Pengertian dan Tugas Makelar
Pengertian dan Tugas Makelar
Makelar
adalah orang atau pengusaha atau pedagang yang melaksanakan kegiatan usaha
dalam perdagangan besar sebagai seseorang yang mewakili pihak penjual ataupun pihak
pembeli dengan kewewenangan yang terbatas. Makelar tidak memiliki hak milik atas
barang, makelar hanya merupakan wakil untuk menutup persetujuan jual beli dan
kepadanya akan diberikan sejumlah imbalan jasa (upah presentase) yang disebut
dengan kurtase (courtage).
Seorang
makelar mesti bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahannya.
Tugas makelar antara lain yaitu:
1)
Mengadakan
pembukuan atau catatan harian mengenai perbuatan ataupun usaha-usahanya.
2)
Menyimpan
sempel atau contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh, sampai kepada
penyerahan barang yang dijualnya ataupun yang dibelinya.
3)
Menyampaikan
salinan surat-surat kepada hakim atau pengadilan jika itu diminta.
4)
Menyampaikan
catatan serta surat-surat bukti kepada pihak yang bersangkutan.
5)
Bertindak
sebagai seorang pemisah yang adil jika terjadi perselisihan diantara penjual
dan pembeli.
6)
Menjalankan
tugas serta kewajiban dengan baik, jujur dan juga penuh rasa tanggung jawab.
Seorang
makelar merupakan pedagang perantara yang membuka usaha pada bidang perantara
atas izin pengusaha setempat dan juga atas nama presiden. Seorang makelar
sebelum dapat membuka usahanya terlebih dahulu akan disumpah didepan hakim. Isi
sumpah tersebut menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
baik, jujur serta bertanggung jawab. Umumnya sebelum kepala daerah menetapkan, seorang
makelar terlebih dahulu akan meminta saran dari perhimpunan dagang (KADIN)
setempat tentang pengetahuan dalam bidang kemakelaran.
Macam-macam
pekerjaan Makelar terdiri dari:
1)
Pengangkatan
makelar ada yang umum, yakni untuk segala jenis perusahaan (tidak terbatas pada
satu bidang saja).
2)
Ada
juga yang didalam aktenya ditentukan jenis usahanya. Oleh karena dalam
undang-undang hukum dagang tidak membedakan jenis usahanya, maka makelar bisa
dengan bebas menjalankan usahanya baik untuk benda bergerak ataupun benda
tetap.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Tugas Makelar"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.