Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli

Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli


A. Penjual

Dalam pelaksanaan operasionalnya setiap perusahaan harus mendapatkan pembeli. Fungsi penjualan sangat penting untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh perusahaan, potensi penjualan akan menimbulkan potensi pembelian. Fungsi penjualan merupakan kegiatan pelengkap dari pembelian untuk terjadinya sebuah transaksi jual beli atas barang dan jasa.

Adapun keuntungan yang dicapai dari fungsi penjualan yaitu sebagai berikut:
a)      Mencari atau menemukan pembeli.
b)      Menciptakan penjualan barang dan jasa.
c)      Mempertimbangkan transaksi jual beli.
d)      Memberi nasehat-nasehat kepada para pembeli.
e)      Pemindahan hak milik.

Oleh karenanya fungsi penjualan terdiri atas serangkaian kegiatan yang mengarah pada menciptakan permintaan, menemukan pembeli, negosiasi harga dan syarat-syarat pembayaran. Disini seorang penjual harus bisa menentukan kebijaksanaan serta menentukan prosedur dalam rencana penjualan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

Hak dan Kewajiban Penjual

a.       Hak Penjual
Hak penjual antara lain yaitu:
1)      Menerima sejumlah pembayaran atas barang yang dijualnya.
2)      Menerima pembayaran tepat pada waktunya sesuai dengan syarat pembayaran yang sudah ditentukan.

b.      Kewajiban Penjual
Sementara itu kewajiban penjual antara lain yaitu:
1)      Menyerahkan barang yang dijual dalam jumlah dan pada saat yang ditentukan.
2)      Menjamin keadaan atau kualitas barang.
3)      Menjamin pemilikan barang tersebut oleh pembeli dengan aman.

Penyerahan adalah pemindahan barang yang sudah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik pembeli. Penyerahan harus dilaksanakan di tempat barang yang dijual tersebut berada pada waktu penjualan, hal tersebut apabila tidak diadakan persetujuan lain. Penjual tidak wajib menyerahkan barang bersangkutan, apabila pembeli belum membayarnya sementara penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran atas barang tersebut kepadanya.

Sementara apabila penyerahan tidak bisa dilakukan karena kelalaian penjual, maka pembeli bisa menuntut pembatalan pembelian. Disini penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam persetujuan,. Apabila pembeli membatalkan pembelian, maka penjual wajib mengembalikan uang yang sudah diberikan jika itu sudah diterima olehnya dan juga biaya yang sudah dikeluarkan untuk melakukan pembelian serta penyerahan sejauh pembeli sudah membayarnya menurut persetujuan.

Walaupun pada saat penjualan dilakukan tidak dibuat janji mengenai penanggungan, penjual demi hukum tetap wajib menanggung pembeli atas tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh ataupun sebagian barang yang dijual tersebut kepada pihak ketiga, ataupun terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut namun tidak diberitahukan pada saat pembelian dilakukan. Apabila dijanjikan penanggungan atau bila tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dapat menuntut hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya, dalam hal ini berhak menuntut kembali dari penjual antara lain:
1)      Pengembalian uang harga pembelian.
2)      Pengembalian hasil, apabila ia wajib menyerahkan hasil tersebut kepada pemilik yang melakukan tuntutan tersebut.
3)      Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu juga biaya yang sudah dikeluarkan oleh penggugat asal.
4)      Penggantian biaya, kerugian, bunga serta biaya perkara tentang pembelian dan penyerahan, sekedar hal itu telah dibayar oleh pembeli.

Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli

B. Pembeli

Pembeli diambil dari istilah asing yakni consumer, secara harfiah dalam kamus diartikan sebagai "seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau memakai jasa tertentu" atau "sesuatu atau seseorang yang memakai suatu persediaan atau sejumlah barang". ada pula yang mengartikan "setiap orang yang menggunakan barang atau jasa".

Pembeli atau konsumen dibedakan menjadi dua yakni: konsumen sebagai orang alami/pribadi kodrati dan konsumen sebagai perusahan atau badan hukum. Perbedaan ini sangat penting untuk membedakan apakah konsumen tersebut memakai atau menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial (dijual, diproduksi lagi).

Hak dan Kewajiban Pembeli

Bukan saja penjual yang memiliki hak dan kewajiban, pembeli pun juga memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:

a.       Hak Pembeli
Hak pembeli antara lain yaitu:
1)      Menerima sejumlah barang yang dibeli pada waktunya.
2)      Menerima jaminan atas keadaan serta hak pemilikan barang yang telah dibelinya.

b.      Kewajiban Pembeli
Sementara kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu serta pada tempat yang ditetapkan dalam persetujuan. Apabila pada saat membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal tersebut, maka pembeli harus membayar di tempat dan pada saat penyerahan. Apabila pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual bisa menuntut pembatalan jual beli tersebut.

Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli"