Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Sumber penerimaan dan pengeluaran pemerintah merupakan bentuk dari pembiayaan pembangunan. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mau tidak mau pasti memerlukan biaya. Segala bentuk pembiayaan dalam hal ini sumber penerimaan dan pengeluaran semuanya tercantum dalam APBN dan APBD. Secara umum, penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat maupun daerah adalah sebagai berikut:

{|CATATAN| Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya mengenai pembangunan nasional dan APBN & APBD, jadi alangkah baiknya agar pemahaman Anda lebih dalam kami sarankan Anda membacanya. Silahkan kunjungi artikel berikut: Pembangunan Nasional dan Konsep APBN dan APBD}


A.     PEMERINTAH PUSAT


Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada pemerintah pusat, APBN terdiri dari pendapatan negara dan belanja negara, yaitu sebagai berikut:

1.      Sumber Pendapatan Pemerintah Pusat
Sumber penerimaan pemerintah pusat, dalam UU No. 10 tahun 2010 tentang APBN tahun anggaran 2011, adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Sumber penerimaan atau pendapatan negara terdiri dari tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

a.       Penerimaan Perpajakan, yaitu semua penerimaan yang terdiri atas pajak yang berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari semua penerimaan negara yang merupakan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai serta pajak lainnya. Sedangkan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari bea masuk dan bea keluar.

b.      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu semua penerimaan pemerintah yang diterima dalam bentuk penerimaan sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan bukan pajak lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

c.       Penerimaan Hibah, yaitu semua penerimaan negara baik itu dalam bentuk devisa, ataupun dalam bentuk barang dan jasa, serta surat berharga yang diperoleh dari pemberian negara lain atau perorangan. Hibah tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat. Hibah termasuk salah satu penerimaan resmi negara non pajak. Salah satu penerimaan non pajak ini adalah sumbangan.

2.      Pengeluaran Pemerintah Pusat
Pengeluaran pemerintah pusat dalam hal ini belanja negara, menurut UU No. 10 tahun 2011 adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah-daerah. Pengeluaran pemerintah pusat terdiri atas tiga jenis. Berikut adalah jenis pengeluaran pemerintah menurut UU No. 10 tahun 2010 tentang APBN 2011.

a.       Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, ialah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan pada kementrian atau lembaga yang sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dilakukan.

b.      Balanja Pemerintah Pusat menurut fungsi, ialah belanja pemerintah pusat yang dipakai untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi, fungsi pertahanan, fungsi pendidikan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi agama, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, serta fungsi perlindungan sosial.

c.       Belanja Pemerintah Pusat menurut jenisnya, ialah belanja pemerintah pusat yang dipakai atau digunakan untuk membiayai subsidi, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja hibah, pembayaran bunga utang, bantuan sosial, dan belanja lainnya.

Adapun sumber pengeluaran negara berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a.       Pengeluaran Rutin, ialah pengeluaran pemerintah yang sifatnya rutin dan bisa dilakukan setiap tahun. pengeluaran ini terdiri aras belanja pegawai, balanja barang dan jasa didalam dan luar negeri, subsidi, serta pembayaran cicilan utang.

b.      Pengeluaran Pembangunan, yaitu pengeluaran yang sifatnya temporer atau tidak dilakukan secara rutin. Pengeluaran ini terdiri atas pengeluaran rupiah (belanja langsung), dan bantuan proyek.


B.     PEMERINTAH DAERAH


1.      Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah
Sumber pendapatan pemerintah daerah yaitu sebagai berikut:
a.       Sisa anggaran tahun lalu.
b.      Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil BUMN dan kekayaan daerah, dan Pendapatan Asli Daerah yang sah lainnya.
c.       Dana Perimbangan, yaitu dana yang berasal dari pendapatan APBN yang selanjutnya dialokasikan ke berbagai daerah untuk mendanai kebutuhan daerah tersebut dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang didalamnya terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi khusus serta dana alokasi umum.
d.      Pendapatan lain yang sah, seperti misalnya pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat.

2.      Pengeluaran Pemerintah Daerah
Pengeluaran pemerintah daerah terdiri dari:
a.       Belanja rutin, yaitu pengeluaran yang rutin setiap tahun dilakukan oleh pemerintah daerah. Belanja ini terdiri dari belanja administrasi umum, (belanja barang, perjalanan dinas, dan belanja pemeliharaan), belanja operasional, belanja pemeliharaan sarana dan prasarana umum.
b.      Belanja Investasi (Pelayanan Publik), yaitu pengeluaran yang bersifat temporer tidak setiap tahun.
c.       Belanja bagi hasil dan keuangan (pengeluaran transfer) untuk angsuran pinjaman, bantuan dan dana cadangan.
d.      Balanja tak terduga, untuk pembiayaan belanja berang dan jasa yang langsung.

1 komentar untuk "SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH"

  1. Sumber Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    Sumber penerimaan negara dapat diartikan sebagai penerimaan APBN yang diperoleh dari berbagai sumber yaitu:
    1) Penerimaan pajak yang meliputi:
    a. Pajak Penghasilan (PPh),
    b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
    c. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
    d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & cukai, dan pajak lainnya seperti pajak perdagangan (bea masuk dan pajak / pungutan ekspor).

    2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:
    a. Penerimaan dari sumber daya alam,
    b. Setoran laba BUMN,
    c. Penerimaan bukan pajak lainnya.

    BalasHapus