Tata Cara Jual Beli Secara Umum
Tata Cara Jual Beli Secara Umum
Sebagaimana
biasanya dalam jual-beli, pada umumnya antara penjual dan calon pembeli saling
tawar menawar tentang harga dan barang yang diperjualbelikan.
Tawar menawar tersebut ada yang dilakukan secara langsung (berhadapan antara penjual
dengan calon pembeli), seperti halnya jual beli yang ada di pasar, di warung
ataupun tempat lain yang sejenis dengan itu. Selain itu tawar menawar ada juga
yang dilakukan tanpa berhadapan langsung antara penjual dan calon pembeli,
misalnya melalui telepon, melalui surat ataupun melalui perantara (makelar).
Jika
sudah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai harga dan barang
yang dimaksud, maka pada saat itu telah terjadi jual beli. Itu artinya bersamaan
dengan itu pula telah timbul kewajiban dari masing-masing pihak. Pembeli wajib membayar
harga barang pada penjual, dan sebaliknya penjual wajib menyerahkan barang
tersebut pada pembeli.
Selanjutnya
sebagai tanda bukti bahwa pembeli sudah melaksanakan pembayaran, biasanya
penjual akan menyerahkan nota atau faktur penjualan pada pembeli. Nota ataupun
faktur penjualan ini pada umumnya dibuat dalam beberapa rangkap, yang asli
diberikan pada pembeli dan salinannya diambil oleh penjual untuk arsip penjual.
Khusus untuk pembayaran secara kredit, nota ataupun faktur penjualan yang asli
baru akan diberikan atau diserahkan jika pembeli sudah melunasi harga barang
yang telah disepakati tersebut. Selama pembeli tersebut belum melunasi pembayaran,
ia hanya akan menerima salinan nota atau faktur penjualan.
Selain
itu jenis transaksi dibedakan menjadi dua, antara lain yaitu:
a)
Transaksi
pembelian.
b)
Transaksi
penjualan.
Sementara
beberapa metode transaksi pembelian yang biasa digunakan oleh perusahaan,
antara lain yaitu:
a)
Tunai,
pembayaran tunai artinya ialah barang yang dibeli oleh perusahaan langsung
dibayar seketika sesudah perusahaan memperoleh barang tersebut, baik barang itu
barang jadi maupun barang mentah.
b)
Kredit,
pembayaran kredit artinya ialah barang yang dibeli oleh perusahaan dibayar
secara berangsur sesuai dengan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli
setelah perusahaan mendapatkan barang tersebut.
c)
Konsinyasi,
pembayaran konsinyasi artinya ialah barang yang dibeli oleh perusahaan dibayar
sesudah barang tersebut berhasil dijual kembali pada pihak lain oleh
perusahaan.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Jual Beli Secara Umum"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.