Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian
Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian
1. Hak
dan Kewajiban Para Pihak dalam KUHPerd
a) Hak
dan Kewajiban Penjual
Penjual mempunyai dua kewajiban utama yakni
menyerahkan hak milik atas barang dan barang menanggung kenikmatan tenteram
atas suatu barang tersebut serta menanggung cacat tersembunyi. Sebaliknya pembeli
mempunyai hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan berdasarkan
pasal 1518 KUHPerd serta hak reklame.
b) Hak
dan Kewajiban Pembeli
Pembeli memiliki kewajiban untuk membayar harga
barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas suatu barang
yang dibelinya tersebut. Pembayaran harga dilaksanakan pada waktu serta tempat
yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Harga tersebut harus berupa uang. Meski tentang hal
ini tidak ditetapkan oleh undang-undang tetapi dalam istilah jual beli sudah
termaktub pengertian disatu pihak satu ada barang dan pihak lain ada uang
(Subekti, 1995: 21).
2. Apabila
penjual tidak terikat untuk menyerahkan barang di tempat yang telah ditentukan
maka kewajibannya ialah menyerahkan barang tersebut kepada pengangkut pertama
untuk diserhkan kepada kepada pembeli (pasal 31 sub a).
a) Penjual
harus menyerahkan barang pada tanggal yang
telah ditentukan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, serta dalam
jangka waktu yang wajar (reasonable) setelah pembuatan kontrak (pasal 33).
Pitlo (1988: 55) memiliki pendapat bahwa wanprestasi
dapat terjadi apabila debitor memiliki kesalahan. Kesalahan ialah adanya unsur kealpaan
ataupun kesengajaan. Kesengajaan terjadi apabila debitor secara tahu dan juga
mau tidak memenuhi kewajibannya. Kealpaan terjadi apabila debitor bisa mencegah
penyebab tidak terjadinya prestasi dan debitor bisa disalahkan karena tidak
mencegahnya.
Demikian juga seorang bisa dinyatakan wanprestasi ketika
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya unuk memenuhi prestasi, dan
tidak terlaksananya kewajiban tersebut dikarenakan kelalaian ataupun
kesengajaan.
Van Dume (1989: 31) bependapat bahwa jika terjadi wanprestasi
maka kreditorlah yang dirugikan. Perikatan timbal-balik memiliki beberapa
pilihan atas berbagai macam kemungkinan tuntutan, antara lain yaitu:
a) Menuntut
prestasi saja
b) Menuntut
ganti rugi saja
c) Menuntut
pembatalan perjanjian
d) Menuntut
prestasi dan ganti rugi
e) Menuntut
pembatalan perjanjian dan ganti rugi.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
bagi kreditor, agar bisa mempertahankan kepentingan terhadap debitor yang tidak
jujur. Tetapi demikian, hukum juga memperhatikan serta memberikan perlindungan
bagi debitor yang tidak memenuhi kewajibannya, apabila hal tersebut terjadi
bukan karena kesalahan ataupun kelalaian.
Subekti (1985: 55) berpendapat bahwa seorang
debitor yang dinyatakan wanprestasi masih dimungkinkan untuk melaksanakan pembelaan
yaitu berupa:
a) Mengajukan
bahwa kreditor sendiri juga telah lalai
b) Mengajukan
tuntutan adanya keadaan memaksa
c) Mengajukan
bahwa kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.
Ketentuan tentang keadaan memaksa tersebut dalam
KUHPerd bisa ditemukan pada pasal 1244 dan 1245 KUHPerd. Kedua pasal tersebut dimaksudkan
untuk melindungi pihak debitor yang sudah beritikad baik. Tetapi demikian, Pitlo
(1988: 65) menegaskan bahwa apabila debitor sudah melakukan wanprestasi, maka
debitor tidak bisa lagi membebaskan diri dengan dasar keadaan memaksa yang
terjadi sesudah debitor ingkar janji. Halangan debitor untuk melakukan perjanjian
yang disebabkan keadaan memaksa secara teoritis bisa dibedakan antara keadaan
memaksa mutlak dan tidak mutlak.
Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.