Pengertian Transaksi Kredit
Pengertian Transaksi Kredit
Dalam
pasal 1457 KUHPerd dikatakan bahwa jual beli merupakan suatu persetujuan dimana
pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan, sedangkan
pihak yang lain membayar harga yang sudah dijanjikan.
Jadi pengertian jual beli
menurut KUHPerd ialah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu (si penjual)
berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang (produk), sedankan pihak
yang lainnya (si pembeli) untuk membayar harga yang terdiri dari sejumlah uang
sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut (Subekti, 1995: 1).
Dalam
transaksi jual beli pihak penjual akan membuat sebuah dokumen penjualan yang
akan dijadikan sebagai bukti adanya transaksi jual beli tersebut. Bukti ataupun
dokumen transaksi jual beli selanjutnya akan diserahkan kepada konsumen atau
pembeli.
Beberapa
metode transaksi yang dipergunakan oleh perusahaan, antara lain yaitu:
a)
Tunai,
pembayaran tunai artinya barang yang dibeli oleh perusahaan langsung dibayar
seketika sesudah perusahaan memperoleh barang tersebut, baik barang tersebut
barang jadi maupun barang mentah.
b)
Kredit,
pembayaran kredit artinya barang yang dibeli oleh perusahaan dibayar secara
berangsur-angsur sesuai dengan kesepakatan antara pihak pembeli dengan penjual
sesudah perusahaan mendapatkan barang tersebut.
c)
Konsinyasi,
pembayaran konsinyasi artinya barang yang dibeli oleh perusahaan dibayar
sesudah barang tersebut berhasil dijual kembali pada pihak lainnya oleh
perusahaan.
Jual
beli dengan kredit (angsuran) merupakan jual beli barang dimana penjual melakukan
penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran oleh pembeli dalam
beberapa kali angsuran atas harga barang yang sudah disepakati bersama serta
diikat dalam suatu perjanjian. Hak milik atas barang tersebut akan beralih dari
penjual kepada pembeli pada saat barang tersebut diserahkan oleh penjual kepada
pembeli.
Kegiatan
usaha sewa beli (hire purchase), sewa
(renting), dan jual beli dengan angsuran,
hanya bisa dilakukan oleh perusahaan perdagangan nasional. Dan untuk transaksi
yang pembayarannya dilaksanakan secara angsuran ataupun kredit biasanya
dibuatkan perjanjian jual beli terlebih dulu sehingga calon pembeli dan juga
penjual mengetahui hak serta kewajibannya masing-masing.
Persyaratan Barang yang Bisa Diperjual-belikan Secara Kredit (Angsuran)
Barang-barang yang boleh
disewakan (renting), yaitu semua barang niaga tahan
lama serta yang tidak mengalami perubahan teknis, baik itu yang berasal dari
hasil produksi sendiri maupun hasil dari produksi atau perakitan (assembling)
lainnya di dalam negeri, kecuali bila produksi di dalam negeri belum
memungkinkan untuk itu.
Sementara
Barang-barang yang boleh disewa belikan
(hire purchase), serta dijual belikan
dengan cara angsuran yaitu semua barang niaga tahan lama yang baru serta tidak
mengalami perubahan teknis, baik itu berasal dari hasil produksi sendiri maupun
dari hasil produksi atau perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri,
kecuali bisa produksi di dalam negeri belum memungkinkan untuk itu.
Tahap-tahap pelaksanaan transaksi jual beli yang
dilakukan secara angsuran yaitu sebagai berikut:
1) Pembuatan Perjanjian perusahaan
dengan calon konsumen.
2) Penyerahan barang.
3) Pembayaran (angsuran pokok dan
bunga) hingga lunas.
Posting Komentar untuk "Pengertian Transaksi Kredit"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.