6 SISTEM PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Sistem Pembayaran Internasional
Perdagangan
internasional merupakan perdagangan antar negara yang tentu saja memungkinkan
adanya jarak yang cukup jauh. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam
melakukan transaksi jual beli, seperti bagaimana cara pengiriman, bagaimana
cara pengepakan barang, dan bagaimana cara pembayaran yang akan dilakukan.
Sistem
pembayaran internasional adalah suatu metode atau cara yang dipakai dalam
menyelesaikan pembayaran dari transaksi perdagangan internasioanl. Berbicara
cara pembayaran, dalam perdagangan internasional terdapat cara-cara yang umum
dilakukan mengenai sistem pembayaran. Sistem pembayaran dalam perdagangan
internasional antara lain sebagai berikut:
1.
Tunai
Cara
pembayaran tunai ini sebagaimana yang umum terjadi pada transaksi jual beli
yang sering dilakukan. Pada pembayaran ini pembeli menemui penjual dan membawa
barang yang telah dibayar dengan uang tunai. Pembayaran tunai biasanya
dilakukan oleh eksportir dan importir yang belum saling mengenal sehingga
kepercayaan tinggi belum ada di antara mereka.
2.
Kliring
Internasional
Kliring
internasional merupakan penyelesaian antar bank yang berbeda negara karena ada
transfer dana di antara nasabah mereka di kedua negara yang berbeda. Dalam
pembayaran dengan sistem kliring internasional, importir membayar sejumlah uang
sesuai harga dengan tabungannya di dalam negeri, kemudian importir akan
mentransfer ke rekening eksportir di bank negara eksportir. Oleh karena itu,
kedua bank yang berbeda negara tersebut akan menyelesaikannya dengan kliring
internasional.
3.
Wesel
Wesel
merupakan surat perintah pembayaran. Perintah pembayaran tersebut sebenarnya
ditunjukan pada pembeli (importir) namun dapat disampaikan ke bank dengan
disertai dokumen pengiriman barang yang diekspor. Cara ini dapat disebut
eksportir berutang pada bank sejumlah nilai transaksi ekspor dengan jaminan
dokumen pengiriman ekspor dan menagih pada importir. Bila importir tidak mampu
membayar saat wesel jatuh tempo pelunasannya, bank akan menagih kembali kepada
eksportir dan eksportir menagih sendiri ke pada importir. Dalam hal ini bank
memperoleh keuntungan berupa diskon wesel (bunga pinjaman dengan wesel).
4.
Transfer
Telegrafik
Cara
ini sering disebut pula sebagai cable
order. Ternsfer telegrafik adalah perintah pembayaran importir melalui
telepon atau telegram kepada bank di luar negeri untuk membayar sejumlah uang
kepada eksportir. Cara ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang
telah terkenal sehingga bank di luar negeri percaya untuk membayar transaksi
ekspor impor tersebut.
5. Letter
of Credit (L/C)
Letter
of credit (L/C) hampir sama dengan telegrafik transfer. Pada L/C, perintah itu
berupa surat dari bank atas permintaan nasabahnya yang menjadi importir untuk
membayar uang kepada eksportir. Langkah-langkah perdagangan internasional
dengan pembayaran L/C adalah sebagai berikut:
a.
Kesepakatan
antara eksportir dan importir untuk mengadakan jual beli dan transaksi
pembayaran dengan sistem L/C.
b.
Mencarai
bank yang menjadi perantara pembayaran kepada eksportir (Issuer Bank di negara
eksportir). Bank ini yang menandatangani L/C.
c.
Bank
Issuer mencarai bank yang mau menjamin atau bank yang berada di negara importir
dan bersedia menagih kepada importir. Bank ini disebut confirming bank.
d.
Pengiriman
barang oleh eksportir dan bank confirming memeriksa kebenaran dokumen
pengiriman barang.
e.
L/C
ditandatangani oleh bank issuer dan
barang dikirim ke importir setelah selesai semua urusan, termasuk pajak masuk
dan biaya-baiaya yang lain.
f.
Importir
membayar utangnya kepada bank issuer melalui bank confirming.
g.
Pada
tanggal jatuh tempo bank issuer
membayar pada eksportir.
6.
Pembayaran
Kemudian
Pada
sistem pembayaran kemudian, pembayaran dilakukan sebelum barang tiba atau
diterima pihak importir. Eksportir telah mengirimkan dokumen yang berisi kapan
importir harus membayar. Sistem ini dapat terjadi apabila terdapat hal-hal
berikut:
a.
Adanya
kepercayaan penuh antara importir dan eksportir.
b.
Barang
yang dijual akan dikirim langsung ke pembeli beserta dokumennya.
c.
Eksportir
kelebihan dana.
d.
Adanya
keyakinan eksportir bahwa di negara importir tidak ada larangan transfer
pembayaran.
Adapun
risiko dari melakukan sitem pembayaran ini adalah sebagai berikut:
a.
Eksportir
tidak memiliki perlindungan apabila importir tidak membayar.
b.
Apabila
importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikan di
pengadilan karena tidak ada bukti yang kuat.
c.
Adanya
biaya penyelesainan apabila ada masalah pada eksportir.
Dalam setiap perdagangan internasional, pasti terdapat beragam perbedaan mengingat adanya perbedaan wilayah dan kebijakan. Misalnya seperti perbedaan ukuran berat, kualitas, mata uang, sistem pembayaran dan sebagainya. Oleh karena itu diperlukan sebuah sistem dimana sistem tersebut dapat menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut. Dalam hal ini, sistem pembayaran internasional.
BalasHapus