Pedoman Penentuan Kebutuhan Luas Tempat Kerja
Pedoman Penentuan Kebutuhan Luas Tempat Kerja
Kantor
adalah sebuah tempat penanganan informasi, oleh karena itu agar para pegawai
bisa melakukan tugasnya dengan baik, maka harus didukung oleh tempat yang nyaman
dan memadai. Dalam hal ini, besar kecilnya luas tempat kerja yang dibutuhkan bagi
seorang pegawai, dipengaruhi beberapa hal, antara lain yaitu:
a.
Besar
kecilnya meja kerja yang dipergunakan.
b.
Jarak
antara meja yang satu dan yang dibelakangnya
c.
Lebar
lorong yang digunakan, baik itu lorong utama maupun lorong biasa.
Lorong
diantara baris meja yang satu dengan meja yang disampingnya, harus dibuat paling
dekat 80 cm dan paling lebar yaitu 120 cm. Jarak ini atas dasar penelitian yang
menyebutkan bahwa lebar badan orang Indonesia yang normal ialah 60 cm, dan tebal
badannya 40 cm. Dengan begitu pada lorong yang lebarnya 80 cm, pegawai masih bisa
berpapasan dengan pegawai lain dengan cara miring. Dan pada lorong yang
lebarnya 120 cm, pegawai berpapasan dengan cara normal.
Jarak
antara meja yang satu dengan meja dibelakangnya minimal adalah 80 cm. Jarak ini
atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa kursi untuk pegawai dengan ukuran
40 x 40 cm cukup memadai sehingga dengan jarak 80 cm pegawai masih bisa
berjalan miring dibelakang kursinya.
{|CATATAN| Akan lebih baik jika Anda juga membaca 4 artikel terkait berikut ini:
1) Materi Perlengkapan Kantor
2) Tata Ruang Kantor: Pengertian, Teknik, dan Macam-Macam Tata Ruang Kantor
3) Macam-Macam Penyusunan Meja Kerja
4) Tata Lingkungan Kantor Secara Langsung dan Tidak Langsung}
Berdasarkan
pada hal-hal tersebut, dengan memakai asumsi luas meja yang dipergunakan untuk
pegawai berukuran 70 cm x 120, maka kebutuhan luas kerja bagi seorang pegawai ialah
3,6 m2, dengan perhitungan berikut:
Luas
meja : 70 x 120 cm = 0,84 m2
Luas
antara meja depan dengan belakang : 80 x 120 cm = 0,96 m2
Luas
lorong kiri kanan meja : 150 x 120 cm = 1,80 m2
Jumlah
= 3,60 m2
Luas
tersebut ialah luas minimal yang dibutuhkan bagi seorang pegawai, tidak
termasuk rak, lemari, atau filling
cabinet yang dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang menjadi sumber pekerjaan
pegawai.
Pada
tata ruang yang maju, yang menjadi perhatian bukan saja luas bidang ruangan
yang ditempati pegawai. Akan tetapi juga dikaitkan dengan kepenataan para
pegawai itu sendiri. Hal ini berhubungan dengan volume udara di dalam ruangan.
Oleh karenanya volume udara bagi seorang pegawai juga perlu diperhitungkan. Dalam
hal ini menurut penelitian di inggris, volume udara yang memadai bagi
masing-masing pegawai minimal ialah 40 kaki (sekitar 13, 75 m3).
Posting Komentar untuk "Pedoman Penentuan Kebutuhan Luas Tempat Kerja"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.