Sanksi Hukum dalam Perjanjian
Sanksi Hukum dalam Perjanjian
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa dengan terjadinya
perikatan (perjanjian) itu berarti para pihak sudah terikat oleh suatu hubungan yang berupa
hubungan hukum, itu berarti salah satu pihak berkewajiban untuk melaksanakan
prestasi yang sudah disepakati sebelumnya, jika prestasi tersebut tidak
dipatuhi maka itu bisa dikatakan sudah melakukan ingkar janji, mencidrai janji,
lalai, ataupun wanprestasi.
1. Ingkar
Janji (Wan Prestasi) dan Penetapan Lalai (Somasi)
Seseorang bisa dikatakan ingkar janji (wanprestasi)
apabila dia tidak melakukan kewajibannya tersebut bukan karena suatu keadaan
yang memaksa. Terdapat tiga bentuk ingkar janji, antara lain yaitu:
a) Memenuhi
prestasi secara tidak baik
b) Terlambat
memenuhi prestasi
c) Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
Sebagai akibat ingkar janji atau wanprestasi
tersebut kreditur bisa menuntut debitur dalam bentuk tuntutan pemenuhan
perikatan, antara lain yakni:
a) Ganti
rugi
b) Pemenuhan
perikatan dengan ganti rugi
c) Pembatalan
dengan ganti rugi
d) Pembatalan
perjanjian timbal balik
2. Risiko
Dalam Perikatan
Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang
disebabkan oleh suatu kejadian / peristiwa yang terjadi diluar kesalahan salah
satu pihak ,untuk memecahkan masalah tersebut harus diperhatikan terlebih
dahulu apakah perjanjian yang mereka adakan itu merupakan perjanjian sepihak atau
perjanjian timbal balik,jika merupakan perjanjian sepihak maka risiko dipikul
oleh pihak yang akan menerima benda ,tetapi jika perjanjian yang dibuat
perjanjian timbal balik maka risiko tetap dipikul oleh pemilik barang.
Hapusnya Perikatan (Perjanjian)
Dalam KUH Perdata pasal 1381 menyatakan bahwa
terdapat sepuluh macam cara berakhirnya perikatan, cara-cara tersebut antara
lain yaitu:
a) Pembayaran
Menurut hukum perikatan, pembayaran ialah setiap
tindakan pemenuhan prestasi, jadi bukan hanya berupa penyerahan atau pembayaran
sejumlah uang saja, akan tetapi juga penyerahan barang oleh yang dilakukan oleh
penjual. Prinsipnya debiturlah yang melaksanakan pembayaran pada kreditur, pada
umumnya pembayaran tersebut dilakukan ditempat tinggal (rumah) kreditur ataupun
langsung ditempat dimana pembelian menurut pada perjanjian, dengan dilakukannya
pembayaran tersebut maka pada saat itu juga berakhirlah perikatan.
b) Penawaran
Pembayaran Tunai dan Diikuti dengan Penitipan
Ialah merupakan suatu cara pembayaran yang harus
dilaksanakan oleh debitur jika kreditur menolak pembayaran.
c) Kadaluwarsa
Kadaluwarsa atau lewat waktu pembayaran menurut
pasal 1946 KUH Perdata ialah suatu upaya untuk mendapatkan sesuatu ataupun
untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu serta atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dari kalimat diatas bisa disimpulkan bahwa
undang-undang mengenal dua bentuk kadaluwarsa (lewat waktu), antara lain yakni:
(1) Daluwarsa
extinctif, yakni daluwarsa yang bisa membebaskan atau melepaskan seseorang dari
suatu perikatan.
(2) Daluwarsa
acquisitif, yakni daluwarsa untuk mendapatkan hak milik atas suatu barang.
Dari kedua pembagian kadaluarsa diatas, maka yang
ada kaitannya dengan masalah ini ialah kadaluwarsa bentuk pertama, yakni
daluwarsa extinctif. Lalu timbul pertanyaan berapa lama batas waktu untuk bisa
dikatakan terjadinya kadaluwarsa? Untuk hal ini kita akan berpedoman pada pasal
1967 yang menegaskan bahwa, segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan
ataupun yang bersifat perseorangan, hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya
waktu tiga puluh tahun. Jadi intinya dengan lewatnya waktu tersebut berarti
berakhirlah suatu perikatan.
d) Pembatalan
Seluruh perikatan yang dibuat oleh seseorang yang
menurut undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri (contohnya, orang
yang berada dibawah pengampuan, anak yang masih dibawah umur, dll) atau
perikatan tersebut dibuat karena paksaan, kekhilafan ataupun penipuan, maka
orangtua ataupun wali dan pengampu (bagi mereka yang dianggap tidak cakap) dan atau
yang bersangkutan sendiri (bagi perikatan yang dibuat karena terpaksa, penipuan,
atau kekhilafan) bisa mengajukan pembatalan perikatan tersebut ke pada pengadilan.
Dengan disahkan pembatalan tersebut oleh hakim, maka itu berarti berakhirlah pula
perikatan yang dimaksud. Demikianlah bunyi dari pasal 1446 dan 1449 KUH
Perdata.
e) Persetujuan
Pembebasan Utang
Pembebasan utang ialah perbuatan hukum, dimana
kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan
tersebut harus diterima atau disetujui oleh debitur, maka barulah bisa
dikatakan bahwa perikatan utang piutang tersebut telah hapus karena pembebasan,
karena ada juga kemungkinan seorang debitur tidak ingin dibebaskan dari
piutangnya tersebut.
f) Berlakunya
Syarat Batal
Berakhirnya perikatan dikarenakan berlakunya syarat
batal ini erat sekali kaitannya dengan perikatan bersyarat. Sebelumnya sudah disebutkan
bahwa suatu perikatan ialah persyaratan apabila ia digantungkan kepada suatu
peristiwa yang akan datang yang belum tentu akan terjadi.
Dalam pasal 1253 KUH Perdata, perikatan ada yang
berupa perikatan bersyarat yang menghapuskan atau juga disebut perikatan
dengan suatu syarat batal, yakni suatu perikatan yang telah dilahirkan
justru akan berakhir ataupun dibatalkan jika peristiwa yang dimaksud tersebut
terjadi. Oleh karena itu dengan terpenuhinya syarat batal tersebut maka
berakhirlah pula perikatannya. Seperti contohnya Adhin menyewakan sebuah rumah
kepada Dhea, dengan ketentuan atau syarat bahwa persewaan itu akan berakhir
apabila anak Adhin yang sedang bertugas di luar kota kembali. Jadi dengan kembalinya
anak Adhin itu berarti pada saat itu juga berakhirlah perikatan antara Adhin
dengan Dhea yang ditimbulkan dari ketentuan atau perjanjian sewa menyewanya.
g) Pembaharuan
Utang
Pembaharuan utang atau biasa disebut juga dengan “novasi”
ialah suatu perjanjian yang menyebabkan terhapusnya suatu perikatan lama namun
pada saat itu juga akan menimbulkan suatu perikatan baru. Seperti contohnya,
seorang penjual barang membebaskan pembelinya dari pembayaran harga barang
tersebut, namun pembeli tersebut disuruh untuk menandatangani suatu perjanjian
pinjam uang yang nilai atau nominalnya sama dengan harga barang tersebut. Jadi dengan
dibebaskannya pembeli tersebut dari pembayaran harga barang itu, berarti
berakhir pulalah perikatan yang lama, dan dengan ditandatangani perjanjian
pinjaman uang, itu berarti akan menimbulkan perikatan baru. Pembaharuan utang
ataupun novasi ini ada dua macam, antara lain yaitu:
(1) Novasi
obyektif, dimana perikatan yang sudah ada diganti dengan perikatan lain. Contohnya,
kewajiban untuk membayar uang diganti dengan kewajiban untuk menyerahkan suatu
barang tertentu.
(2) Novasi
subyektif, yaitu subyek perikatan yang diganti, misalnya, penggantian kreditur,
penggantian debitur.
h) Pencampuran
Utang
Percampuran utang bisa terjadi dikarenakan
kedudukan kreditur dengan debitur bersatu dalam diri satu orang. Misalnya
seperti Oky (kreditur) menikah dengan Tuti (debitur), dengan pernikahan mereka itu
berarti harta mereka akan bersatu menjadi harta perkawinan (bersama). Bisa pula
debitur dalam surat wasiat ditunjuk sebagai ahli waris kreditur.
i)
Musnahnya Barang yang Terutang
Jika barang yang menjadi obyek perikatan musnah
ataupun hilang di luar kesalahan maupun kelalaian debitur sebelum menyerahkan.
Dengan hilang ataupun musnahnya barang tersebut, itu artinya debitur terbebas
dari kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut, atau dengan kata lain berakhirlah
perikatan tersebut.
j)
Perjumpaan Utang
Perjumpaan utang atau disebut juga “konpensasi”
adalah salah satu cara berakhirnya perikatan, karena masing-masing pihak saling
memperhitungkan atau memperjumpakan utang-piutang mereka secara timbal balik. Seperti
contohnya, Adhin memiliki utang kepada Dhea Rp. 250.000,00 dan ternyata Dhea
memiliki utang juga kepada Adhin Rp. 225.000,00. Lalu mereka saling memperhitungkan
ataupun dikompensasikan, sehingga Adhin masih terutang Rp 25.000,00 lagi kepada
Dhea.
Demikianlah beberapa cara yang dapat menyebabkan
berakhir atau hapusnya suatu perikatan menurut pasal 1381 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum dalam Perjanjian"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.