Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja
Kecelakaan
kerja adalah sebuah kecelakaan yang terjadi pada saat seseoranag melakukan
pekerjaan. Kecelakaan kerja adalah peristiwa yang tidak direncanakan yang
disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati ataupun suatu keadaan
yang tidak aman atau kedua-duanya.
Kecelakaan
kerja ini bisa terjadi pada seseorang karena pegawai mungkin bertindak tidak berhati-hati
dan sering membuat sebuah keadaan yang tidak aman. Apabila seorang pekerja
mengalami kecelakaan kerja biasanya kemampuannya untuk mencari nafkah akan hilang
untuk sementara waktu. Kecelakaan kerja bisa mengakibatkan seseorang menjadi
cacat ataupun luka.
Dalam
hal ini ada beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya sebuah kecelakaan dan
gangguan kesehatan pegawai, antara lain yaitu:
1)
Keadaan
Tempat dan Lingkungan Kerja
a)
Penyusunan
dan penyimpanan barang-barang berbahaya yang keamanannya kurang diperhatikan.
b)
Ruang
kerja yang terlalu padat dan sesak.
c)
Pembuangan
kotoran atau limbah yang tidak pada tempatnya.
2)
Pengaturan
Udara
a)
Suhu
yang tidak dikondisikan pengaturannya.
b)
Penggantian
udara yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu dan bau tidak enak).
3)
Pengaturan
Penerangan
a)
Ruang
kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
b)
Pengaturan
dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat
4)
Pemakaian
Peralatan Kerja
a)
Penggunaan
mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik.
b)
Pengamanan
peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
5)
Kondisi
Fisik dan Mental Pegawai
a)
Kerusakan
panca indra, stamina pegawai yang tidak stabil.
b)
Kepribadian
pegawai yang rapuh, emosi pegawai yang tidak stabil, cara berpikir dan
kemampuan persepsi yang lemah, sikap pegawai yang ceroboh, motivasi kerja
rendah, kurang cermat dan kurang pengetahuan dalam menggunakan fasilitas kerja
terutama fasilitas kerja yang membawa resiko berbahaya.
Kecelakaan
merupakan sebuah kejadian yang tak terduga dan pastinya tidak diharapkan. Tak
terduga, karena peristiwanya tidak terdapat unsur kesengajaan, terlebih dalam
bentuk perencanaan. Kecelakaan akibat kerja merupakan kecelakaan yang berhubungan
dengan hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja disini berarti bahwa
kecelakaan terjadi disebabkan karena pekerjaan atau pada saat melaksanakan
pekerjaan.
Bahaya
pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan
kecelakaan. Dalam hal ini bahaya tersebut disebut potensial jika faktor-faktor
tersebut belum mendatangkan kecelakaan. Apabila kecelakaan telah terjadi, maka
bahaya tersebut sebagai bahaya nyata.
Adanya
kecelakaan atau bahaya akibat kerja dapat mengakibatkan kerugian bagi
organisasi atau perusahaan. Dalam hal ini ada 5 jenis kerugian yang disebabkan
oleh kecelakaan akibat kerja, antara lain yaitu:
1)
Kerusakan
2)
Kelainnan
dan cacat
3)
Keluhan
dan kesedihan
4)
Kekacauan
organisasi
5)
Kematian
{|CATATAN| Berikut 7 rekomendasi artikel terkait:
1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan, dan Syarat
2) Kebersihan di Tempat Kerja
3) Bagaimana Cara Bekerja dengan Aman
4) Kondisi Tidak Aman Saat Bekerja
5) Cara Pencegahan Kebakaran di Tempat Kerja
6) Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
7) Keselamatan dan Keamanan Kerja di Perusahaan}
1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan, dan Syarat
2) Kebersihan di Tempat Kerja
3) Bagaimana Cara Bekerja dengan Aman
4) Kondisi Tidak Aman Saat Bekerja
5) Cara Pencegahan Kebakaran di Tempat Kerja
6) Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
7) Keselamatan dan Keamanan Kerja di Perusahaan}
Jenis-jenis
kecelakaan kerja menurut Organisasi Perburuan Internasional tahun 1962, antara
lain sebagai berikut:
1)
Klasifiksi
Menurut Jenis Kecelakaan
a)
Tertimpa
benda jatuh
b)
Terjatuh
c)
Terjepit
oleh benda
d)
Tertumbuk
atau terkena benda-benda
e)
Pengaruh
suku tinggi
2)
Klasifikasi
Menurut Penyebab
a)
Mesin
(1)
Pembangkit
tenaga
(2)
Mesin-mesin
untuk mengerjakan logam
(3)
Mesin-mesin
penyalur
(4)
Mesin-mesin
untuk mengolah kayu
b)
Alat
angkut dan alat angkat
(1)
Alat
angkutan udara
(2)
Alat
angkutan diatas rel
(3)
Mesin
angkat dan peralatannya
c)
Peralatan
Lain
(1)
Instalasi
pendingin
(2)
Bejana
bertekanan
(3)
Alat-alat
listrik
3)
Klasifikasi
Menurut Sifat Luka atau Kelainan
a)
Dislokasi
atau Keseleo
b)
Patah
tulang
c)
Rengang
otot
d)
Luka
baker
e)
Amputasi
Kecelakaan-kecelakaan
diselidiki dengan maksud sebagai berikut:
1)
Menentukan
siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan
2)
Mencegah
berulangnya peristiwa serupa.
Posting Komentar untuk "Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.