Pembuatan Perjanjian Jual Beli
Pembuatan Perjanjian Jual Beli
Di
dalam transaksi jual beli biasanya akan diikuti dengan suatu perjanjian antara
penjual dengan pembeli yang bersifat mengikat. Syarat pembayaran merupakan
salah satu isi perjanjian yang erat kaitannya dengan jangka waktu pembayaran, pemberian
potongan (potongan tunai), dan besarnya potongan yang akan diberikan.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa syarat pembayaran yang umum terjadi
dalam perjanjian jual beli yang dilaksanakan secara kredit:
a.
N/30,
artinya adalah pada syarat ini harga faktur harus dilunasi yaitu paling lambat
30 hari sesudah terjadinya penyerahan barang, dan juga jumlah yang harus
dibayar ialah jumlah akhir yang tertera di dalam faktur.
b.
2/10
n/30, artinya yaitu dengan syarat ini pembeli akan diberikan potongan sebeser
2% jika ia bisa membayar harga faktur paling lambat 10 hari sesudah tanggal
transaksi, sementara waktu pembayar paling lambat yaitu 30 hari. 2 =
(pembilang) yang artinya adalah besarnya persentase potongan, 10 = (penyebut)
yaitu batas waktu memperoleh potongan dan n/30 = yaitu batas akhir pelunasan
faktur.
c.
EOM
(End Of Month), yaitu dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi selambat-lambatnya
atau paling lambat pada akhir bulan berjalan.
d.
N/10
EOM, yaitu dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi selambat-lambatnya (paling
lambat) 10 hari sesudah akhir bulan, tanpa memperoleh potongan.
Posting Komentar untuk "Pembuatan Perjanjian Jual Beli"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.