11 Klausul Perjanjian yang Berkaitan dengan Pembayaran
11 Klausul Perjanjian yang Berkaitan dengan Pembayaran
Klausul
baku ialah setiap aturan ataupun ketentuan dan syarat-syarat yang sudah
dipersiapkan serta ditetapkan terlebih dulu secara sepihak oleh pelaku usaha,
yang dituangkan didalam suatu dokumen dan merupakan perjanjian yang mengikat
serta wajib untuk dipenuhi oleh konsumen.
Perjanjian jual beli memuat klausul
jual beli yang disepakati oleh penjual dan juga pembeli yang merupakan produk
hukum yang berdasarkan pada Kitab Undang-undang Perdata (KHU Per) Buku III
tentang Perihal Perikatan, “Memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak
serta kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang ataupun pihak-pihak
tertentu”, yang akan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan didalam
transaksi jual beli yang akan mereka langsungkan, pada umumnya memuat klausul-klausul
sebagai berikut:
1)
Tempat dan Waktu (Tanggal) Dibuat Perjanjian
Tempat
dan juga waktu (tanggal) dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak bisa
dicantumkan pada awal kalimat perjanjian ataupun pada penutup perjanjian.
2) Subyek Perjanjian Jual Beli
Subyek
dalam perjanjian jual beli ialah pihak penjual dan pembeli yang melaksanakan
kesepakatan jual beli. Di dalam perjanjian jual beli tersebut disebutkan nama
penjual ataupun wakil perusahaan yang menjual dan nama pembeli ataupun wakil
perusahaan pembeli. Pihak penjual dalam perjanjian tersebut biasanya disebut
dengan Pihak Kesatu sementara pihak pembeli disebut dengan Pihak
kedua.
3)
Obyek Perjanjian Jual Beli (Nama, Jenis atau Tipe, Kualitas
dan Jumlah Barang yang Dibeli)
Obyek
dalam perjanjian jual beli ialah barang (produk) yang diperjual belikan oleh
pihak penjual dan juga pembeli, antara lain mencakup nama jenis barang, warna, spesifikasi
teknis, jumlah, dan kualitas barang.
4) Peraturan
(Persyaratan) Perjanjian Transaksi Jual Beli
Ketentuan
atau syarat-syarat perjanjian transaksi jual beli yang dicantumkan didalam
perjanjian mencakup hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak serta kewajiban
penjual dan pembeli, hal ini antara lain yaitu:
a)
Syarat
dan cara pembayaran
b)
Cara
pengiriman barang
c)
Sanksi
keterlambatan pembayaran
d)
Harga
dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak
e)
Asuransi
barang dalam perjalanan
f)
Klaim
atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur)
g)
Sanksi
atau penalti atas keterlambatan pembayaran
h)
Sanksi
atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang
5) Jaminan
(Garansi) Bank atau Jaminan Pribadi (Personal Guarante)
Garansi
bank ialah simpanan uang di bank yang dimaksudkan untuk memberikan rasa aman
jika diantara orang yang mengadakan perjanjian cedera janji (wanprestasi), maka
salah satu pihak dapat mengeksekusi ataupun memakai jaminan tersebut sebagai pengganti
pembayaran atas kerugian yang ditimbulkannya.
Sementara
jaminan pribadi adalah jika diantara yang mengadakan perjanjian tersebut cedera
janji (wanprestasi), orang tersebut diminta untuk mempertanggug-jawabkan secara
pribadi untuk membayar kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
6) Masa
Berlakunya Perjanjian Jual Beli
Masa
berlakunya perjanjian jual beli harus selalu dicantumkan sebagai pedoman apakah
perjanjian tersebut menganut satu kali atau secara terus menerus selama periode
(periode waktu) tertentu.
7) Syarat
atau Ketentuan Khusus (Syarat Force Majeure)
Ketentuan
khusus yang mengatur tentang kemungkinan terjadinya situasi ataupun kondisi
diluar kemampuan para pihak yang melaksanakan perjanjian, mencakup:
a)
Tentang
penggantian barang atau penukaran
b)
Tentang
retur ( pengembalian karena komplain ) barang
c)
Garansi
(jaminan) barang
d)
Penyelesaian
perselisihan.
8) Penyelesaian
Sengketa
Untuk
menyelesaikan suatu sengketa yang mungkin saja terjadi antara pelaku usaha,
bisa dilakukan diluar pengadilan atau bisa juga melalui sebuah lembaga yang bertugas
menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, seperti dengan melalui
pengadilan yang berada di peradilan umum.
9) Pengesahan
Perjanjian Jual Beli
Perjanjian
jual beli pengesahannya dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang melaksanakan
perjanjian yang bersangkutan, yakni dengan cara menandatangani perjanjian oleh
masing-masing pihak yang terlibat. Dalam hal ini adalah disamping tandatangan
bisa juga ditambah dengan cap perusahaan. Perjanjnjian tersebut dibubuhi dengan
meterai Rp 6.000,00 jika nilai transaksi diatas satu juta rupiah (Rp.1.000.000,00)
besarnya bea meterai dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan
Menteri Keuangan.
10) Saksi
dalam Perjanjian Jual Beli
Pada
dasarnya penandatanganan perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak sudah
memadai, maka tidak lagi dibutuhkan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara kedua
belah pihak yang melaksanakan perjanjian adalah merupakan produk hukum. Dalam
KUH Perdata Pasal 1338 dikatakan bahwa : “ Seluruh persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang
membuatnya“.
Namun
apabila kedua belah pihak menginginkan adanya saksi, bisa saja mereka
mengundang dua orang saksi untuk ikut membubuhkan tanda tangan pada perjanjian
tersebut. Namun, akan lebih memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila
perjanjian jual beli bisa dibuat di depan Notaris.
11) Tanda
Tangan Pihak-Pihak yang Melakukan Perjanjian
Mengacu
kepada Undang-undang No. 8 Tahun 1999, mengenai perlindungan Konsumen Pasal 8
dan 18, tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan klausul baku. Di
dalam perjanjian jual beli, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan wajib untuk menyesuaikan klausa baku yang tidak
bertentangan dengan peraturan Undang-undang (pasal 18).
Posting Komentar untuk "11 Klausul Perjanjian yang Berkaitan dengan Pembayaran"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.