6 hari kerja) pak wawan akan menerima upah sebesar Rp. 600.000,00.
Selain upah
harian dalam sistem upah berdasarkan waktu, ada juga upah mingguan dan upah
bulanan. Upah mingguan adalah upah yang dihitung dengan satuan minggu.
Sedangkan upah bulanan adalah upah yang dihitung dengan satuan bulan dengan
satuan nilai upah tertentu. Dalam sistem upah ini juga dikenal istilah kerja
lembur. Kerja lembur adalah bekerja diluar jam kerja yang biasanya. Milsalnya
bekerja dihari libur atau kerja sampai malam hari.
2. Sistem Upah Berdasarkan Hasil
Sistem upah berdasarkan hasil adalah sistem upah dimana pekerja akan dibayar sesuai dengan apa yang telah mereka hasilkan, dalam arti besar kecilnya upah mereka tergantung pada produktivitas kerja mereka. Sistem upah berdasarkan hasil dibagi menjadi dua, yaitu sistem upah borongan dan sitem upah satuan.
Sistem
borongan adalah sistem yang menggunakan hitungan hasil dengan sekala yang lebih
besar, seperti proyek. Sedangkan sistem satuan adalah sistem yang menggunakan
hitungan satuan produk yang dihasilkan pekerja. Misalnya diperusahaan sepatu,
seriap harinya seorang pekerja mampu menghasilkan 20 pasang sepatu, dan setiap
upah sepasang sepatu akan dibayar oleh perusahaan.
3. Sistem Upah Berdasarkan
Tingkat Biaya Hidup Minimal
Sistem upah berdasarkan tingkat biaya hidup minimal menggunakan harga-harga bahan makanan dan kebutuhan pokok lain sebagai dasar untuk menggaji pekerjanya. Sistem ini menghasilkan upah yang disebut dengan UMR (Upah Minimum Regional). Upah minimun suatu daerah biasanya akan berbeda dengan daerah lain, tergantung pada indikator-indikator tertentu.
Sistem upah
ini ditetapkan oleh gubernur. Dalam sistem ini pengusaha dilarang memberikan
upah pekerja lebih rendah dari tingkat biaya hidup minimal daerah perusahaan
yang bersangkutan, jika perusahaan membayar pekerja lebih rendah dari UMR maka
perusahaan tersebut melanggar peraturan pemerintah dan bisa dikenai hukuman.
4. Sistem Upah Gabungan
Sistem upah
gabungan merupakan sistem upah yang menggunakan lebih dari satu sistem untuk
menentukan besarnya upah yang akan diberikan kepada pekerja/karyawan. Sistem
upah gabungan terdiri dari dua macam, yaitu sistem upah prestasi dan sistem
upah co-partnership:
1) Sistem Upah Prestasi
Sistem
upah prestasi adalah sistem upah yang menggabungkan sistem waktu dengan sistem
upah berdasrkan hasil. Dimana karyawan memiliki gaji pokok untuk setiap
bulannya namun juga akan diberikan imbalan upah tambahan bila bisa melampaui
target yang telah ditetapkan termasuk juga bonus tahunan atas tambahan
keuntungan yang diperoleh perusahaan.
2) Sistem Upah Co-partnership
Sistem
upah co-partnership adalah sistem pengupahan dengan gaji pokok dan pemberian
bonus bukan dalam bentuk uang namun kepemilikan saham perusahaan. Jadi dalam
hal ini perusahaan juga dimiliki para karyawannya.
Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Ada beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi besar-kecilnya upah, berikut faktor-faktor
tersebut:
1. Faktor Internal
1) Kemampuan perusahaan untuk
membayar karyawan.
2) Eksistensi dari serikat
pekerja.
3) Karakteristik pekerja,
seorang perkerja akan mendapat imbalan sesuai dengan prestasi kerja, pengalaman
bekerja dan tingkat pendidikannya.
4) Karakteristik pekerjaan,
yaitu kondisi tempat kerja dimana pekerja ditempatkan. Misalnya pada tempat
kerja yang besar kemungkinan untuk mendapatkan kecelakaan kerja maka akan
mempengaruhi imbalan pekerja tersebut.
2. Faktor Eksternal
a) Keadaan Pasar Tenaga Kerja
Kondisi
tenaga kerja dipasar tenaga kerja juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap
penentuan upah yang diberikan. Hal ini berhubungan dengan prinsip “supply and demand”, dimana imbalan akan
tinggi bila tenaga kerja yang kita butuhkan termasuk tenaga kerja yang langka
atau sulit diperoleh dipasar tenaga kerja. Sebaliknya, perusahaan bisa
memberikan imbalan yang relatif rendah bila tenaga kerja yang dibutuhkan banyak
dipasar tenaga kerja.
b) Biaya Hidup
Besarnya
imbalan juga perlu disesuaikan dengan biaya hidup diwilayah tertentu (dimana
perusahaan berdiri). Hal ini menyebabkan besarnya imbalan seringkali ditentukan
berdasarkan daerah dimana perusahaan berada.
c) Peraturan Pemarintah
Pemerintah
dalam hal ini Departeman Tenaga Kerja biasanya sudah menetapkan upah minimum
yang disusun berdasarkan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut. Peraturan
ini biasanya mengikat dan harus dipatuhi demi kelancara usaha perusahaan.
Posting Komentar untuk "Macam-Macam Sistem Upah di Indonesia"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.