Pengertian Arsip dan Kearsipan Secara Umum
Pengertian Arsip dan Kearsipan Secara Umum
Sering
kita melihat antrian diloket kantor sebuah perusahaan baik itu kantor pos,
kantor pajak, kantor walikota. Dalam hal ini kegiatan pelayanan kepada
masyarakat membutuhkan dukungan data dan informasi arsip. Pelayanan tersebut
bisa dikatagorikan sebagai jenis pelayanan ekstern. Jenis pelayanan lain yang
membutuhkan dukungan data dan informasi dari arsip ialah pelayanan intern,
yaitu penggunaan data dan informasi untuk kebutuhan pekerjaan intern kantor.
Baik
masyarakat ataupun para pekerja menginginkan ia mendapatkan dan memberikan
pelayanan yang cepat dan tepat, maka dari itu diperlukan penataan dan
penyimpanan data dan informasi pada arsip kartu, formulir dan lain sebagainya
bisa dilakukan secara manual ataupun dengan peralataan yang lebih canggih
seperti komputer. Yang penting ialah mendapatkan data dan informasi yang
diperlukan dapat ditemukan dengan cepat dan tepat.
A. Pengertian Arsip
Kata
Arsip secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu archium yang
artinya peti untuk menyimpan sesuatu. Awalnya pengertian arsip memang
menunjukan tempat atau gedung tempat penyimpanan arsipnya, akan tetapi
perkembangan terakhir orang lebih cenderung menyebut kata arsip sebagai warkat
itu sendiri. Dalam hal ini Schollenberg
menggunakan istilah archives sebagai kumpulan warkat dan archives
instution sebagai gedung arsip atau lembaga kearsipan.
Sementara
itu kata Arsip dalam bahasa Latin disebut sebagai felum (bundle), yang artinya tali atau benang. Memang pada zaman dulu
tali atau benang ini yang digunakan untuk mengikat kumpulan warkat/surat.
Sehingga arsip-arsip tersebut mudah digunakan.
Selain
arti kata arsip menurut etimologi, sebagai perbandingan, berikut beberapa
pengertian arsip dari beberapa sumber:
1)
Menurut
Ensiklopedi Administrasi, arsip adalah:
(1)
Segenap
warkat dari suatu organisasi kenegaraan atau badan swasta yang diadakan dalam
penyelenggaraan kegiatan organisasi tersebut dan yang dipandang berharga untuk
disimpan secara permanen bagi suatu keperluan.
(2)
Tempat
dimana warkat-warkat organisasi disimpan secara tertib.
2)
Menurut
Undang-Undang No. 7 tahun 1971, arsip adalah:
(1)
Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh badan swasta atau perorangan dalam bentuk corak
apapun, baik itu dalam keadaan tunggal ataupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
(2)
Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara dan badan pemerintah dalam bentuk
corak apapun, baik itu dalam keadaan tunggal ataupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
3)
Menurut
Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa:
Arsip
adalah segala kertas, naskah, foto, berkas, film, mikro film, bagan, rekaman
suara, gambar peta, atau dokumen lain dalam segala macam bentuk serta sifatnya
atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya, dan yang dihasilkan ataupun
diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi
kebijakan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atau
kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang terkandung di
dalamnya.
4)
Menurut
Kamus Administrasi Perkantoran, oleh Drs The Liang Gie:
Arsip
adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur dan terencana, karena
memiliki nilai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan bisa cepat ditemukan
kembali. Jadi intinya arsip adalah himpunana lembaran-lembaran tulisan. Catatan
tertulis yang disebut warkat harus mempunyai 3 (tiga) syarat yakni disimpan
secara berencana dan teratur, memiliki sesuatu kegunaan, dan dapat ditemukan
kembali secara tepat.
Setelah
mempelajari arsip menurut kata, asul-usul dari beberapa sumber diatas, maka
bisa disimpulkan bahwa Arsip adalah
kumpulan data / warkat / surat / naskah berupa kertas, berkas, foto, film,
mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala bentuk
dan sifatnya yang dibuat atau diterima oleh lembaga pemerintah/swasta/perorangan
yang memiliki kegunaan yang disusun menurut sistem tertentu untuk mempermudah
dalam penyimpanan dan penemuan kembali dengan cepat dan tepat.
B. Pengertian Kearsipan
Kearsipan
berasal dari kata arsip dalam bahasa inggris yaitu file sedangkan kearsipan disebut sebagai filing. Dalam hal ini file
ialah bendanya sedangkan filing ialah
kegiatannya. Berikut beberapa pengartian kearsipan menurut beberapa sumber:
1)
Menurut
kamus Administrasi Perkantoran oleh Drs The Liang Gie
(1)
Sistem
penyimpanan warkat (filing sytem) ialah
rangkaian tata cara yang teratur menurut suatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat
sehingga apabila diperlukan, warkat-warkat tersebut bisa ditemukan kembali
secara cepat dan tepat.
(2)
Penyimpanan
warkat (filing) adalah kegiatan
menaruh warkat-warkat dalam suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut
sistem, susunan dan tata cara yang sudah ditentukan, sehingga pertumbuhan
warkat-warkat ini bisa dikendalikan dan setiap kali dibutuhkan bisa secara
cepat ditemukan kembali. Lawan dari penyimpanan warkat (filing) ialah pengambilan warkat (finding).
2)
Menurut
Ensiklopedi administrasi
(1)
Penyimpanan
warkat (filing) ialah suatu bentuk
pekerjaan tata usaha yang berupa penyususnan warkat-warkat secara sistematis sehingga
jika diperlukan warkat-warkat tersebut bisa ditemukan kembali secara cepat.
(2)
Sistem
penyimpanan warkat (filing Sistem) ialah
suatu rangkaian tata cara yang teratur menurut sesuatu pedoman untuk menyusun
warkat-warkat sehingga jika diperlukan lagi warkat-warkat ini dapat ditemukan
kembali secara cepat.
Jadi
dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa Kearsipan
adalah suatu proses kegiatan atau proses pengaturan mulai dari penerimaan,
pencatatan, dan penyimpanan dengan menggunakan sistem tertentu, menemukan
kembali dengan cepat dan tepat, penggunaan, pemeliharan, penyusutan dan pemusnaan
arsip.
{|CATATAN| Oleh karena pembahasan ini saling berkaitan, maka adalah salah jika Anda melewatkan 4 artikel berikut:
1) Jenis-Jenis Arsip Lengkap
2) Nilai Guna Arsip Menurut Berbagai Sumber
3) Syarat yang Harus Dimiliki Petugas Kearsipan
4) Masalah Pokok Kearsipan Menurut Para Ahli}
{|CATATAN| Oleh karena pembahasan ini saling berkaitan, maka adalah salah jika Anda melewatkan 4 artikel berikut:
1) Jenis-Jenis Arsip Lengkap
2) Nilai Guna Arsip Menurut Berbagai Sumber
3) Syarat yang Harus Dimiliki Petugas Kearsipan
4) Masalah Pokok Kearsipan Menurut Para Ahli}
Posting Komentar untuk "Pengertian Arsip dan Kearsipan Secara Umum"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.