SYARAT PENYERAHAN BARANG
Syarat Penyerahan Barang
Dalam
transaksi jual beli syarat penyerahan barang berkaitan dengan berpindahnya hak
milik atas barang yang diperjual-belikan. Dalam hal ini ditentukan siapa yang
akan menanggung biaya pengangkutan. Syarat penyerahan adalah suatu kesepakatan
antara penjual dengan pembeli mengenai pemindahan hak milik disertai biaya pengiriman
barang dari gudang penjual sampai di gudang pembeli. Untuk lebih jelasnya
berikut akan dikemukakan beberapa syarat penyerahan barang yang pada umumnya terjadi
dalam jual beli:
1. Franko
Gudang Pembeli
Maksudnya
adalah barang yang diperjual-belikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat
barang tersebut telah sampai di gudang pembeli. Sehingga seluruh bentuk resiko
yang timbul selama dalam perjalanan pengiriman menjadi tanggung jawab penjual
termasuk didalamnya ongkos angkut barang tersebut.
2. Franko
Gudang Penjual
Artinya
ialah barang yang sudah diperjual-belikan akan menjadi hak milik pembeli pada
saat barang tersebut sudah keluar dari gudang penjual, dan seluruh macam bentuk
resiko yang timbul selama dalam perjalanan barang tersebut menjadi tanggung
jawab pembeli termasuk didalamnya ongkos angkut barang tersebut.
3. Free
On Board Shipping Point
Syarat
seperti ini berlaku untuk pengiriman barang yang mempergunakan kapal laut.
Artinya ialah barang yang diperjual-belikan menjadi hak milik pembeli pada saat
barang tersebut sudah sampai di atas kapal di pelabuhan penjual, sehingga
segala bentuk sesuatu resiko yang timbul pada saat dalam perjalanan sampai di
gudang pembeli seluruhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Syarat ini dalam
transaksi biasa ditulis dengan FOB shipping point.
4. Free
On Board Destination Point
Syarat
ini biasanya juga berlaku dalam pengiriman barang menggunakan kapal laut.
Artinya ialah barang yang sudah diperjual-belikan menjadi hak milik pembeli pada
saat barang tersebut sudah berada di atas kapal di pelabuhan pembeli. Sehingga
seluruh bentuk resiko yang timbul dalam perjalanan dari gudang penjual sampai
dengan di atas kapal (dalam perjalanan) seluruhnya menjadi tanggungan penjual.
Sementara resiko yang terjadi selama dari pelabuhan pembeli ke gudang pembeli seluruhnya
menjadi tanggungan pembeli. Jadi ongkos angkut dari gudang penjual, ongkos
bongkar muat serta ongkos kapal sepenuhnya adalah tanggungan penjual. Dalam transaksi
syarat ini biasanya ditulis dengan FOB destination.
5. Cost
Insurance and Freight (CIF)
Artinya
adalah dalam perjanjian jual beli disepakati bahwa penjual menanggung seluruh
biaya angkut dan premi asuransi barang dalam perjalanan. Terkadang syarat ini juga
dilengkapi lagi dengan tanggungan biaya komisi oleh penjual, sehingga syarat
ini biasa ditulis menjadi CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive
Comission).
Posting Komentar untuk "SYARAT PENYERAHAN BARANG"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.