Pembayaran dengan Perantaraan Pihak Ketiga
Pembayaran dengan Perantaraan Pihak Ketiga
Sebuah
perusahaan tidak akan bergerak maju tanpa adanya konsumen dan pemasukan dana
dari hasil penjualannya. Oleh karena pentingnya pemasukan dana demi keberlangsungan
hidup perusahaan, maka dibentuklah bagian Debt Collection atau Treasury,
sebagai suatu bagian dari Divisi Keuangan.
Tugas debt collection ini
tidak mudah, karena bagian ini merupakan rantai terakhir dari serangkaian
proses bisnis. Sesudah proses penjualan terjadi, maka bagian penagihanlah yang
diberikan tugas untuk menerima proses pembayarannya. Bagian penagihan harus selalu
memonitor piutang para pelanggannya. Tentunya tidak cukup hanya dengan
menyampaikan tagihan saja, akan tetapi juga mengumpulkan seluruh piutang dari para
pelanggan.
Seperti
pada umumnya penagihan, pertama-tama prosesnya diawali dengan melaksanakan konfirmasi
penagihan melalui surat. Apabila tidak ada respon, debt collection akan
mengingatkan melalui telepon. Dan apabila belum juga ada respon, maka barulah bagian
debt collection melaksanakan negosiasi dan kesepakatan pembayaran. Bila
perusahaan pelanggan dinilai mengalami kebangkrutan, maka dilaksanakan
kesepakatan pembayaran dengan cara mencicil, serta menjadi piutang ragu-ragu
yakni apakah pelanggan tersebut dapat membayar atau tidak. Sebagai alternatifnya,
diberikan berbagai macam usulan-usulan, agar piutang tersebut bisa dibayarkan
oleh pelanggan. Dan apabila tidak ada kesepakatan, maka pelanggan tersebut akan
dilaporkan ke Kantor Penanganan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
Bagian
debt collection ini dilibatkan sejak awal pada saat membahas kontrak
yang menyangkut nominal dengan pelanggan yang bersangkutan, umumnya pada proses
pembayaran yang menyangkut debit, kredit ataupun check masuk dalam kategori
ini. Konfirmasi pada pelanggan memiliki tujuan untuk mengetahui ketepatan pembayaran,
untuk memuaskan konsumen serta memudahkan dalam transaksi, maka pihak
perusahaan akan menyediakan format-format konfirmasi tagihan (Billing Confirmation).
1. Menggunakan Penagih Perusahaan
Pada
saat faktur penjualan telah jatuh tempo maka petugas dari bagian penagihan akan
menghubungi pelanggan yang bersangkutan, petugas ini nantinya akan menerima
amplop surat pelunasan piutang.
Penerimaan
kas bisa berwujud cek yang diterima dalam amplop atau bisa juga berupa poswesel,
jika cek diterima melalui pos maka ketika amplop akan dibuka harus dihadiri
oleh dua orang petugas yang seorang diantaranya membuka daftar cek yang
diterima sebanyak 3 (tiga) rangkap, dalam daftar tersebut dicantumkan beberapa
hal berikut:
a)
Nama
pengirim
b)
Maksud
pembayaran
c)
Jumlah
rupiahnya.
Serta
daftar cek yang dibuat rangkap tiga tersebut antara lain yaitu:
a)
Lembar
ke satu beserta cek cek yang diterima ditujukan untuk kasir.
b)
Lembar
ke dua untuk bagian akuntasi.
c)
Lembar
ke tiga disimpan untuk arsip.
2. Penerimaan Kas Melalui Pos
Jika
penerimaan kas melalui pos berupa pos wesel maka dilakukan seperti halnya pada penerimaan
cek, melalui pos penanganannya harus dilaksanakan oleh dua orang petugas.
Petugas pertama akan membuat daftar poswesel yang diterima sebanyak tiga
rangkap, sementara petugas kedua akan bertugas menguangkan poswesel ke Kantor
Pos. Petugas ini harus memperoleh penunjukkan dari perusahaan untuk menguangkan
poswesel atas nama perusahaan, dan mempunyai kartu C7. Pendistribusian dari daftar
penerimaan poswesel, sama halnya seperti daftar penerimaan cek.
3. Melalui Lockbox Collection Plan
Rekening
lockbox (lockbox account) sering sekali dipakai oleh perusahaan besar dengan
multi lokasi untuk melaksanakan penagihan pada kota-kota didaerah penagihan
pelanggan yang dirasa paling berat. Perusahaan akan menyewa sebuah kotak pos
setempat serta mengotorisasikan Bank setempat untuk mengambil pengiriman cek
dari pelanggan yang bersangkutan yang diposkan ke nomor kotak tersebut. Bank akan
mengosongkan kotak tersebut paling tidak sekali saja sehari serta segera
mengkredit rekening perusahaan untuk penerimaan tagihan.
Keuntungan
dari lockbox ini ialah mempercepat ketersediaan dari kas yang ditagih.
Biasanya, dalam suatu perjanjian lockbox Bank akan membuat mikro film cek-cek
untuk tujuan pencatatan serta memberikan ke perusahaan slip setoran, daftar penerimaan
tagihan, serta surat menyurat dari pelanggan. Apabila pengendalian dari kas
meningkat dan apabila pendapatan yang dihasilkan dari percepatan penerimaan
dana melebihi biaya dari system lockbox, maka hal tersebut bermanfaat untuk
dilaksanakan.
Posting Komentar untuk "Pembayaran dengan Perantaraan Pihak Ketiga"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.