KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENGERTIAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan
perdagangan internasional adalah tindakan peratuaran pemerintah yang
mempengaruhi stuktur dan arah transaksi perdagangan internasioanl. Kebijakan
perdangan internasional merupakan begian dari kebijakan ekonomi makro. Oleh
kerena itu kebijakan perdagangan internasional berpengaruh terhadap
kebijakan-kebijakan lainnya seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter,
kebijakan investasi, kebijakan tenaga kerja dan kebijakan-kebijakan lainnya.
TUJUAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan
internasional atau kebijakan perdanganan luar negeri diciptakan dengan
tujuan-tujuan tertentu. Tujuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Melindungi
kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk luar negeri, seperti inflasi,
resesi ekonomi dunia dan lain sebagainya.
2.
Melindungi
industri nasional dari persaingan barang-barang impor.
3.
Menjaga
keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan cadangan valuta
asing, untuk kebutuhan pembayaran luar negeri.
4.
Menjaga
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
5.
Melindungi
dan meningkatkan lapangan kerja.
MACAM-MACAM KEBIJAKAN INTERNASIONAL
Kebijakan
yang diambil suatu pemerintahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan perdagangan
internasional ada beberpa macam. Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan
tujuan dan keadaan yang mendasari, sehingga diambil kebijakan tersebut.
Kebijakan internasioanl tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Perdagangan
Bebas
Kebijakan
perdagangan bebas merupakan kebijakan yang diambil pemerintah dengan memberikan
kebebasan arus ekspor maupun impor ke negaranya. Dalam kebijakan ini tidak ada
proteksi kebijakan sedikit pun. Hal ini biasanya diambil oleh negara-negara
yang telah kuat perekonomian dan industrinya. Negara-negara berkembang seperti
Indonesia ataupun negara lainnya masih banyak yang tidak atau belum
memberlakukan kebijakan ini, karena dikhawatirkan akan menghancurkan
perekonomian dalam negeri.
2.
Kuota
Kuota
secara bahasa dapat diartikan sebagai batasan. Kuota dalam hal kebijakan
perdangangan internasional adalah kuota ekspor dan kuota impor. Kuota merupakan
pembatasan jumlah barang yang diperdagangkan secara internasional. Kuota impor
ini bertujuan untuk mencegah membanjirnya barang ke dalam negeri. Sedangkan
kuota ekspor adalah sebaliknya, pembatasan jumlah produk dalam negeri yang
dijual ke luar negeri agar jumlah produk dalam negeri tidak kekurangan
persediaan. Kekurangan persediaan atau penawaran dapat menyebabkan harga
melambung tinggi. Dengan kata lian kebijakan kuota dilakukan untuk melindungi
konsumen dalam negeri dan menghemat sumber daya yang tersedia.
Selain
itu tujuan lain kebijakan kuota adalah untuk menjamin ketersediaan barang di
dalam negeri dengan proporsi atau jumlah yang cukup, untuk mencegah barang-barang
yang tidak penting berada di dalam negeri, serta untuk melakukan pengawasan produksi
dan pengendalian harga untuk mencapai stabilitas harga yang baik di dalam
negeri.
3.
Larangan
Kebijakan
larangan hampir sama dengan kebijakan kuota, namun kebijakannya lebih kasar
dimana samapai dengan tidak mengizinkan ekspor atau impor ke negara tujuan.
Kebijakan ini pernah dilakukan negara China, sehingga negara China dijuluki
negara tirai bambu. Kebijakan ini dapat pula digunakan sebagai balasan atas
larangan oleh negara lain terhadap suatu negara karena tidak boleh mengirimkan
barangnya ke negara tersebut.
4.
Dumping
Dumping
adalah kebijakan menjual produk ekspor di luar negeri dengan harga lebih rendah
daripada yang dijual di dalam negari. Tujuan kebijakan ini adalah untuk
menguasai pasar luar negeri. Salah satu yang pernah melakukan kebijakan ini
adalah negara Jepang. Setidaknya ada tiga tipe kebijakan dumping, yaitu:
a.
Persistant
dumping, adalah kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (kontinue) dari suatu
perusahaan di dalam pasar domestik untuk mendapatkan laba maksimal dengan cara
menerapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri dari pada di luar negeri.
b.
Sporadic
dumping, merupakan tindakan perusahaan dalam menjual produknya diluar negeri
dengan menetapkan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan dengan
harga didalam negeri yang disebabkan adanya kelebihan produksi di dalam negeri.
c.
Predatory
dumping, adalah tindakan perusahaan yang menjual barangnya di luar negeri
dengan menetapkan harga yang lebih murah untuk jangka waktu sementara
(temporary), hal ini dengan maksud mengalahkan atau mematikan perusahaan lain
dari peta persaingan bisnis. Setelah pesaing kalah dan perusahaan dapat
memonopoli pasar, barulah harga barang yang ditawarkan akan kembali dinaikkan
untuk memperoleh laba maksimum.
5.
Subsidi
Kebijakan
subsidi berupa pemberian bantuan dana kepada para prdusen dalam negeri.
Produsen dalam negeri terutama yang memproduksi produk ekspor akan diberi
pembebasan dari bea dan peungutan lain yang dapat mengurangi biaya produksi.
Dengan berkurangnya biaya produksi, harga jual juga tidak terlalu tinggi dan
diharapkan dapat bersaing dengan barang-barang di luar negeri.
Manfaat
lain yang dapat didapatkan dari subsidi, adalah subsidi tidak merugikan akan konsumen
hal ini karena jumlah konsumsi tidak akan berkurang dan harga di pasar dalam
negeripun tetap bahkan relatif turun. Pemberian subsidi biasanya bersifat
transparan sehingga konsumen atau masyarakat dapat menilai manfaat serta
kerugiannya secara langsung, selain itu subsidi bersifat lebih adil dikarenakan
bisa dibiayai oleh pemerintah dengan menggunakan pajak pendapatan yang
progresif pada wajib pajak yang potensial.
6.
Tarif
Tarif
biasa disebut juga dengan pengenaan pajak yang berupa bea masuk (untuk barang
impor) dan bea keluar (untuk produk ekspor). Kebijakan tarif merupakan
pengembangan dari kebijakan untuk membatasi (kuota) dan kebijakan perdagangan
bebas (fee trade). Tarif rendah bertujuan untuk meningkatkan perdagangan ekspor
maupun impor, sedangkan tarif yang tinggi bertujuan untuk mengurangi atau
menghambat jumlah barang yang masuk ataupun keluar.
7.
Diskriminasi
Harga
Diskriminasi
harga berarti perbedaan harga yang diberlakukan atas barang yang diekspor untuk
satu negara dengan negara lainnya. Dengan kata lain, harga produk ekspor ke
suatu negara lebih murah jika dibandingkan dengan yang diekspor ke negara lain.
Hal ini dilakukan karena dasar perang tarif atau pembalasan atas pengenaan
tarif yang terlalu tinggi sehingga barang yang diekspor ke negara yang
mengenakan pajak tinggi tersebut dimahalkan agar negara tersebut mau menurunkan
tarif pajaknya.
Kebijakan Perdagangan Internasional dibuat untuk melindungi kepentingan didalam negeri agar adanya perdagangan internasional tidak menjadi ancaman bagi kelangsungan bisnis maupun perekonomian dalam negeri. Artikel ini sangat bagus, lengkap, dan jelas. Recomended. !!
BalasHapus