Pembayaran dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro
Pembayaran dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro
A. Cek
Cek
adalah suatu surat berharga yang banyak digunakan dalam lalu lintas perdagangan.
Maksud diterbitkan atau dikeluarkannya cek adalah untuk pembayaran seketika,
baik itu untuk kebutuhan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) ataupun untuk
kebutuhan pembayaran kepada pihak lain. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa
cek merupakan sebagai pengganti uang tunai ataupun sebagai alat pembayaran.
Agar
suatu surat bisa dikatakan cek maka harus mamanuhi syarat-syarat yang
ditetapkan di dalam pasal 178 KUHD yang sekaligus juga merupakan syarat formal
suatu cek. Syarat-syarat tersebut antara lain yaitu:
a.
Harus
ada perkataan cek yang dimuat ataupun tertera pada lembaran cek.
b.
Perintah
atau suruhan tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.
Penetapan
di mana pembayaran harus dilakukan.
d.
Nama
pihak yang harus membayar (wajib bayar), yaitu bank.
e.
Tanda
tangan orang yang menerbitkan.
f.
Tanggal
dan tempat cek diterbitkan atau dikeluarkan.
Seseorang
yang ingin menerbitkan sebuah cek, maka ia harus memiliki rekening di bank.
Selain itu juga dia juga harus memiliki simpanan atau dana di bank yang bersangkutan.
Orang yang memiliki hubungan dengan bank terutama yang berhubungan dengan
masalah simpanan ataupun pinjaman, disebut dengan nasabah. Bagi orang yang
sudah terdaftar sebagai nasabah bank, maka kepadanya akan diberikan buku cek. Buku
cek tersebut memuat kira-kira 10 atau 25 lembar cek yang diberi nomor urut. Perhatikanlah
model gambar Cek dibawah:
Setiap
lembar cek terdiri dari dua bgian, yakni bagian terkecil disebelah kiri, dan
bagian terbesar disebelah kanan. Pada kedua bagian tersebut jika akan diisi
maka harus ditulis:
1)
Jumlah
Uang yang Harus Dibayar
Dalam
penulisan jumlah uang selain dengan angka, juga ditulis dengan huruf.
2)
Tanggal
dan Tempat Penerbitan
Pencantuman
tanggal pada cek sangatlah penting, hal ini karena berhubungan dengan waktu
mulai diperbolehkannya pencairan cek tersebut. Dengan kata lain yaitu untuk
menentukan tanggal mulai berjalannya tenggang waktu pembayaran cek, yakni 70
hari.
3)
Kepada
Siapa Harus Dibayar
Untuk
menghindari terjadi cek tersebut dicairkan oleh orang yang tidak berhak atas
pembayaran uang cek tersebut, maka pada umumya akan dituliskan nama orang yang
akan menerima pembayaran uang tersebut. Tetapi sering juga cek yang tidak
dituliskan nama orang yang akan menerima pembayaran tersebut, ataupun dikosongkan
saja. Maksudnya ialah untuk mempermudah pengalihan cek tersebut kepada pihak
lain tanpa harus diendosmen.
4)
Tanda
Tangan yang Bersangkutan
Tanda
tangan disini maksudnya adalah sebagai persetujuan dari pihak yang menerbitkan
cek yang bersangkutan. Tanpa adanya tanda tangan, maka pihak bank tidak dapat
atau tidak akan mencairkan cek tersebut.
Di
dalam penerbitan suatu cek, pada umumnya akan disertai dengan meterai yang ditempelkan
pada tempat kita menanda tangani cek tersebut. Akan tetapi sekarang tidak lagi
memakai meterai yang ditempelkan melainkan sudah tertera pada cek itu dalam
bentuk stempel atau cap meterai yang nilainya sebesar Rp 6000.00.
Sesudah
cek diisi lalu yang sebelah kanan disobek dan kemudian diberikan kepada orang
yang harus menerima pembayaran (pembawa atau pemegang). Cek tersebut hendaklah
segera dicairkan kepada bank yang ditunjuk sebelumnya, hal ini karena masa
berlaku cek tersebut terbatas sampai 70 hari sejak tanggal yang tercantum pada
cek tersebut.
Dalam
sirkulasi cek akan melibatkan berbagai pihak, pihak-pihak tersebut antara lain
yaitu:
1)
Penarik
(orang yang menanda-tangani cek).
2)
Pemegang,
yakni orang yang berhak menerima pembayaran yang namanya tercantum di dalam
cek.
3)
Tersangkut,
yakni orang atau pihak yang melakukan pembayaran (bank) dimana penarik memiliki
dana atau simpanan.
4)
Pembawa,
yakni orang yang ditunjuk atau orang yang berhak menerima pembayaran tanpa
menyebutkan namanya di dalam cek.
5)
Pengganti
(order), yakni orang yang menggantikan kedudukan pemegang cek dengan jalan
endosemen. Endosemen ialah pemindahan hak milik atau surat berharga (dalam hal
ini cek). Biasanya cek bisa diendosemen ialah cek atas pengganti (aan order).
B. Bilyet Giro
Bilyet
Giro (BG) merupakan warkat debet yang tidak bisa dipindah tangankan dan sangat
menyerupai cek. Jika suatu cek diberikan ke pada pihak penerima pembayaran (payee)
yang menyimpannya di bank mereka, maka giro diberikan oleh pihak pembayar (payer)
ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana tersebut kepada bank pihak penerima,
langsung ditujukan ke Rekening mereka. Perbedaan tersebut adalah termasuk jenis
perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull).
Suatu
cek merupakan transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan mengakibatkan bank penerima
pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang apabila tersedia akan
menarik uang tersebut. Namun apabila tidak tersedia, cek akan "terpental"
dan akan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tidak mencukupi.
Sebaliknya,
giro merupakan transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk
mengambil dana dari rekeningnya yang ada dan kemudian mengirimkannya ke bank si
penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran tersebut bisa mengambil uang
tersebut. Oleh karena itu suatu giro tidak bisa "terpental", karena
bank hanya akan memproses perintah apabila pihak pembayar mempunyai daya yang
cukup untuk melaksanakan pembayaran tersebut. Perbedaan mendasar antara Bilyet Giro
dengan cek, ialah bahwa Bilyet Giro tidak bisa dicairkan secara tunai oleh
pemegangnya dan bisa dibuka dengan tanggal mundur. Perhatikanlah gambar giro
dibawah:
Masyarakat
Indonesia sudah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran, termasuk juga diantaranya
yaitu kartu kredit dan kartu debet internasional, kartu debet atau ATM dan Point-of-Sale
(POS), private-label cards (misalnya kartu pasar swalayan) serta
beberapa kartu yang dilengkapi dengan chip elektronik (dikenal juga sebagai
smart card ataupun chip card). Kartu-kartu ini menggantikan uang
tunai ataupun cek. Transaksi akan langsung dipotong dari rekening tabungan ataupun
rekening koran atau cek pemegang kartu.
Kartu Debet dan Kartu ATM
Kartu
ATM tidak hanya dipakai untuk penarikan uang tunai dan informasi saldo rekening,
namun juga dipakai untuk memindahan dana ke rekening lain pada bank yang sama,
misalnya seperti untuk tagihan telpon, tagihan listrik, kartu kredit, dan
sebagainya. Kartu debet dapat menggunakan tanda tangan ataupun memasukkan nomor
PIN ke dalam suatu alat.
Jenis
Pembayaran lainnya yang perlu untuk diketahui yakni Letter of credit, atau
sering disingkat menjadi L/C, Wesel aksep, PayPal, Surat sanggup bayar atau
biasa juga disebut dengan "surat promes”.
Posting Komentar untuk "Pembayaran dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.