5 JENIS-JENIS CEK
5 JENIS-JENIS CEK
Dalam
lalu lintas perdagangan dikenal beberapa jenis cek, antara lain sebagai berikut:
1)
Cek
Bersilang atau Bergaris Miring
Cek
bersilang (crossed cheque) ialah sehalai cek yang diberi dua garis
sejajar dengan posisi miring pada susut sebelah kiri di bagian muka cek. Kedua
garis sejajar dengan posisi miring inilah yang disebut cross. Pemberian
tanda atau kode silang ini dimaksudkan untuk keamanan dari berbagai kejahatan
yang mungkin akan terjadi, karena cek semacam ini tidak bisa dibayar dengan
tunai. Terdapat dua macam cek bersilang, antara lain yaitu:
a)
Cek silang umum, yakni jika diantara dua garis sejajar tersebut
tidak dicantumkan atau dimuat nama bank. Akibat hukum dari cek bersilang umum
yaitu tersangkut (bank yang kena tarik) hanya boleh membayar kepada suatu bank
atau kepada seorang nasabah tersangkut, dengan cara pemindah-bukuan dari
rekening penarik kepada rekening orang atau badan usaha yang menyerahkan
(pemegang) cek.
b)
Cek silang khusus, yakni jika diantara dua garis sejajar tersebut dicantumkan
nama banknya. Akibat hukum dari cek bersilang khusus ini adalah tersangkut
(bank yang kena tarik) hanya boleh membayar kepada bank yang disebutkan diantara
dua garis tersebut dengan cara pemindah-bukuan dari rekening penarik kepada
orang atau badan usaha yang menyerahkan cek dari bank yang namanya tertera atau
tercantum pada kedua garis sejajar tersebut.
Dalam
prakteknya, sekarang ini jarang dijumpai penggunaan cek bersilang, baik umum ataupun
khusus, hal ini karena penarik cek lebih suka menulis nama orang ataupun nomor
rekening bank orang yang berhak menerima pembayaran darinya. Cara lainnya yang
dilakukan ialah hanya dengan menulis tanda silang kecil saja. Sebetulnya para
nasabah bisa juga mengeluarkan uang dari bank dengan cara pemindah-bukuan melalui
“bilyet giro”. Itu artinya dengan menggunakan bilyet giro, maka tidak perlu
lagi membuat cek-cek bersilang tersebut.
2)
Cek
Mundur
Cek
mundur merupakan suatu cek yang diterbitkan pada hari itu, tetapi tanggalnya
mundur. Misalnya, selembar cek yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2017,
tetapi pada ceknya ditulis pada tanggal 8 Desember 2017. Maksud dari dibuatnya
cek mundur tersebut ialah untuk memperpanjang waktu beredarnya sehingga akan melebihi
jangka waktu 70 hari. Selain itu untuk kepentingan penyediaan dana, karena
mungkin saja pada waktu cek itu dikeluarkan ataupun diserahkan, dana yang
tersedia pada bank yang dimaksud belum mencukupi. Oleh sebab itu untuk
meyakinkan penerima cek, lalu cek itu diterbitkan dengan tanggal yang mundur.
3)
Cek
Kosong
Peranan
cek dalam dunia usaha sangat penting, sebab cek ini lebih mudah serta praktis
untuk dipindah tangankan kepada pihak-pihak lain dalam perjanjian penyimpanan
uang yang dilakukan oleh seorang nasabah dengan pembukaan rekening bank, maka
syarat-syarat perjanjian yang dibuat serta ditetapkan oleh bank harus disetujui
dan ditaati oleh nasabah ataupun penyimpan uang.
Nasabah
yang memiliki rekening pada suatu bank, setiap saat bisa mengambil uangnya baik
untuk jumlah secara keseluruhan ataupun untuk sebagian dengan mengeluarkan cek.
Namun nasabah tersebut tidak boleh menerbitkan surat cek yang jumlahnya lebih
besar dari jumlah dana yang dimilikinya, jika ia melakukan hal itu, maka ia
dikatakan sudah menerbitkan cek kosong. Jadi cek kosong merupakan cek yang
dikeluarkan oleh seorang namun pada saat akan dicairkan atau diuangkan ternyata
oleh bank yang bersangkutan ditolak dengan alasan dana nasabah yang bersangkutan
tidak mencukupi atau kosong ataupun rekeningnya sudah ditutup.
4)
Cek
Perjalanan (Traveller’s Cheque)
Sesuai
dengan namanya, cek ini dipakai oleh orang-orang yang sedang bepergian ataupun
dalam perjalanan. Umumnya cek ini dibuat sebagai alat untuk mengambil uang di
bank-bank tertentu. Traveller’s cheque dikeluarkan dalam mata uang yang
nilainya kuat serta stabil, seperti misalnya US Dolar, Yen, Pound Sterling dan
lain sebagainya. Manfaat cek perjalanan bagi orang yang sedang bepergian yaitu:
a)
Tidak
perlu membawa uang dalam jumlah besar sehingga tidak akan merepotkannya selama
menikmati perjalanan.
b)
Lebih
aman dari resiko perampokan atau penodongan dan kehilangan uang.
5)
Cek
Melambung (Cek yang Dikembalikan)
Cek
yang “dilambungkan kembali” merupakan cek yang ditolak penguangan ataupun
pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal tersebut dapat disebabkan karena
rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak lagi mencukupi jumlah
yang tertera pada cek. Salah satu alasan cek dikembalikan adalah karena dana
tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF).
Posting Komentar untuk "5 JENIS-JENIS CEK"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.