Hubungan Kerja Antara Atasan dan Bawahan
Hubungan Kerja Antara Atasan dan Bawahan
A. Hanya Ada Satu Atasan
Dalam
kantor atau organisasi, hanya boleh ada atasan yang memberi perintah. Atasan
atau pimpinan disini ialah orang yang berkedudukan sebagai pimpinan langsung
dari seorang anggota yang akan menerima perintah atau instruksi dan kepada
siapa bawahan tersebut harus bertanggungjawab.
Dalam
keadaan mendesak ada kemungkinan atasan dari seorang atasan langsung (misalnya
kepala bagian dari kepala seksi) memberi perintah kepada seorang bawahan. Disini
bawahan itu menerima perintah tersebut sama dengan perintah dari atasan
langsungnya. Namun dalam kondisi seperti ini, terdapat dua langkah tambahan
yang perlu ditempuh oleh pihak atasan ataupun bawahan. Dua langkah tersebut
antara lain yaitu:
1)
Atasan
yang memberi perintah (misalnya kepala bagian) harus segera memberitahukan
kepada atasan langsung (misalnya kepala seksi) dari bawahan yang menerima
perintah tersebut, bahwa dia telah memberi perintah kepada bawahannya yang bernama
misalkan Ali. Lalu, atasan yang memberi perintah tersebut harus menjelaskan
alasan mengapa dia memberi perintah secara langsung. Di sini sama sekali tidak
boleh ada faktor pribadi yang melatar belakangi pemberian perintah tersebut.
2)
Bawahan
yang menerima perintah harus segera melaporkan kepada atasan langsungnya
mengenai perintah yang diterimanya dan tindakan, langkah atau usaha yang
dilakukannya berkenaan dengan perintah itu.
Dengan
dua langkah tambahan tersebut, maka meskipun terjadi pemberian perintah yang
bukan berasal dari atasan langsung, besar kemungkinan tidak akan terjadi
kekacauan pada garis koordinasi di dalam kantor. Secara singkat atasan dari
seseorang bawahan benar-benar harus satu, sama dengan dalam ketentaraan bahwa
komandan pemberi perintah hanya boleh ada satu.
B. Pendelegasian Wewenang dan Tanggungjawab
Pendelegasian
wewenang adalah penurunan
wewenang atau pemindahan wewenang dari yang satu kepada yang lain menurut garis
koordinasi yang ada. Di sebuah kantor ada kalanya terjadi pendelegasian
wewenang dari yang atas kepada pihak tertentu yang ada dibawahnya.
Pendelegasian wewenang seperti ini harus dilakukan sepraktis mungkin dan
wewenang didelegasikan oleh pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih
rendah, sehingga pihak yang mendapatkan pendelegasian wewenang tersebut bisa
bertindak secara lebih efisien tanpa perlu selalu minta petunjuk pada atasan
dalam pelaksanaan kerjanya.
Di
dalam hal pendelegasian wewenang, harus ada keseimbangan antara wewenang dan
tanggungjawab. Jika terjadi kasus wewenang lebih besar dari tanggungjawabnya,
ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan kantor.
Sebaliknya apabila terjadi tanggungjawab yang lebih besar dari wewenangnya,
dalam pelaksanaan pekerjaan kemungkinan akan timbul hambatan. Oleh sebab itu,
pertama-tama seluruh pihak harus memahami terlebih dulu apa yang disebut dengan
‘wewenang’ dan ‘tanggungjawab’.
Wewenang
ialah hak
seseorang untuk menyuruh atau melarang orang lain dalam menggunakan sesuatu
alat yang lain. Sementara Tanggungjawab yaitu kewajiban untuk
melaksanakan tugas dan menggunakan suatu alat atau yang lain yang sudah
dipercayakan kepadanya, atau memikul suatu beban akibat dari pelaksanaan suatu tugas
atau pekerjaan yang dipercayakan kepadanya.
Di
dalam hubungan antara wewenang dan tanggungjawab, hanya seorang pimpinan yang
bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi didalam kantor. Dalam manajemen
perkantoran, pimpinan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap berhasil
atau tidaknya pencapaian tujuan sebuah kantor. Oleh karenanya, pimpinan boleh
mendelegasikan wewenangnya, bahkan mungkin memang perlu untuk mendelegasikan
wewenangnya agar pencapaian tujuan kantor bisa lebih mudah tercapai, akan
tetapi yang perlu dicatat adalah dia sama sekali tidak boleh mendelegasikan
tanggungjawabnya.
{|CATATAN| Jangan lewatkan rekomendasi 2 artikel terkait berikut ini:
1) Tata Kerja, Prosedur Kerja, dan Sistem Kerja dalam Kantor
2) Hubungan Kerja dan Kepemimpinan}
C. Pembagian Tugas
Di
setiap kantor besar, pada dasarnya terdapat tiga kelompok tenaga kerja, antara
lain yaitu:
1)
Kelompok
Pimpinan
Kelompok
pimpinan bertugas untuk mengendalikan seluruh kegiatan kantor dan
mengkoordinasikan semua perkerjaan dan kegiatan bawahan.
2)
Kelompok
Pembantu Pimpinan
Kelompok
pembantu pimpinan merupakan seorang pembantu pimpinan yang bertugas untk memberikan
saran dan pertimbanganpelaksana.
3)
Kelompok
Pelaksana
Kelompok
pelaksana ialah unsur tenaga kerja yang operasional sehingga setiap kegiatannya
berhubungan langsung dengan pencapaian tujuan.
Dengan
begitu, pembagian pekerjaan atau pembagian tugas secara jelas dan tegas
dilaksanakan sehingga tidak ada seorangpun didalam kantor yang tidak memiliki
pekerjaan atau tugas. Sehingga bentrokan pekerjaan atau tugas, tumpang tindih
pekerjaan atau tugas bisa dihindari.
Profesi
manajer kantor berada pada kelompok (1) atau (2), dan profesi sekretaris pada
umumnya masuk ke dalam kelompok (2), tetapi ada juga sekretaris yang masuk ke
dalam kelompok (1). profesi pegawai administrasi sudah jelas masuk dalam
kelompok (3).
Posting Komentar untuk "Hubungan Kerja Antara Atasan dan Bawahan"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.