Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli
Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli
A. Penjual
Dalam
pelaksanaan operasionalnya setiap perusahaan harus mendapatkan pembeli. Fungsi
penjualan sangat penting untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh perusahaan,
potensi penjualan akan menimbulkan potensi pembelian. Fungsi penjualan merupakan
kegiatan pelengkap dari pembelian untuk terjadinya sebuah transaksi jual beli
atas barang dan jasa.
Adapun
keuntungan yang dicapai dari fungsi penjualan yaitu sebagai berikut:
a)
Mencari
atau menemukan pembeli.
b)
Menciptakan
penjualan barang dan jasa.
c)
Mempertimbangkan
transaksi jual beli.
d)
Memberi
nasehat-nasehat kepada para pembeli.
e)
Pemindahan
hak milik.
Oleh
karenanya fungsi penjualan terdiri atas serangkaian kegiatan yang mengarah pada
menciptakan permintaan, menemukan pembeli, negosiasi harga dan syarat-syarat
pembayaran. Disini seorang penjual harus bisa menentukan kebijaksanaan serta
menentukan prosedur dalam rencana penjualan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
Hak dan Kewajiban Penjual
a. Hak
Penjual
Hak
penjual antara lain yaitu:
1)
Menerima
sejumlah pembayaran atas barang yang dijualnya.
2)
Menerima
pembayaran tepat pada waktunya sesuai dengan syarat pembayaran yang sudah
ditentukan.
b. Kewajiban
Penjual
Sementara
itu kewajiban penjual antara lain yaitu:
1)
Menyerahkan
barang yang dijual dalam jumlah dan pada saat yang ditentukan.
2)
Menjamin
keadaan atau kualitas barang.
3)
Menjamin
pemilikan barang tersebut oleh pembeli dengan aman.
Penyerahan
adalah pemindahan barang yang sudah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik pembeli.
Penyerahan harus dilaksanakan di tempat barang yang dijual tersebut berada pada
waktu penjualan, hal tersebut apabila tidak diadakan persetujuan lain. Penjual
tidak wajib menyerahkan barang bersangkutan, apabila pembeli belum membayarnya sementara
penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran atas barang tersebut kepadanya.
Sementara
apabila penyerahan tidak bisa dilakukan karena kelalaian penjual, maka pembeli
bisa menuntut pembatalan pembelian. Disini penjual wajib menyerahkan barang
yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam
persetujuan,. Apabila pembeli membatalkan pembelian, maka penjual wajib
mengembalikan uang yang sudah diberikan jika itu sudah diterima olehnya dan
juga biaya yang sudah dikeluarkan untuk melakukan pembelian serta penyerahan
sejauh pembeli sudah membayarnya menurut persetujuan.
Walaupun
pada saat penjualan dilakukan tidak dibuat janji mengenai penanggungan, penjual
demi hukum tetap wajib menanggung pembeli atas tuntutan hak melalui hukum untuk
menyerahkan seluruh ataupun sebagian barang yang dijual tersebut kepada pihak
ketiga, ataupun terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya
atas barang tersebut namun tidak diberitahukan pada saat pembelian dilakukan.
Apabila dijanjikan penanggungan atau bila tidak dijanjikan apa-apa, maka
pembeli dapat menuntut hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang
dibelinya, dalam hal ini berhak menuntut kembali dari penjual antara lain:
1)
Pengembalian
uang harga pembelian.
2)
Pengembalian
hasil, apabila ia wajib menyerahkan hasil tersebut kepada pemilik yang
melakukan tuntutan tersebut.
3)
Biaya
yang dikeluarkan berkaitan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu juga
biaya yang sudah dikeluarkan oleh penggugat asal.
4)
Penggantian
biaya, kerugian, bunga serta biaya perkara tentang pembelian dan penyerahan,
sekedar hal itu telah dibayar oleh pembeli.
B. Pembeli
Pembeli
diambil dari istilah asing yakni consumer, secara harfiah dalam kamus
diartikan sebagai "seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang
tertentu atau memakai jasa tertentu" atau "sesuatu atau seseorang
yang memakai suatu persediaan atau sejumlah barang". ada pula yang
mengartikan "setiap orang yang menggunakan barang atau jasa".
Pembeli
atau konsumen dibedakan menjadi dua yakni: konsumen sebagai orang alami/pribadi
kodrati dan konsumen sebagai perusahan atau badan hukum. Perbedaan ini sangat penting
untuk membedakan apakah konsumen tersebut memakai atau menggunakan barang
tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial (dijual, diproduksi
lagi).
Hak dan Kewajiban Pembeli
Bukan
saja penjual yang memiliki hak dan kewajiban, pembeli pun juga memiliki hak-hak
dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban tersebut antara lain
sebagai berikut:
a. Hak Pembeli
Hak
pembeli antara lain yaitu:
1)
Menerima
sejumlah barang yang dibeli pada waktunya.
2)
Menerima
jaminan atas keadaan serta hak pemilikan barang yang telah dibelinya.
b. Kewajiban
Pembeli
Sementara
kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu serta pada tempat
yang ditetapkan dalam persetujuan. Apabila pada saat membuat persetujuan tidak
ditetapkan hal-hal tersebut, maka pembeli harus membayar di tempat dan pada
saat penyerahan. Apabila pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual
bisa menuntut pembatalan jual beli tersebut.
Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.