TUJUAN DAN MACAM-MACAM HARGA
TUJUAN DAN MACAM-MACAM HARGA
Setelah
selesai mempersiapkan barang yang hendak dikirim kepada konsumen maka selanjutnya
ialah melakukan penyerahan produk kepada konsumen, namun sebelumnya penjual
harus melakukan perhitungan harga, baik dengan mempergunakan alat hitung manual
ataupun menggunakan alat hitung elektronik, total harga dari hasil perhitungan
harus diberitahukan ataupun harus sepengetahuan konsumen sebagai pihak pembeli.
Dalam
dunia perdagangan pemakaian alat hitung sangat dibutuhkan di toko-toko yang
besar ataupun toko swalayan, untuk memudahkan dalam penyelesaian transaksi jual
beli maka digunakan mesin yang bisa digunakan oleh kasir untuk mengetahui serta
menghitung jumlah dan jenis barang yang sudah dibeli oleh pelanggan/konsumen, pemberian
discount, jenis alat pembayaran, sampai dengan membaca laporan penjualan baik itu
perkasir ataupun untuk periode tertentu. Mesin tersebut disebut dengan
Kalkulator dan Mesin Cash Register.
Kalkulasi Total Harga
Harga
ialah nilai suatu barang maupun jasa yang dinyatakan dalam bentuk uang. Dari pengertian
tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa harga merupakan patokan nilai barang
ataupun jasa. Harga memiliki fungsi antara lain sebagai berikut:
a)
Sebagai
pengukur nilai kerja
b)
Pengukur
tingkat kemakmuran
c)
Pengukur
daya beli masyarakat
d)
Gengsi
(prestise)
Kalkulasi
total harga adalah dasar untuk menentukan harga produk ditambah dengan presentase
laba yang diharapkan oleh penjual/pengusaha.
Tujuan Harga
Secara
umum para penjual (produsen) mempunyai beberapa tujuan dalam penetapan harga
atas barang ataupun jasa yang dihasilkan, yaitu antara lain sebagai berikut:
a)
Memperoleh
laba maksimal
b)
Mencegah
ataupun mengurangi persaingan
c)
Memperoleh
pengembalian investasi yang ditargetkan ataupun pengembalian pada laba bersih
d)
Mempertahankan
maupun memperbaiki market share.
Macam-Macam Harga
Setiap
perusahaan biasanya sudah mengenal macam-macam harga, antara lain yaitu:
1.
Harga
Objektif, yaitu harga
yang disepakati atau disetujuai oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.
2.
Harga
Subjektif, ialah harga taksiran penjual dan pembeli
terhadap barang yang akan dibeli ataupun yang akan dijual.
3.
Harga
Jual, yaitu harga
pokok ditambah dengan laba yang diharapkannya.
4.
Harga
Pokok, ialah
nilai uang dari barang-barang yang diberikan pada produksi dan langsung
berkaitan dengan hasil barang.
5.
Harga
Pemerintah,
merupakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya seperti harga dasar
padi, gula, terigu, beras, semen dan lain sebagainya.
6.
Harga
Dumping,
merupakan harga yang ditentukan oleh penjual, contohnya harga ekspor penjual
dipasar luar negeri untuk merebut pasaran international dan menjual dengan
harga yang lebih mahal dipasar dalam negeri.
7.
Harga
Bebas, yaitu harga
yang ada dipasaran antara penjual dengan penjual yang terjadi akibat adanya
persaingan.
8.
Harga
Daftar (List price),
ialah harga yang diberitahukan terlebih dulu. Dari harga produk ini umumnya
pembeli akan mendapatkan potongan.
9.
Harga
Gasal (Odd price),
merupakan harga yang angkanya tidak bulat, misalnya seperti Rp 9.999,00. cara
seperti ini dimaksudkan untuk mempengaruhi pandangan konsumen bahwa harga
produik tersebut lebih murah.
10. Harga Netto (Net price), yaitu harga yang harus dibayarkan
oleh pembeli. Dengan kata lain harga neto ialah harga bersih.
11. Harga Titik Dasar (Basing Point
Price),
merupakan harga yang didasarkan atas titik lokasi tertentu. Contohnya basis
harga sebuah produk di Jakarta adalah Rp 25.000.00 per unit, maka harga basis
di Bogor akan tetap Rp 25.000,00 ditambah biaya transport Jakarta-Bogor.
12. Harga Zone (Zone Price), yaitu harga yang sama untuk
suatu daerah (zone) geografis tertentu. Misalnya harga 1 potong kemeja batik di
Jakarta adalah Rp 50.000,00, sementara harga di Bogor tetap sebesar Rp
50.000,00 hanya ditambah dengan ongkos transportasi Jakarta-Bogor.
13. Harga Stempel Pos (Postage Stamps
Delivered Price), merupakan
harga yang sama untuk seluruh daerah pasaranya.
14. Harga f.a.s (Free Alongside), yaitu biaya angkutan yang ditangung
oleh penjual sampai kapal merapat di pelabuhan tujuan. Pembongkaran produk akan
ditanggung oleh pembeli.
15. Harga Pabrik (Factory Price), ialah harga pabrik yang harus dibayar
oleh pembeli, sementara transportasi dari pabrik harus ditanggung oleh pembeli.
Bisa juga penjual menyerahkan produknya sampai diatas kapal ataupun alat angkut
lainnya yang disediakan oleh pembeli. Harga pabrik disebut juga dengan f.o.b
factory atau f.o.b mill.
16. Harga c.i.f (Cost Insurance and Freight),
merupakan harga
barang yang diekspor yang sudah termasuk biaya asuransi dan biaya pengiriman
sampai diserahkannya barang yang bersangkutan tersebut kepada pembeli.
Posting Komentar untuk "TUJUAN DAN MACAM-MACAM HARGA"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.