Apa Itu Kombinasi Harga (Price Mix)?
Kombinasi Harga (Price Mix)
Setiap
perusahaan harus bisa menetapkan price
mix (kombinasi harga) dalam rangka untuk memajukan promosi penjualan produk.
Kombinasi harga (price mix), selalu
melibatkan daftar harga, potongan tambahan barang, jangka pembayaran, kredit
yang diberikan dan juga pemberian pelayanannya. Selain itu juga kebijaksanaan
perusahaan yang berhubungan dengan potongan dan kelonggaran merupakan hasil
pengurangan dari harga dasar, harga tercatat atau harga terdaftar (listprice).
Daya
tarik penjualan produk merupakan elemen pokok dari sebuah penawaran yang
nantinya akan dikomunikasikan oleh penjual, oleh karena itu salah satu daya
tarik yang akan diberikan oleh penjual kepada konsumen atau pembeli ialah
dengan melakukan kombinasi harga (price
mix).
Pengurangan
bisa berbentuk harga yang dipotong ataupun konsesi lain seperti misalnya
pemberian sejumlah barang secara gratis. Potongan harga (discount) sering dipakai oleh perusahaan untuk meningkatkan jumlah
penjualan dan juga hasil penerimaan penjualan serta tidak lupa share pasar
perusahaan. Perusahaan bisa memberikan potongan harga kepada konsumen yang
membeli dalam jumlah yang besar (quantity
discount) atau kepada konsumen yang membayar secara tunai (cash discount).
Begitu
juga dengan syarat-syarat pembayaran yang merupakan strategi harga karena
termasuk dalam pertimbangan tingkat pengorbanan yang harus dipertimbangkan oleh
penjual. Langganan ataupun pembeli akan mempertimbangkan salah satu dari faktor
yang paling penting yakni produsen atau penjual mana yang bisa memberikan
pembayaran yang paling lunak. Besarnya suatu potongan yang dapat diberikan oleh
produsen akan bertingkat sesuai dengan tingkat peranan pedagang didalam mata
rantai penyaluran barang. Apabila dilihat secara lebih rinci price mix (kombinasi harga) yang
dijalankan perusahaan antara lain sebagai berikut:
Potongan Harga, Daftar Harga dan Tambahan Harga
Potongan
harga ialah pengurangan dari apa yang tercantum dalam daftar harga dan
diberikan kepada seseorang yang bersedia melakukan suatu pembelian produk yang
sudah disepakati oleh penjual. Pemberian potongan harga (discout) bisa berwujud uang atau bisa juga tambahan barang.
Sementara yang dimaksud dengan daftar harga ialah suatu daftar yang berisikan
atau memuat harga barang-barang untuk kepentingan penjual dan juga pembeli.
Tambahan
barang yang diberikan oleh penjual kepada pembeli ada kemungkinan barang
tersebut aus, rusak, susut. Adapun potongan harga yang diberikan oleh penjual
kepada pembeli, ialah sebagai berikut:
1) Potongan
Fungsional (Trade or Functional Discount)
Potongan
fungsional umumnya diberikan kepada para penyalur.
2) Rabat
Rabat
ialah potongan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli karena membeli barang
dalam jumlah yang banyak. Potongan rabat sering juga disebut potongan kuantitas
(quantity discount).
3) Kontan
(Cash Discount)
Potongan
kontan diberikan oleh penjual kepada pembeli karena pembeli membeli baraang
secara tunai ataupun membeli barang dalam jangka pendek.
4)
Potongan
Rafaksi
Ialah
potongan khusus yang diberikan oleh penjual kepada pembeli karena adanya
perubahan perhitungan berat. Seperti contohnya akibat kerusakan yang terjadi
selama barang sedang dalam pengangkutan.
5) Potongan
Order Dini (Early Order Discount)
Potongan
order dini ialah potongan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli karena
order (pesanan) masih dini. Seperti misalnya 2 bulan sebelum Idul Fitri sudah memesan
barangnya.
6) Potongan
Kelompok (Group Discount)
Potongan
kelompok ialah potongan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli yang dihimpun
dalam kelompok (group) ataupun organisasi.
7) Tarra
Tarra
merupakan potongan timbangan pembungkus barang yang diberikan oleh penjual
kepada pembeli, karena barang yang diserahkan ternyata masih terbungkus.
Sementara
itu bentuk potongan lainnya antara lain yaitu:
1)
Potongan
kuantitas
2)
Potongan
tunai
3)
Potongan
dagang
4)
Potongan
musiman
5)
Kelonggaran
komisi
6)
Kelonggaran
promosi
7)
Kelonggaran
barang
Untuk
dapat mengetahui secara jelas arti dan perbedaan dari masing-masing bentuk
potongan tersebut maka bisa diuraikan secara garis besar sebagai berikut:
1) Potongan
Kuantitas (Quantity Discount)
Potongan
kuantias ialah potongan dari harga yang tercatat yang ditawarkan oleh penjual
agar konsumen mau membeli dalam jumlah yang lebih besar dari yang biasanya ataupun
bersedia memusatkan pembeliannya kepada penjual yang sama. Potongan kuantitas
bisa dilakukan dengan memakai dua macam cara, antara lain yaitu:
a.
Potongan
kuantitas kumulatif, yaitu potongan yang didasarkan pada volume total yang
dibeli dalam kurun waktu selama satu periode tertentu. Bagi para penjual cara
seperti ini bisa mengikat pembeli untuk membeli berulang-ulang pada penjual
yang sama. Tipe potongan seperti ini berguna untuk penjualan produk yang tidak
tahan lama, karena dengan ini konsumen diranngsang untuk membeli persediaan
atau stok baru secara lebih sering sehingga produk tidak akan basi ataupun layu.
b.
Potongan
kuantitas non kumulatif, yakni potongan yang didasarkan pada jumlah setiap
pesanan untuk satu ataupun beberapa produk. Contohnya; pembeli bisa membeli satu
unit barang dengan harga Rp 1.500,00 namun kalau membeli 3 unit yang pembeli
hanya cukup membayar Rp 3.000,00 saja. Potongan kuantitas non kumulatif ini
akan bisa mendorong pembeli untuk memesan ataupun membeli dalam jumlah yang
lebih besar.
2) Potongan
Tunai atau Kontan
Potongan
tunai merupakan potongan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli karena
pembeli membayar kontan atau tunai dalam jadwal pembayaran yang sudah
ditetapkan sebelumnya. Potongan kontan/tunai pada dasarnya dihitung dari nilai
sisa sesudah dikurangi potongan kuantitas dan potongan dagang dari harga dasar.
Tujuan dari diberikannya potongan kontan/tunai ini ialah untuk memperoleh dana
tunai sebanyak mungkin sehingga bisa mengumpulkan modal kerja dengan cepat serta
relatif murah.
Dalam
prakteknya di tanah air sekarang ini sering dikenal dua macam pebayaran
kontan/tunai, antara lain yaitu:
a.
Kontan
keras, yaitu pembayaran kontan uang tunai pada saat penyerahan barang.
b.
Pembayaran
kontan ialah pembayaran selang beberapa waktu sesudah barang diserahkan. Misalnya
dua atau tiga hari kemudian.
Sebagai
contoh yang banyak sekali dilakukan dalam praktik khususnya untuk pembayaran
kontan ialah pada saat barang yang bersangkutan diserahkan, pembali akan
memberikan cek mundur, yaitu cek yang baru dapat diuangkan ke bank beberapa
hari ataupun beberapa minggu dan bahkan sebelum setelah penyerahan cek.
Mengingat
bahwa cek mundur pada umumnya dapat digunakan sebagai alat pembayaran sebuah transaksi
dagang terhadap para relasi dagang, maka cek mundur didalam dunia perdagangan
dianggap sebagai dana tunai. Karena uang tunai bersifat lebih likuid jika dibandingkan
dengan cek mundur, maka potongan keras umumnya lebih besar dibandingkan dengan
potongan kontan.
3) Potongan
Dagang
Potongan
dagang disebut juga dengan potongan fungsional, yaitu potongan dari harga
tercatat (daftar harga) yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli yang diharapkan
mampu mempunyai fungsi pemasaran (yang ikut memasarkan barangnya). Contohnya;
produsen bisa memberikan harga eceran produsen sebesar Rp 400,00 dengan
potongan dagang 40 % dan 10 % yang berarti potongan diberikan kepada pengecer
sebesar 40 % dan kepada grosir sebesar 10 % dimana pengecer harus membayar Rp
240,00 (Rp 400 – 40 %). Sementara grosir membangun kepada produsen hanya Rp 216
(Rp 240 – 10 %). Perlu untuk dicatat bahwa potongan sebesar 40% dan 10 % bukan
berarti hal tersebut bahwa jumlah potongan menjadi 50 % dari harga tercatat.
4) Potongan
Musiman
Potongan
musiman merupakan suatu pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada
pembeli yang membeli barang ataupun jasa dikala musim sedang sepi. Potongan
musiman akan memungkinkan penjual bisa mempertahankan produksi yang lebih
stabil selama satu tahun. Contohnya pabrik payung akan menawarkan sebuah potongan
musiman kepada para pengecer pada saat musim panas untuk mendorong pesanan
lebih awal.
5) Potongan
Fungsional
Potongan
fungsional sering disebut juga potongan dagang atau trade discount oleh produsen kepada anggota saluran distribusi yang
melaksanakan fungsi-fungsi tertentu seperti penjualan maupun penyimpanan.
Produsen pada hakikatnya bisa menawarkan sebuah potongan fungsional yang
berbeda-beda kepada berbagai saluran distribusi, hal ini karena perbedaan
pelayanan yang dilakukan.
6) Penetapan
Harga Terobosan
Pada
kondisi-kondisi tertentu, perusahaan akan menetapkan sebuah harga sementara
untuk produknya dibawah daftar harga bahkan terkadang dibawah biayanya,
misalnya seperti: Penetapan harga promosi, yakni:
a.
Harga
Peristiwa Khusus, yaitu penjual memberikan harga khusus pada saat musim-musim
tertentu untuk menarik lebih banyak konsumen.
b.
Harga
kerugian-Pelopor, dalam hal ini pasar swalayan serta toko serba ada menurunkan
harga berbagai merek-merek terkenal untuk memancing perdagangan yang lebih
banyak dari biasanya.
c.
Rabat
Tunai, yaitu pelanggan oleh penjual ditawarkan rabat tunai untuk mendorong mereka
supaya membeli produk produsen dalam periode waktu tertentu.
d.
Perjanjian
Garansi dan Pelayanan, yaitu perusahaan bisa meningkatkan penjualan dengan cara
menambahkan penawaran garansi gratis ataupun perjanjian pelayanan.
e.
Pembiayaan
bunga rendah, yaitu sebagai ganti menurunkan harga, penjual bisa menawarkan
pelanggannya pembiayaan yang berbunga rendah.
f.
Diskon
Psikologis, yaitu melibatkan pemberian harga tinggi tipuan atas suatu produk
lalu kemudian menawarkannya dengan penurunan harga yang besar.
Posting Komentar untuk "Apa Itu Kombinasi Harga (Price Mix)?"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.