JAMINAN KREDIT BANK
JAMINAN KREDIT BANK
Penjualan
kredit mengandung sebuah risiko bagi perusahaan yakni berupa kerugian yang
harus tanggung apabila debitur tidak bisa membayar kewajibannya, oleh karenanya
penjualan kredit terutama yang jumlahnya besar hanya bisa dilakukan pada pihak
yang bonafud. Perusahaan besar yang sudah banyak melakukan transaksi penjualan
secara kredit pada umumnya memiliki bagian khusus yang disebut sebagai bagian
kredit, bagian ini tugasnya adalah untuk mengevaluasi calon pembeli/pelanggan
yang akan melakukan pembelian secara kredit. Evaluasi tersebut antara lain
meliputi:
1)
Pendapatan
calon pembeli.
2)
Riwayat
kredit pada masa lalu (jika ada).
3)
Faktor-faktor
lain untuk menetukan apakah permohonan kredit dikabulkan atau tidak.
Adanya
risiko kerugian ketika nasabah tidak sanggup lagi untuk membayar seluruh
kewajibannya baik itu untuk sementara waktu ataupun selamanya harus sesegera
mungkin diantisipasi oleh perbankan, jika tidak maka sudah bisa dipastikan
kredit tersebut macet dengan kata lain tidak terbayar lagi.
Ketidakmampuan
nasabah untuk melunasi kreditnya, bisa ditutupi dengan suatu jaminan kredit.
Fungsi jaminan kredit ini ialah untuk melindungi Bank dari segala kerugian yang
munkin akan timbul. Dengan adanya jaminan kredit dimana nilai jaminan biasanya
akan melebihi nilai kredit maka Bank akan tetap aman. Dalam praktiknya yang
bisa dijadikan sebagai jaminan kredit
oleh calon debitur antara lain sebagai berikut:
a.
Jaminan
dengan barang-barang seperti:
1)
Tanah
2)
Bangunan
3)
Kendaraan
4)
Tanaman/kebun/sawah
5)
Barang
dagangan
6)
Mesin-mesin/peralatan
7)
Dan
barang-barang berharga lainnya.
b.
Jaminan
surat berharga seperti:
1)
Sertifikat
Saham
2)
Sertifikat
Tanah
3)
Sertifikat
Obligasi
4)
Sertifikat
Deposito
5)
Wesel
6)
Promes
7)
Dan
surat berharga lainnya
c.
Jaminan
orang atau perusahaan
Yaitu
jaminan yang diberikan oleh seorang atau perusahaan pada Bank terhadap fasilitas
kredit yang diberikan. Jika kredit tersebut macet maka orang ataupun perusahaan
yang memberikan jaminan tersebutlah yang diminta pertanggungjawabannya atau
menanggung semua risiko.
d.
Jaminan
asuransi
Yaitu
bank menjaminkan kredit itu kepada pihak asuransi, terutama terhadap fisik
obyek kredit, seperti misalny gedung, kendaraan dan lainnya. Jika terjadi
kehilangan, maka pihak asuransilah yang akan menanggung seluruh kerugian
tersebut.
Posting Komentar untuk "JAMINAN KREDIT BANK"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.