SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Sumber
penerimaan dan pengeluaran pemerintah merupakan bentuk dari pembiayaan
pembangunan. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah mau tidak mau pasti memerlukan biaya. Segala bentuk pembiayaan dalam hal
ini sumber penerimaan dan pengeluaran semuanya tercantum dalam APBN dan APBD. Secara
umum, penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat maupun daerah adalah sebagai
berikut:
{|CATATAN| Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya mengenai pembangunan nasional dan APBN & APBD, jadi alangkah baiknya agar pemahaman Anda lebih dalam kami sarankan Anda membacanya. Silahkan kunjungi artikel berikut: Pembangunan Nasional dan Konsep APBN dan APBD}
A.
PEMERINTAH
PUSAT
Pada
pemerintah pusat, APBN terdiri dari pendapatan negara dan belanja negara, yaitu
sebagai berikut:
1.
Sumber
Pendapatan Pemerintah Pusat
Sumber
penerimaan pemerintah pusat, dalam UU No. 10 tahun 2010 tentang APBN tahun
anggaran 2011, adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam dan
luar negeri. Sumber penerimaan atau pendapatan negara terdiri dari tiga jenis,
yaitu sebagai berikut:
a.
Penerimaan
Perpajakan, yaitu semua penerimaan yang terdiri atas pajak yang berasal dari dalam
negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari
semua penerimaan negara yang merupakan pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
bangunan, cukai serta pajak lainnya. Sedangkan pajak perdagangan internasional
adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
b.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu semua penerimaan pemerintah yang diterima
dalam bentuk penerimaan sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan bukan pajak lainnya, serta pendapatan
Badan Layanan Umum (BLU).
c.
Penerimaan
Hibah, yaitu semua penerimaan negara baik itu dalam bentuk devisa, ataupun
dalam bentuk barang dan jasa, serta surat berharga yang diperoleh dari
pemberian negara lain atau perorangan. Hibah tidak perlu dibayar kembali dan
tidak mengikat. Hibah termasuk salah satu penerimaan resmi negara non pajak.
Salah satu penerimaan non pajak ini adalah sumbangan.
2.
Pengeluaran
Pemerintah Pusat
Pengeluaran
pemerintah pusat dalam hal ini belanja negara, menurut UU No. 10 tahun 2011
adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja
pemerintah pusat serta transfer ke daerah-daerah. Pengeluaran pemerintah pusat
terdiri atas tiga jenis. Berikut adalah jenis pengeluaran pemerintah menurut UU
No. 10 tahun 2010 tentang APBN 2011.
a.
Belanja
Pemerintah Pusat menurut organisasi, ialah belanja pemerintah pusat yang
dialokasikan pada kementrian atau lembaga yang sesuai dengan program-program
Rencana Kerja Pemerintah yang akan dilakukan.
b.
Balanja
Pemerintah Pusat menurut fungsi, ialah belanja pemerintah pusat yang dipakai
untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi, fungsi pertahanan, fungsi
pendidikan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi lingkungan hidup, fungsi
perumahan dan fasilitas umum, fungsi agama, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata
dan budaya, serta fungsi perlindungan sosial.
c.
Belanja
Pemerintah Pusat menurut jenisnya, ialah belanja pemerintah pusat yang dipakai
atau digunakan untuk membiayai subsidi, belanja pegawai, belanja barang,
belanja modal, belanja hibah, pembayaran bunga utang, bantuan sosial, dan
belanja lainnya.
Adapun
sumber pengeluaran negara berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu
sebagai berikut:
a.
Pengeluaran
Rutin, ialah pengeluaran pemerintah yang sifatnya rutin dan bisa dilakukan
setiap tahun. pengeluaran ini terdiri aras belanja pegawai, balanja barang dan
jasa didalam dan luar negeri, subsidi, serta pembayaran cicilan utang.
b.
Pengeluaran
Pembangunan, yaitu pengeluaran yang sifatnya temporer atau tidak dilakukan
secara rutin. Pengeluaran ini terdiri atas pengeluaran rupiah (belanja
langsung), dan bantuan proyek.
B.
PEMERINTAH
DAERAH
1.
Sumber
Pendapatan Pemerintah Daerah
Sumber
pendapatan pemerintah daerah yaitu sebagai berikut:
a.
Sisa
anggaran tahun lalu.
b.
Pendapatan
Asli Daerah, yaitu pendapatan yang terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi
daerah, hasil BUMN dan kekayaan daerah, dan Pendapatan Asli Daerah yang sah
lainnya.
c.
Dana
Perimbangan, yaitu dana yang berasal dari pendapatan APBN yang selanjutnya
dialokasikan ke berbagai daerah untuk mendanai kebutuhan daerah tersebut dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi yang didalamnya terdiri atas dana bagi hasil,
dana alokasi khusus serta dana alokasi umum.
d.
Pendapatan
lain yang sah, seperti misalnya pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat.
2.
Pengeluaran
Pemerintah Daerah
Pengeluaran
pemerintah daerah terdiri dari:
a.
Belanja
rutin, yaitu pengeluaran yang rutin setiap tahun dilakukan oleh pemerintah
daerah. Belanja ini terdiri dari belanja administrasi umum, (belanja barang,
perjalanan dinas, dan belanja pemeliharaan), belanja operasional, belanja pemeliharaan
sarana dan prasarana umum.
b.
Belanja
Investasi (Pelayanan Publik), yaitu pengeluaran yang bersifat temporer tidak
setiap tahun.
c.
Belanja
bagi hasil dan keuangan (pengeluaran transfer) untuk angsuran pinjaman, bantuan
dan dana cadangan.
d.
Balanja
tak terduga, untuk pembiayaan belanja berang dan jasa yang langsung.
Sumber Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BalasHapusSumber penerimaan negara dapat diartikan sebagai penerimaan APBN yang diperoleh dari berbagai sumber yaitu:
1) Penerimaan pajak yang meliputi:
a. Pajak Penghasilan (PPh),
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
c. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & cukai, dan pajak lainnya seperti pajak perdagangan (bea masuk dan pajak / pungutan ekspor).
2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:
a. Penerimaan dari sumber daya alam,
b. Setoran laba BUMN,
c. Penerimaan bukan pajak lainnya.