Pengertian Surat Sanggup Bayar
Pengertian Surat Sanggup Bayar
Surat
sanggup bayar atau biasa juga disebut dengan "surat promes" atau yang
dalam bahasa Inggris disebut dengan promissory note, dan dalam akuntansi
disebut dengan "nota yang dapat diuangkan" ialah merupakan suatu
kontrak yang berisi janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk
membayarkan sejumlah uang ke pada pihak lain (pihak yang dibayar).
Kewajiban
ini bisa timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Contohnya,
dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilaksanakan
sebagian secara tunai dan sisanya akan dibayar dengan menggunakan satu maupun
beberapa promes. Dalam
promes akan disebutkan jumlah pokok hutang dan bunga (jika ada), serta tanggal
jatuh tempo pembayarannya. Kadang juga dicantumkan adanya suatu ketentuan yang
mengatur jika si pembayar mengalami kegagalan dalam bayar.
Promes
atas unjuk merupakan suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo
pembayaran dimana pembayarannya harus dilaksanakan setiap saat jika diminta
oleh pemberi pinjaman. Biasanya terlebih dahulu si pemberi pinjaman akan
mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu tertentu atau beberapa hari
sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan oleh si pemberi pinjaman. Dalam hal
pinjam-meminjam uang antara perorangan, penanda tanganan promes merupakan suatu
cara terbaik untuk kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes
berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana dalam surat pengakuan
hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, namun didalam promes
tertera adanya suatu persetujuan untuk melaksanakan pembayaran atas jumlah yang
tercantum dalam promes tersebut.
Di
Indonesia sendiri, ketentuan tentang promes atau "surat sanggup bayar"
ini diatur di dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Dimana didalamnya menurut KUHD, promes ialah merupakan penyanggupan tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo serta
pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang
kepadanya pembayaran tersebut harus dilakukan ataupun yang kepada tertunjuk
pembayaran tersebut harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang
mengeluarkan promes tersebut. Jika pada promes atau surat sanggup tersebut
tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran maka akan dianggap harus dibayar
atas tunjuk.
Posting Komentar untuk "Pengertian Surat Sanggup Bayar"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.