Macam-Macam Cara Dalam Jual Beli
Macam-Macam Cara Dalam Jual Beli
Terdapat
berbagai macam cara dan bentuk dalam jual beli yang sering terjadi ditengah
masyarakat. Berikut ini merupakan salah satu bentuk jual beli yang sering
dilakukan, antara lain yaitu:
1. Persetujuan
Jual Beli untuk Percobaan
Di
dalam persetujuan jual beli untuk percobaan (dalam bahasa Belanda: opproef; dalam
bahasa Inggris: on trial) terdapat suatu perjanjian, bahwa apabila barang yang
dijual setelah dicoba oleh pembeli dan ternyata tidak memuaskan, maka jual beli
tersebut bisa ditangguhkan sampai pembeli bisa menerima barang pengganti dari
penjual yang benar-benar dapat memuaskannya ataupun juga bisa mengakibatkan
jual beli batal (tidak jadi).
2. Persetujuan
Jual Beli dengan Contoh
Persetujuan
jual beli dengan contoh (sale by sample)
adalah persetujuan jual beli yang berdasarkan pada contoh barang yang
ditunjukkan atau diberikan oleh penjual. Dengan kata lain pada saat transaksi
jual beli berlangsung, penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang dengan
jenis serta kualitas yang sesuai dengan contoh yang telah diajukan atau
ditunjukan sebelumnya. Apabila ternyata barang yang diserahkan tersebut tidak
sesuai dengan contoh terdahulu, maka pembeli berhak untuk mengajukan tuntutan
(claim/klaim) untuk membatalkan jual beli tersebut. Pembatalan tersebut bisa berupa:
a.
Pembatal
dengan pemberian kesempatan untuk mengganti dengan barang yang sesuai.
b.
Pembatal
dengan tuntutan ganti rugi.
c.
Pembatal
dengan tanpa tuntutan ganti rugi
3. Persetujuan
Jual Beli Secara Sewa Beli
Persetujuan
jual beli dengan cara sewa beli atau hirkup (dalam bahasa Belanda: huurkoop, dalam bahasa Inggris: hire purchase Agreement), ialah suatu
persetujuan jual beli yang pembayaran barangnya dilaksanakan secara angsuran,
dengan suatu pemindahan hak milik baru bisa diakui sesudah harga barang
tersebut dilunasi.
Dengan
kata lain selama barnag tersebut belum lunas maka hak milik atas barang
tersebut belum berpindah kepada pembeli. Selain itu, apabila barang masih belum
lunas maka pembeli belum diperkenankan untuk menjual kembali ataupun memindahtangankan
barang tersebut dengan cara dan juga bentuk apapun. Apabila hal tersebut
terjadi, bahwa pembeli melakukan penjualan kembali maka pembeli akan dianggap
menggelapkan barang tersebut dan kepadanya bisa dituntut secara hukum pidana.
Disamping
itu ketentuan lainnya yakni apabila pembeli ingkar janji dan tidak bisa
melunasi barang yang bersangkutan maka penjual berhak untuk mengambil kembali barang
tersebut tanpa harus mengembalikan uang muka dan angsuran yang sudah diterima.
Uang yang sudah diterima tersebut akan dianggap sebagai uang sewa.
Didalam hal tertentu bisa juga uang muka dan angsuran tersebut diperhitungkan dengan
sedemikian rupa dengan yang dinyatakan sebagai kewajiban sewa, sehingga pembeli
bisa menerima “bagian” pengembaliannya.
Dalam
surat perjanjian jual beli hendaknya dicantumkan segala sesuatu hal yang
berhubungan dengan sewa beli, seperti diantaranya:
a.
Nama,
jenis dan harga barang
b.
Cara
pembayaran atau pengangsuran
c.
Cara
pemindahan hak
d.
Sanksi
e.
Nama
ataupun lembaga kedua belah pihak (penjual pembeli), dan sebagainya
4. Persetujuan
Jual Beli yang Disertai Persetujuan Khusus Bahwa Penjual Dapat Membeli Kembali
Di
dalam persetujuan khusus ini terdapat suatu janji bahwa penjual berhak untuk
memperoleh kesempatan membeli kembali barang yang sudah dijualnya. Hak membeli
kembali tersebut terikat pada jangka waktu tertentu, yakni tidak boleh lebih
dari lima tahun sesudah surat persetujuan jual beli barang tersebut dibuat.
Kemudian apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan tersebut penjual
tidak mempergunakan haknya, maka berarti pembali sudah menjadi pemilik mutlak
dari barnag tersebut tanpa bisa diganggu gugat lagi.
5. Persetujuan
Jaul Beli Berdasarkan Dagang Tenggang atau Berjangka
Persetujuan
jual beli berdasarkan dagang tenggang (termijn handel) ialah suatu persetujuan
jual beli yang penyerahan barangnya ditetapkan dalam jangka waktu tertentu,
yang memberikan sebuah kemungkinan untuk mengganti penyerahan barang dengan memperhitungkan
selisih antara harga penjualan dengan harga pasar pada saat penyerahan.
Di
dalam transaksi seperti ini, sebetulnya penjual dan juga pembeli tidak
melaksanakan penyerahan barang, namun transaksi jual beli ini ditujukan hanya
untuk mengharapkan suatu keuntungan dari selisih kurs. Selisih kurs tersebut
bisa menentukan salah satu diantara pembeli atau penjual yang akan membayar
ataupun menerima sejumlah uang sesuai dengan selisih kurs.
Persetujuan
jual beli seperti ini merupakan perbuatan yang sifatnya spekulatif (spekulasi),
kejadian seperti ini sering dilakukan oleh para pedagang dibursa perdagangan ditempat-tempat
pusat perdagangan besar. Termijn handel ataupun perdagangan berjangka disebut
dengan Future Trading.
6. Persetujuan
Jual Beli yang Disebut Penjualan Terus
Persetujuan
jual beli yang disebut penjualan terus (Durch-verkauf) adalah suatu jual beli,
dimana pembeli menjual kembali barang yang dibelinya tersebut kepada pembeli
lain sebelum barang yang bersangkutan diserahkan. Sehingga akhirnya barang dari
penjual tersebut akan diserahkan langsung kepada pembeli terakhirnya.
Di
dalam kejadian seperti ini ada kemungkinan pembeli pertama akan membebankan
sisa hutang atas pembelian kepada pembeli terakhir, apabila kebetulan masih
menanggung sejumlah hutang dan hutangnya itu sudah diperhitungkan dengan
pembayaran dari pembeli terakhir tersebut. Contohnya: si B membeli barang dari
si A dengan harga Rp 5.500.000,00. Oleh si B dibayar Rp 5.000.000,00. Barang
tersebut dijual kembali kepada si C dengan harga Rp 6.300.000,00. Si B menerima
uang pembayaran dari C sebesar Rp 4.800.000,00 sisanya diminta dibayarkan pada si
A pada saat penyerahan barang dari si A kepada si C.
7. Persetujuan
Jual Beli dengan Syarat Istimewa
Persetujuan
jual beli dengan syarat istimewa (dalam bahasa jerman: Reukauf) ialah persetujuan jual beli yang memberikan syarat kepada
pembeli untuk melakukan suatu pertimbangan:
a.
Meneruskan
jual beli
b.
Membebaskan
diri dari ikatan jual beli dengan cara membayar sejumlah uang konpensasi yang telah
ditentukan. Dalam hal ini yaitu “Reukauf” mirip dengan sistem jual beli dengan
menggunakan uang muka atau panjar (dalam bahasa Jerman: Handgeld), yakni pihak pembeli menyerahkan uang muka kepada penjual
sesudah adanya persetujuan jual beli. Yang maksudnya ialah:
c.
Uang
muka yang diserahkan pada penjual akan dianggap sebagai tanda jadi, yang jika
pada waktu tertentu pembeli tidak jadi untuk melangsungkan pembelian, maka uang
muka tersebut mutlak akan menjadi milik penjual.
d.
Memberikan
hak pada penjual untuk membatalkan ikatan jual beli dengan mengembalikan
sejumlah uang muka yang sudah diterimanya kepada pihak pembeli.
Perbedaan
antara “Reukauf” dengan “Handgeld” antara lain yaitu:
a.
Pada
Reukauf, uang akan diserahkan kemudian pada saat pembeli menyatakan menarik
diri dari ikatan jual beli.
b.
Pada
Handgeld (persetujuan jual beli dengan uang muka) uang diserahkan saat
persetujuan jual beli dibuat.
8. Persetujuan
Jual Beli Secara Angsuran
Persetujuan
jual beli secara angsuran atau cicilan (dalam bahasa Belanda: op afbetaling; dalam bahasa Inggris: Installment), ialah suatu jual beli yang
pembayaran oleh pembelinya dilaksanakan secara angsuran untuk beberapa kali.
Jual
beli secara angsuran ini bisa diikuti dengan ketentuan-ketentuan khusus, seperti
misalnya:
a.
Permindahan
hak kepemilikan setelah barang dinyatakan sudah lunas.
b.
Pemindahan
hak langsung meskipun barang yang dibeli belum dilunasi. Hal ini biasanya untuk
barang konsumsi ataupun barang yang mas pakainya pendek atau yang sulit untuk dijual
kembali. Sementara kewajiban membayar kepada penjual terus berlangsung.
9. Persetujuan
Jual Beli Secara Konsinyasi
Dalam
persetujuan jual beli secara konsinyasi (cinsignment)
atau titipan ini, pemilik barang akan memberikan barang kepada pihak yang akan menjual
(koperasi, toko, dan sebagainya). Selanjutnya setiap waktu tertentu akan diadakan
pengecekan oleh pemberi barang ataupun laporan dari pihak yang menjualkan
tentang jumlah barang yang terjual. Penjual yang dititipi barang akan
memperoleh komisi ataupun dengan cara bagi keuntungan dengan persentase
tertentu. Selama barang yang bersangkutan belum terjual, barang tersebut akan tetap
menjadi milik penitip dan yang dititipinya hanya bertanggung jawab atas
penyimpanan barang tersebut.
Posting Komentar untuk "Macam-Macam Cara Dalam Jual Beli"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.