Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 JENIS-JENIS CEK

5 JENIS-JENIS CEK

Dalam lalu lintas perdagangan dikenal beberapa jenis cek, antara lain sebagai berikut:

1)      Cek Bersilang atau Bergaris Miring

Cek bersilang (crossed cheque) ialah sehalai cek yang diberi dua garis sejajar dengan posisi miring pada susut sebelah kiri di bagian muka cek. Kedua garis sejajar dengan posisi miring inilah yang disebut cross. Pemberian tanda atau kode silang ini dimaksudkan untuk keamanan dari berbagai kejahatan yang mungkin akan terjadi, karena cek semacam ini tidak bisa dibayar dengan tunai. Terdapat dua macam cek bersilang, antara lain yaitu:

a)      Cek silang umum, yakni jika diantara dua garis sejajar tersebut tidak dicantumkan atau dimuat nama bank. Akibat hukum dari cek bersilang umum yaitu tersangkut (bank yang kena tarik) hanya boleh membayar kepada suatu bank atau kepada seorang nasabah tersangkut, dengan cara pemindah-bukuan dari rekening penarik kepada rekening orang atau badan usaha yang menyerahkan (pemegang) cek.

b)      Cek silang khusus, yakni jika diantara dua garis sejajar tersebut dicantumkan nama banknya. Akibat hukum dari cek bersilang khusus ini adalah tersangkut (bank yang kena tarik) hanya boleh membayar kepada bank yang disebutkan diantara dua garis tersebut dengan cara pemindah-bukuan dari rekening penarik kepada orang atau badan usaha yang menyerahkan cek dari bank yang namanya tertera atau tercantum pada kedua garis sejajar tersebut.

Dalam prakteknya, sekarang ini jarang dijumpai penggunaan cek bersilang, baik umum ataupun khusus, hal ini karena penarik cek lebih suka menulis nama orang ataupun nomor rekening bank orang yang berhak menerima pembayaran darinya. Cara lainnya yang dilakukan ialah hanya dengan menulis tanda silang kecil saja. Sebetulnya para nasabah bisa juga mengeluarkan uang dari bank dengan cara pemindah-bukuan melalui “bilyet giro”. Itu artinya dengan menggunakan bilyet giro, maka tidak perlu lagi membuat cek-cek bersilang tersebut.

5 Jenis-Jenis Cek

2)      Cek Mundur

Cek mundur merupakan suatu cek yang diterbitkan pada hari itu, tetapi tanggalnya mundur. Misalnya, selembar cek yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2017, tetapi pada ceknya ditulis pada tanggal 8 Desember 2017. Maksud dari dibuatnya cek mundur tersebut ialah untuk memperpanjang waktu beredarnya sehingga akan melebihi jangka waktu 70 hari. Selain itu untuk kepentingan penyediaan dana, karena mungkin saja pada waktu cek itu dikeluarkan ataupun diserahkan, dana yang tersedia pada bank yang dimaksud belum mencukupi. Oleh sebab itu untuk meyakinkan penerima cek, lalu cek itu diterbitkan dengan tanggal yang mundur.

3)      Cek Kosong

Peranan cek dalam dunia usaha sangat penting, sebab cek ini lebih mudah serta praktis untuk dipindah tangankan kepada pihak-pihak lain dalam perjanjian penyimpanan uang yang dilakukan oleh seorang nasabah dengan pembukaan rekening bank, maka syarat-syarat perjanjian yang dibuat serta ditetapkan oleh bank harus disetujui dan ditaati oleh nasabah ataupun penyimpan uang.

Nasabah yang memiliki rekening pada suatu bank, setiap saat bisa mengambil uangnya baik untuk jumlah secara keseluruhan ataupun untuk sebagian dengan mengeluarkan cek. Namun nasabah tersebut tidak boleh menerbitkan surat cek yang jumlahnya lebih besar dari jumlah dana yang dimilikinya, jika ia melakukan hal itu, maka ia dikatakan sudah menerbitkan cek kosong. Jadi cek kosong merupakan cek yang dikeluarkan oleh seorang namun pada saat akan dicairkan atau diuangkan ternyata oleh bank yang bersangkutan ditolak dengan alasan dana nasabah yang bersangkutan tidak mencukupi atau kosong ataupun rekeningnya sudah ditutup.

4)      Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque)

Sesuai dengan namanya, cek ini dipakai oleh orang-orang yang sedang bepergian ataupun dalam perjalanan. Umumnya cek ini dibuat sebagai alat untuk mengambil uang di bank-bank tertentu. Traveller’s cheque dikeluarkan dalam mata uang yang nilainya kuat serta stabil, seperti misalnya US Dolar, Yen, Pound Sterling dan lain sebagainya. Manfaat cek perjalanan bagi orang yang sedang bepergian yaitu:
a)      Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sehingga tidak akan merepotkannya selama menikmati perjalanan.
b)      Lebih aman dari resiko perampokan atau penodongan dan kehilangan uang.

5)      Cek Melambung (Cek yang Dikembalikan)

Cek yang “dilambungkan kembali” merupakan cek yang ditolak penguangan ataupun pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal tersebut dapat disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak lagi mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Salah satu alasan cek dikembalikan adalah karena dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF).

Posting Komentar untuk "5 JENIS-JENIS CEK"