Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Sistem Upah di Indonesia

Pengertian Upah Menurut UU No 13 Tahun 2003

Upah merupakan sebuah imbalan yang diterima oleh tenaga kerja atas bakti kerjanya pada suatu perusahaan atau lembaga-lembaga lain baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Setiap perusahaan wajib memberikan upah kepada para pekerjanya karena upah merupakan hak pekerja dan merupakan kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.


Macam-Macam Sistem Upah di Indonesia dan Contohnya

Upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja biasanya berdasarkan suatu sistem upah. Sistem upah yang berlaku di Indonesia sendiri adalah sistem upah yang berbasis pada indeks biaya hidup dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita. Selain itu penentuan sistem upah di Indonesia juga berdasarkan mekanisme konsultasi dalam penetapan upah minimun antara wakil pengusaha, wakil pekerja, dan wakil pemerintah.


1.    Sistem Upah Berdasarkan Waktu

Sistem upah berdasarkan waktu disebut juga sebagai sistem upah harian, dimana upah yang diberikan akan dihitung berdasarkan satuan hari. Setiap pekerja akan diberikan upah sesuai berapa hari ia bekerja. Misalnya setiap hari pekerja dibayar sekian rupiah, hasilnya akan dikali dengan jumlah hari bekerja. Contohnya katakanlah pak wawan bekerja sebagai karyawan disebuah perusahaan dengan sistem upah harian. Setiap hari pak wawan diberi upah sebesar Rp. 100.000,00 maka setiap minggu (6 hari kerja) pak wawan akan menerima upah sebesar Rp. 600.000,00.

Selain upah harian dalam sistem upah berdasarkan waktu, ada juga upah mingguan dan upah bulanan. Upah mingguan adalah upah yang dihitung dengan satuan minggu. Sedangkan upah bulanan adalah upah yang dihitung dengan satuan bulan dengan satuan nilai upah tertentu. Dalam sistem upah ini juga dikenal istilah kerja lembur. Kerja lembur adalah bekerja diluar jam kerja yang biasanya. Milsalnya bekerja dihari libur atau kerja sampai malam hari.


2.    Sistem Upah Berdasarkan Hasil

Sistem upah berdasarkan hasil adalah sistem upah dimana pekerja akan dibayar sesuai dengan apa yang telah mereka hasilkan, dalam arti besar kecilnya upah mereka tergantung pada produktivitas kerja mereka. Sistem upah berdasarkan hasil dibagi menjadi dua, yaitu sistem upah borongan dan sitem upah satuan.

Sistem borongan adalah sistem yang menggunakan hitungan hasil dengan sekala yang lebih besar, seperti proyek. Sedangkan sistem satuan adalah sistem yang menggunakan hitungan satuan produk yang dihasilkan pekerja. Misalnya diperusahaan sepatu, seriap harinya seorang pekerja mampu menghasilkan 20 pasang sepatu, dan setiap upah sepasang sepatu akan dibayar oleh perusahaan.


3.    Sistem Upah Berdasarkan Tingkat Biaya Hidup Minimal

Sistem upah berdasarkan tingkat biaya hidup minimal menggunakan harga-harga bahan makanan dan kebutuhan pokok lain sebagai dasar untuk menggaji pekerjanya. Sistem ini menghasilkan upah yang disebut dengan UMR (Upah Minimum Regional). Upah minimun suatu daerah biasanya akan berbeda dengan daerah lain, tergantung pada indikator-indikator tertentu.

Sistem upah ini ditetapkan oleh gubernur. Dalam sistem ini pengusaha dilarang memberikan upah pekerja lebih rendah dari tingkat biaya hidup minimal daerah perusahaan yang bersangkutan, jika perusahaan membayar pekerja lebih rendah dari UMR maka perusahaan tersebut melanggar peraturan pemerintah dan bisa dikenai hukuman.


4.    Sistem Upah Gabungan

Sistem upah gabungan merupakan sistem upah yang menggunakan lebih dari satu sistem untuk menentukan besarnya upah yang akan diberikan kepada pekerja/karyawan. Sistem upah gabungan terdiri dari dua macam, yaitu sistem upah prestasi dan sistem upah co-partnership:


1)    Sistem Upah Prestasi

Sistem upah prestasi adalah sistem upah yang menggabungkan sistem waktu dengan sistem upah berdasrkan hasil. Dimana karyawan memiliki gaji pokok untuk setiap bulannya namun juga akan diberikan imbalan upah tambahan bila bisa melampaui target yang telah ditetapkan termasuk juga bonus tahunan atas tambahan keuntungan yang diperoleh perusahaan.


2)    Sistem Upah Co-partnership

Sistem upah co-partnership adalah sistem pengupahan dengan gaji pokok dan pemberian bonus bukan dalam bentuk uang namun kepemilikan saham perusahaan. Jadi dalam hal ini perusahaan juga dimiliki para karyawannya.


Macam-Macam Sistem Upah di Indonesia


Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besar-kecilnya upah, berikut faktor-faktor tersebut:


1.    Faktor Internal

1)    Kemampuan perusahaan untuk membayar karyawan.

2)    Eksistensi dari serikat pekerja.

3)    Karakteristik pekerja, seorang perkerja akan mendapat imbalan sesuai dengan prestasi kerja, pengalaman bekerja dan tingkat pendidikannya.

4)    Karakteristik pekerjaan, yaitu kondisi tempat kerja dimana pekerja ditempatkan. Misalnya pada tempat kerja yang besar kemungkinan untuk mendapatkan kecelakaan kerja maka akan mempengaruhi imbalan pekerja tersebut.


2.    Faktor Eksternal

a)    Keadaan Pasar Tenaga Kerja

Kondisi tenaga kerja dipasar tenaga kerja juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap penentuan upah yang diberikan. Hal ini berhubungan dengan prinsip “supply and demand”, dimana imbalan akan tinggi bila tenaga kerja yang kita butuhkan termasuk tenaga kerja yang langka atau sulit diperoleh dipasar tenaga kerja. Sebaliknya, perusahaan bisa memberikan imbalan yang relatif rendah bila tenaga kerja yang dibutuhkan banyak dipasar tenaga kerja.

b)    Biaya Hidup

Besarnya imbalan juga perlu disesuaikan dengan biaya hidup diwilayah tertentu (dimana perusahaan berdiri). Hal ini menyebabkan besarnya imbalan seringkali ditentukan berdasarkan daerah dimana perusahaan berada.

c)    Peraturan Pemarintah

Pemerintah dalam hal ini Departeman Tenaga Kerja biasanya sudah menetapkan upah minimum yang disusun berdasarkan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut. Peraturan ini biasanya mengikat dan harus dipatuhi demi kelancara usaha perusahaan.


Posting Komentar untuk "Macam-Macam Sistem Upah di Indonesia"