Hukum Pembelian dalam Penjualan
Hukum Pembelian dalam Penjualan
Cara-cara
kita dalam melaksanakan penjualan barang-barang atau jasa, diatur dalam “Hukum
Perdagangan“, yang antara lain yaitu sebagai berikut:
a. Melihat
atau Mendengar
Yang
dimaksud melihat disini adalah melihat langsung contoh produk/barangnya secara langsung
yang dibawa oleh penjual ataupun yang dipajang di toko. Sementara yang dimaksud
dengan mendengar adalah mendengar langsung dari penjual, dari teman, iklan, dan
lain sebagainya.
b. Tertarik
Setelah
melihat maupun mendengar, orang akan mulai tertarik karena warnanya, fungsinya,
bentuknya, hadiahnya, ataupun kepandaian penjual dalam menawarkan produk/barang
tersebut.
c. Ingin Memiliki
Setelah
tertarik maka timbullah keinginan seseorang untuk memiliki produk yang telah
dilihat atau didengarnya. Seseorang dapat dikatakan sudah mempunyai minat untuk
memiliki, jika calon pembeli tersebut sudah menanyakan harga suatu barang yang
dilihat ataupun didengarnya. Itu adalah sebuah tanda bahwa calon pembeli sudah
timbul minat untuk membeli barang tersebut.
d. Mengambil
Keputusan untuk Membeli
Setelah
pembeli berminat untuk membeli suatu barang, maka pada saat itulah penjual akan
memberikan rangsangan dengan membicarakan hal-hal menguntungkan apabila orang
tersebut jadi membeli. Yang paling penting bagi penjual adalah mengusahakan
dengan memanfaatkan kesempatan yang ada, agar calon pembeli tersebut cepat mengambil
keputusan untuk membeli barang.
e. Merasa
Puas dengan Apa yang Telah Dibelinya
Apabila
keputusan membeli sudah diambil, maka penjual harus menepati janjinya. Misalnya
seperti dengan mengirimkan barang sesuai dengan contohnya, waktunya,
pembungkusan harus rapih, diusahakan pengiriman selekas mungkin, dan service
yang memuaskan. Dengan cara seperti itu, maka tidak ada alasan bagi pembeli
untuk merasa kurang puas terhadap penjual. Dengan begitu seseorang yang pernah
membeli pada penjual ini, selamanya akan merasa senang menjadi langganan karena
pelayanan dari penjual tersebut cukup baik.
Posting Komentar untuk "Hukum Pembelian dalam Penjualan"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.