Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan dan Syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan dan Syarat
Dalam
lingkungan kerja yang sangat perlu untuk diperhatikan adalah keselamatan dan
kesehatan kerja. Kesehatan adalah keadaan atau situasi sehat seseorang baik itu
secara jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja adalah suatu keadaan
dimana para pekerja terjamin keselamatannya pada saat bekerja baik itu dalam
menggunakan mesin, alat kerja, proses pengolahan, tempat kerja dan lingkungan
kerja.
Jika
para pekerja dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani serta didukung
oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja
pasti akan meningkat.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahan, landasan tempat kerja, lingkungan serta cara-cara
melakukan pekerjaan. Sementara itu istilah kesehatan meliputi dua istilah,
yakni resiko keselamatan dan resiko kesehatan.
Keselamatan
kerja menunjukan kondisi yang aman dari resiko penderitaan, kerusakan ataupun kerugian
di tempat kerja. Resiko keselamatan ialah aspek-aspek dari lingkungan kerja
yang bisa mengakibatkan kejadian seperti kebakaran, ketakutan aliran listrik,
terpotong, lluka memar, keseleo dan sebagainya. Semua itu sering dikaitkan
dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan meliputi juga
tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan.
Dalam
hal ini sasaran utama keselamatan kerja adalah tempat kerja. Tujuan keselamatan
kerja antara lain yaitu:
1)
Menjamin
keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
2)
Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
3)
Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman serta efesien.
Syarat-syarat
keselamatan kerja antara lain yaitu:
1)
Mencegah
dan mengurangi kecelakan
2)
Mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan
3)
Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
4)
Memberikan
pertolongan pada kecelakaan
5)
Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dari wasktu kebakaran
6)
Memberi
alat-alat perlindungan dari pada para pekerja.
Kesehatan
Kerja adalah suatu keadaan dimana para pekerja atau masyarakat pekerja memiliki
kondisi jasmani dan rohani dalam keadaan bebas dari berbagai macam penyakit
yang diakibatkan oleh berbagai macam faktor pekerjaan dan lingkungan kerja.
Masalah kesehatan merupakan masalah yang kompleks, yang saling berhubungan
dengan masalah-masalah lain diluar kesehatan itu sendiri.
Banyak
faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik itu kesehatan individu ataupun
kesehatan masyarakat, antara lain yaitu: keturunan, lingkungan, prilaku, dan pelayanan
kesehatan. Keempat faktor tersebut saling berpengaruh satu sama lain. Apabila
keempat faktor tersebut secara bersama-sama dalam kondisi yang optimal, maka
status kesehatan akan tercapai secara optimal.
Di
dalam dunia industri, kesehatan sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan
atau hasil. Karena hasil kerja seseorang akan ditentukan oleh bagaimana kondisi
kesehatannya. Kesehatan kerja merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam
suatu tempat kerja (perusahaan, kantor, pabrik, dan sebagainya) dan yang menjadi
pasien dari kesehatan kerja adalah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar
perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini ciri pokok dalam kesehatan kerja ialah
upaya preventif dan promotif.
“Penyakit
dan kecelakaan akibat kerja dapat dicegah”, itu merupakan pedoman kesehatan
kerja. Maka upaya pokok kesehatan kerja adalah pencegahan kecelakaan kerja.
Selain itu kesehatan kerja juga mengupayakan agar perusahaan dapat mencegah
timbulnya penyakit yang disebabkan oleh limbah atau produksi perusahaan. Upaya
promotif yang berpedoman meningkatkan kesehatan pekerja akan meningkatkan
produktivitas kerja.
{|CATATAN| Berikut 7 rekomendasi artikel terkait:
1) Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, dan Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja
2) Kebersihan di Tempat Kerja
3) Bagaimana Cara Bekerja dengan Aman
4) Kondisi Tidak Aman Saat Bekerja
5) Cara Pencegahan Kebakaran di Tempat Kerja
6) Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
7) Keselamatan dan Keamanan Kerja di Perusahaan}
{|CATATAN| Berikut 7 rekomendasi artikel terkait:
1) Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, dan Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja
2) Kebersihan di Tempat Kerja
3) Bagaimana Cara Bekerja dengan Aman
4) Kondisi Tidak Aman Saat Bekerja
5) Cara Pencegahan Kebakaran di Tempat Kerja
6) Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
7) Keselamatan dan Keamanan Kerja di Perusahaan}
Hakikat
kesehatan kerja terbagi menjadi dua hal, antara lain yaitu:
1)
Sebagai
alat untuk mencegah derajat kesehatan, derajat kerja setinggi-tingginya. Tenaga
kerja disini meliputi: karyawan, buruh, petani, nelayan, pekerja sector
nonformal, pegawai negeri dan sebagainya.
2)
Alat
untuk meningkatkan produksi yang berlandaskan kepada peningkatan efesiensi dan
produktifitas.
Tujuan
dari Kesehatan Kerja:
1)
Agar
para pekerja/masyarakat pekerja mendapatkan derajat kesehataan yang tinggi,
baik fisik maupun mental, baik idividual ataupun sosial dengan usaha-usaha
preventif dan kuratif terhadap penyakit atau ganguan kesehatan yang diakibatkan
oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum
lainnya.
2)
Perawatan
dan mempertinggi efesiensi dan produktifitas tenaga kerja.
3)
Pemberantasan
kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
4)
Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
5)
Perlindungan
masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk
perusahaan.
Dalam
hubungannya dengan kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai
sebagai sarana utama untuk mencegah kecelakaan, cacat dan kematian akibat bekerja.
Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja.
Untuk
mendapatkan kesehatan yang baik, usaha-usaha yang harus diperhatikan antara
lain yaitu:
1)
Alat-alat
harus selalu diperiksa setiap minggu atau bulan untuk menilai bahaya yang
mungkin timbul (antara lain harus dilakukan pengambilan sample udara dan juga
pemeriksaannya di laboratorium).
2)
Pekerja
yang menghadapi bahaya dalam pekerjaannya harus diperiksa kesehatannya setiap 6
bulan sampai 1 tahun sekali.
3)
Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja untuk mengetahui kemungkinkan adanya sakit pernapasan
menahun, ginjal dan penyakit lainnya.
Selain
itu ada juga kondisi kesehatan yang menyebabkan rendahnya produktivitas kerja,
antara lain yaitu:
1)
Penyakit
umum, penyakit yang paling banyak biasanya penyakit infeksi, penyakit alat
pernapasan seperti flu dan bronchitis, penyakit endemic (cacar, kolera), dan penyakit
parasit (disebabkan karena cacing).
2)
Keadaan
gizi buruk pada buruh, yang disebabkan penyakit endemis dan parasit, kurangnya
pengertian tentang gizi, kemampuan pengupahan yang rendah dan beban kerja
terlalu besar.
3)
Penyakit
akibat kerja, penyakit seperti keracunan bahan kimia, gangguan mental
psikologis akibat kerja dan sebagainya.
4)
Lingkungan
kerja yang kurang buruk, seperti keadaan suhu, kelembaban dan gerak udara yang
memberikan suhu efektif di luar kenikmatan kerja.
5)
Fasilitas
yang ada diperusahaan belum memenuhi standar.
6)
Kesejahteraan
tenaga kerja yang kurang baik di karenakan pengupahan yang rendah.
Syarat Kesehatan Kerja
Syarat-syarat
kesehatan kerja (menurut UU Nomor 1 Tahun 1970) antara lain adalah sebagai
berikut :
1)
Mencegah
dan mengurangi kebakaran.
2)
Mencegah
dan mengurangi peledakan.
3)
Mencegah
dan mengurang dan memadamkan kebakaran.
4)
Memberikan
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5)
Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
6)
Memberi
pertolongan pada kecelakaan.
7)
Mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis,
keracunan, infeksi dan penularan.
8)
Menyelenggarakan
suhu dan lembaban udara yang baik.
9)
Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai.
10) Menyelenggarakan penyegaran udara
yang cukup.
11) Memelihara kesehatan dan
ketertiban.
12) Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
13) Memperoleh keserasian antara
tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
14) Mengamankan dan memeilhara segala
jenis bangunan.
15) Mencegah terkena aliran listrik
yang berbahaya.
16) Mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
Posting Komentar untuk "Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan dan Syarat"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.