Format Perjanjian Jual Beli
Format Perjanjian Jual Beli
Identitas subyek dan obyek yang perlu dicantumkan
dalam perjanjian jual beli. Surat
perjanjian merupakan surat yang berisi kesepakatan antara dua orang atau lebih
mengenai suatu hal. Tujuan pembuatan surat perjanjian ialah untuk:
a)
Sebagai
pembuktian adanya atau terjadinya kesepakatan.
b)
Untuk
menentukan wilayah hukum, apabila terjadi penuntutan karena salah satu pihak ada
yang merasa dirugikan.
c)
Sebagai
pedoman apabila terjadi perselisihan dikemudian hari.
Secara
umum bagian dalam surat perjanjian terbagi menjadi tiga, antara lain yaitu:
a)
Bagian
pembuka
b)
Bagian
isi
c)
Bagian
penutup
a. Bagian
Pembuka
Bagian
pembuka surat perjanjian merupakan salah satu bagian surat perjanjian yang
berisi perjanjian. Hal-hal dicantumkan didalam surat perjanjian, yakni:
1) Nama Perjanjian
Nama
perjanjian ialah subyek ataupun permasalahan yang diperjanjikan. Contohnya
seperti: perjanjian kerja, perjanjian jual-beli, dan lain sebagainya.
2) Pihak-pihak
yang Mengadakan Perjanjian
Pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian yaitu orang ataupun badan-badan hukum yang
mengadakan perjanjian yang bersangkutan. Pihak yang mengadakan perjanjian tersebut
harus dituliskan secara lengkap sesuai dengan identitas dirinya. Identitas diri
tersebut berupa:
(1) Nama, perseorangan atau badan
hukum.
(2) Nomor identitas diri, seperti nomor
Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, Paspor dan juga
nomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum.
(3) Alamat sesuai dengan bukti
identitas diri.
(4) Untuk siapa dan atas nama siapa
ia bertindak.
3) Pernyataan
Kesepakatan
Dalam hal ini adalah pernyataan kesepakatan
diantara kedua belah pihak atau lebih yang bersangkutan dalam perjanjian.
b. Bagian
Isi
Bagian
isi didalam surat perjanjian merupakan bagian dalam surat perjanjian yang
berisi tentang klausa-klausa atau pasal-pasal yang dijanjikan. Bagian isi di dalam
surat perjanjian ini berisi:
1)
Isi/pasal/kalusa
yang dijanjikan.
2)
Jangka
waktu perjanjian diadakan.
3)
Sanksi
bagi pelanggar perjanjian.
4)
Abritase
(cara penyelesaian permasalahan).
5)
Penanggung
beban biaya-biaya akibat perjanjian.
c. Bagian
Penutup (Klausa Penutup)
Bagian
penutup yaitu bagian dari surat perjanjian yang berisi tentang penutup dalam
perjanjian. Hal-hal yang ada atau dicantumkan dalam klausa penutup ini ialah:
1)
Nama
pihak yang mengadakan perjanjian
2)
Tempat
dan tanggal perjanjian dilakukan
3)
Tanda
tangan pihak yang mengadakan perjanjian
4)
Sanksi
Cara Membuat Surat Perjanjian
Jual
Beli merupakan suatu perjanjian bertimbal balik dimana pihak yang satu (penjual)
berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sementara pihak yang
lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri dari sejumlah uang
sebagai imbalan dari perolehan hak milik berang tersebut.
Pasal
1320 KUHPerdata tetaplah dijadikan sebagai dasar hukum sebagai syarat sah-nya suatu
perjanjian. Di dalam dunia bisnis sering diadakan berbagai macam perjanjian,
agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum maka perjanjian harus dibuat
secara tertulis dengan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam
membuat suatu perjanjian terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan
seperti, para pihak yang terlibat, objek perjanjian, hak dan kewajiban, jangka
waktu, sanksi-sanksi, hal-hal lainnya serta domisili hukum. Perhatikanlah
bentuk Surat Perjanjian Jual Beli dibawah ini:
Posting Komentar untuk "Format Perjanjian Jual Beli"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.