Pengertian Komisioner (Factor Commision Agent)
Pengertian Komisioner (Factor Commision Agent)
Komisioner
adalah orang, pengusaha, ataupun pedagang yang melaksanakan persetujuan jual
beli atas namanya sendiri yang ditujukan untuk pihak tertentu yang menyuruh (principal) dengan memperoleh imbalan
jasa presentase yang disebut dengan komisi/provisi atau factorage.
Pada
usahanya komisioner akan bertindak atas namanya sendiri, oleh karena itu tidak
wajib untuk memberitahukannya kepada komitenya dengan siapa ia mengadakan
hubungan perdagangan. Yang penting adalah ia bertanggung jawab atas barang
dagangannya.
Dalam
proses pengangkatannya, seorang komisioner berbeda dengan makelar yang harus
diangkat dan disumpah oleh pengadilan terlebih dahulu. Seorang komisioner tidak
perlu disumpah dan juga tidak perlu ada surat pengangkatan dari pejabat
setempat. Ia sebagai wakil tidak langsung dari pihak yang bersangkutan, bisa
bertindak atas namanya sendiri, akan tetapi ia akan menangung resiko keuangan.
Hak
komisioner ialah hak yang didasarkan atas perjanjian dekomitmen. Secara tepat
besaran komisi tidak sama, terutama bagi perantara pada perusahaan-perusahaan
asuransi. Akan tetapi pada umumnya ditentukan dengan presen (%):
1)
X
(%) netto provenue, yakni harga barang belum ditambah dengan ongkos-ongkos yang
telah dikeluarkan. Dalam hal ini adalah komisioner menjual untuk komiten.
2)
X
(%) dari bruto provenue, yakni harga barang atau premi setelah ditambah
dengan ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan apabila disuruh principal atau majikan.
3)
Perhitungan
yang umumnya di perusahaan tertentu.
4)
Ketentuan
berdasarkan atas kelayakan atau kepatutan saja.
Del
creder adalah
sebuah perjanjian khusus diantara komisioner dengan komiten mengenai komisi
istimewa diluar komisi yang biasa diterima oleh komisioner. Perjanjian komisi
yang istimewa ini pada umumnya sebagai hadiah atas prestasi yang dilakukan,
yang menurut suatu perusahaan tertentu sangat tepat untuk diberikan, contohnya
ia bisa melampaui target bahkan memperoleh ranking. Jadi, pemberi kuasa
(perusahaan) merasa memperoleh untung besar sehingga atas usahanya itu
perusahaan memberikan tambahan (bonus). Di dalam undang-undang disebutkan
mengenai besarnya tanggung jawab dari seorang komisioner, oleh karena itu
undang-undang memberikan hak-hak istimewa (bonus) seperti hak retensi dan
juga hak privilege.
Hak retensi ialah
hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten sampai dengan haknya dibayarkan
oleh komiten, seperti belum dibayarkannya komisi ataupun biaya-biaya pada waktu
komisioner melakukan pekerjaannya untuk kepentingan komiten. Sementara hak privilege adalah hak istimewa yang
dimiliki oleh seorang komisioner untuk dapat memotong bagian haknya (komisi
serta biaya-biaya lainnya) yang harus dibayarkan oleh komiten, termasuk uang
persekot (voorshat), biaya dan juga ongkos periklanan yang sedang berjalan.
Apabila sampai waktu yang telah ditentukan belum juga terbayar, komisioner
berhak untuk menjual barang milik komiten tersebut, atau bisa juga ditahan atau
dijadikan sebagai jaminan untuk bayaran hak-hak komisioner.
Perjanjian
diantara pemberi kuasa (komiten) dengan komisioner (pemegang kuasa) ialah
perjanjian timbal balik. Apabila pemegang kuasa telah meninggal dunia padahal
urusannya belum terselesaikan, maka pemegang ahli waris komisioner (yang diberi
kuasa) harus segera memberitahu pemberi kuasa (komiten) untuk mengambil
tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. Bila ternyata komisioner lalai
sehingga mengakibatkan kerugian, maka komisioner bisa dibebani untuk membayar
ganti kerugian kepada pemberi kuasa. Sementara apabila pemberi kuasa yang
meninggal dunia, maka komisioner hanya harus menyelesaikannya dengan
sebaik-baiknya. Bila dalam penyelesaian pekerjaan komisioner alpa maka bisa
dibebani ganti rugi. Hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian pada salah satu
bisa mengajukan perkaranya ke depan Hakim.
Terdapat
perbedaan dan persamaan antara komisioner dengan makelar, antara lain yaitu:
Persamaannya
:
1)
Bertindak
untuk pesanan orang lain
2)
Sebagai
pedagang perantara
3)
Mendapat
hak provisi atau komisi
Perbedaannya
yaitu:
Posting Komentar untuk "Pengertian Komisioner (Factor Commision Agent)"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.